Berkah Ramadan, Tersangka Pencurian Smartphone Bebas Sebelum Sidang

GRESIK,1minute.id – Umar Buang, 34, bisa menghirup udara bebas pada Jumat, 1 April 2022. Tersangka pencurian smartphone dan uang Rp 92 ribu bebas dari jeratan hukum sebelum proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Pemuda tinggal di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu bisa menjalankan puasa Ramadan bersama neneknya, Munarsih, 72 tahun. Puasa Ramadan memasuki hari kedua pada Senin, 4 April 2022 ini menjadi berkah Buang. Ia bisa bebas karena mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejari Gresik. Pemberian RJ untuk kali pertama ini disaksikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Buang tidak menyangka bisa bebas dari jeratan hukum. Barang bukti dan kesaksian sudah lengkap. Sangat sulit bisa lolos dari jeratan hukum. Namun, bila Sang Khaliq menghendaki semua bisa terjadi. Kurniawan, korban yang tinggal di Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar memberikan ampunan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Maria Grace menyetujui pemberian RJ sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga proses pembebasan berjalan lancar. 

Untuk diketahui, Maria Grace adalah jaksa yang baru mualaf. Begitu mendapatkan penugasan di Kejari Gresik, Maria Grace memutuskan untuk berhijab. Saat Buang dibebaskan dan dipertemukan dengan neneknya, mata Maria Grace terlihat berkaca-kaca menahan haru. Ia menutupi wajahnya dengan kain hijabnya.

Tidak semua tersangka bisa mendapatkan “keistimewaan” seperti Buang. Terbebas dari jeratan hukum sebelum disidangkan. “Ini berkah Ramadan,”kata Kajari Gresik Muhamad Hamda pada Jumat, 1 April 2022. Menurut Muhamad Hamda, proses untuk mendapatkan RJ cukup panjang. Sebelumnya jaksa penuntut melakukan gelar perkara dengan seksi pidana umum untuk melakukan kajian bisa atau tidak tersangka pencurian smartphone bernama Umar Buang mendapatkan RJ. “Harus mendapatkan persetujuan dari Kajati Jawa Timur,”katanya.

Hamda berpesan kepada Buang untuk tidak mengulangi perbuatan lagi. Lebih lanjut Kajari Hamda mengatakan, ada sejumlah persyaratan tersangka bisa mendapatkan RJ. Diantaranya, adalah tersangka baru kali pertama, korban memberikan pengampunan dan kerugian kurang lebih Rp 1,6 jutaan. “Sedangkan, untuk tersangka Buang ini, dia mencuri untuk membiayai pengobatan neneknya,”kata Hamda. 

Buang hanya tamatan sekolah dasar. Ia belum memiliki pekerjaan tetap. Untuk mencukupi kebutuhan bersama neneknya, Buang kerja serabutan.  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) Gresik untuk melakukan pendataan terhadap keluarga Buang itu. Bila neneknya Munarsih belum mendapakan bantuan dari pemerintah pusat. Ia akan mendapatkan bantuan dari Pemkab Gresik melalui program PKH ekskusif. 

Seperti diberitakan, suasana haru ketika Buang dipertemukan dengan Munarsih, 72. Buang bersimpuh kepada neneknya yang duduk di kursi roda. Selama 3 menit bersimpuh dan memohon maaf. Pertemuan haru membuat suasana di lobi kantor Kejari Gresik hening. Kajari Gresik Muhamad Hamda, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kasi Pidum Kejari Gresik Firdaus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Maria Grace seakan menahan air mata. 

Buang tersangka pencurian smartphone di warkop di Jalan Poros Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 13 Januari 2022.
Aksi Buang mencuri gawai milik Tuah Kurniawan, 32, warga Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik itu terekam CCTV. Buang pun akhirnya dibekuk polisi dan dijebloskan ke penjara. Perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. Akan tetapi, sebelum proses berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutuskan tidak melanjutkan ke meja hijau. Buang mendapatkan keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain. (yad)