Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis 

GRESIK,1minute.id – Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Bagaimana reaksi Rusdiyanto? 

Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan status sebagai tersangka. “Penetapan jam berapa,”tanya Rusdiyanto ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu malam, 24 Agustus 2022. Namun, Rusdi-panggilan-Rusdiyanto mengaku pasrah terkait perkara yang sedang membelitnya. 

Sebab, jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya. Selain itu, Rusdi juga  belum memiliki rencana menunjuk pengacara mendampingi dalam proses penyidikan hingga persidangan nanti. “Saya belum tahu,”katanya. 

Seperti diberitakan Kejari Gresik menaikkan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. ADD periode 2016, 2017 dan 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis  Selengkapnya

Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Koropsi ADD 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Penetapan tersangka Kepala Desa Roomo itu setelah tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik mengantongi dua atau lebih alat bukti penyalahgunaan ADD periode 2016 sampai 2018. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah dan telah menetapkan Kepala Desa Roomo berinisial R sebagai tersangka. “Tersangka berinisis R itu Kepala Desa Roomo. Kepala desa aktif,”tegas Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Peningkatan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka itu berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Alifin. 

Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Gresik segera menyusun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dan keluarga tersangka. “Selanjutnya, pekan depan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)

Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Koropsi ADD  Selengkapnya

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu (Upal) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Mereka adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan Subekti, 28, asal Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Syaiful Afandi dan Subekti,”kata Ketua majelis hakim Bagus Trenggono pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Maria Sisilia.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana yaitu Herman Sakti Iman akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga terdakwa. “Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan majelis hakim,”kata Sakti. (yad)

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara  Selengkapnya

PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal

GRESIK,1minute.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Dewan Pers memberikan sosialiasasi kode etik jurnalistik kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Gresik. Lokakarya digelar di AstonInn pada Senin lusa, 8 Agustus 2022.

Tujuannya, agar seluruh kepala desa di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik memahani tentang kerja jurnalis sehingga terhindar dari wartawan abal-abal. Acara tersebut rencananya dihadiri oleh pengurus Dewan Pers, Asosiasi Kepala Desa (AKD), Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Warga Gresik bisa mengikuti acara tersebut melalui live streaming channel youtube Biliksuara dan suaragresik. Data Dewan Pers, pada  2020 ada kurang lebih 47 ribu media. Terdiri dari 43.300 media online dan 3.000 media cetak. Adapun yang tercatat media  terverifikasi oleh dewan pers hanya 1.461 perusahaan pers. 

Di Kabupaten Gresik masih banyak media dan oknum wartawan yang perilakunya tidak sesuai norma dan kode etik jurnalistik. Salah satu contohnya, wartawan menggunakan kartu identitas sesuai kebutuhan, tidak tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik melakukan tindakan pengancaman, intimidasi dan lainnya. 

“Ini mengundang keprihatinan kami di PWI Gresik. Sebagai organisasi konstituen dewan pers, PWI Gresik menggandeng dewan pers memberikan edukasi kepada kepala desa yang tergabung dalam AKD untuk menghadapi fenomena wartawan dan media abal-abal yang selalu  meresahkan,”ucap Ketua PWI Gresik Ashadi Iksan. 

Jurnalis sindonews.com ni menyebut, jurnalis yang sudah terverifikasi, kemudian berasal dari media yang sudah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers banyak juga kena ‘getah’nya. Termasuk PWI Gresik dan profesi wartawan itu sendiri di  mata masyarakat. “Ini yang tidak boleh dibiarkan. Kepala desa harus berani melawan tidak usah lagi takut ancaman dari wartawan abal-abal. Kami dari PWI Gresik siap membantu,”tutur Ashadi. 

Ketua Panitia Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik Amin Alamsyah menambahkan, dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik sebagai narasumber. Keduanya akan menjelaskan terkait pemahaman antara delik umum dan delik pers.

“Agar kepala desa lebih berani lagi. Karena jelas berbeda UU Pers dengan tindak pidana umum,” kata Aam-panggilan akrab-Amin Alamsyah ini. Dalam acara tersebut juga dilakukan pembacaan nota kesepahaman PWI Gresik, AKD Gresik, Pemkab Gresik, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. (*)

PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal Selengkapnya

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara 

GRESIK1minute.id  – Terdakwa Korneles Korisen akan menghabiskan masa tuanya di rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Gresik. Sebab, majelis hakim kakek 54 tahun itu menvonis hukuman 13 tahun penjara. Korneles berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak korban berusia 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 15 Juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Korneles Korisen,” kata Fitra Dewi Nasution dalam sidang secara online pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Putusan hakim tersebut sesuai tuntutan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati.  Pertimbangan jaksa menuntut hukum berat yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum.

Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan baju motif bunga dikembalikan ke anak korban. 

Bagaimana sikap terdakwa ? Penasihat Hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno mengatakan, keberatan. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Terhadap putusan hakim. Kami perlu sampaikan ke keluarga terdakwa. Sebab, terdakwa juga punya anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya,”kata Rudi.

Untuk diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa Korneles Korisen terjadi pada Agustus 2021. Lokasi di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ceritanya, malam itu, dua berusia 54 tahun anak korban bermain di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti. Setelah bermain bersama anak terdakwa berusia 9 tahun, anak korban kelelahan dan tertidur dirumah terdakwa. 

Nah, saat anak korban terlelap itu, terdakwa melancarkan aksinya hingga berhubungan intim layaknya suami-istri. Perbuatan itu berulang hingga 3 kali. Terdakwa menjanjikan anak korban dijadikan istri dan surat tanah sehingga anak korban tidak melawan. Namun, sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Ibu anak korban kemudian melaporkan ke Polres Gresik. (yad)

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara  Selengkapnya

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membuktikan janjinya melakukan eksekusi paksa kepada Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu dijemput di rumahnya di Desa Dooro, pada Senin, 25 Juli 2022.

Tidak perlawanan ketika jaksa eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda dibantu oleh TNI dan Polri membawa Mat Jai dari rumahnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sekitar pukul 10.00 WIB. Mat Jai memakai baju motif batik. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda mengatakan proses eksekusi berjalan kondusif. Terpidana korupsi itu dijemput paksa di kediamannya. Di Desa Dooro, Kecamatan Cerme. “Sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. Alhamdulillah lancar dan tidak ada perlawanan,”ujar Alifin pada Senin, 25 Juli 2022.

Alifin melanjutkan, terkait proses penjemputan tersebut terpaksa dilakukan, lantaran terpidana berulang kali mangkir dari panggilan. Padahal, pihaknya telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Hal tersebut sebagai upaya persuasif, mengingat mantan Kades Dooro itu memiliki riwayat gangguan kesehatan. “Namun terpidana tidak kunjung datang atau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga eksekusi badan terpaksa dilakukan,”terangnya. 

Alifin juga menyampaikan terkait eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Terpidana kasus korupsi anggaran desa pun langsung dibawa ke Rutan Klas II B Gresik. 

Untuk diketahui,  Mat Jai terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana saja,”kata Alifin N Wanda. (yad)

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa  Selengkapnya

Ini Kinerja Kejari Gresik Semester I/2022 ; Tunggakan Pajak Rp 4 Miliar, Buka Rumah RJ hingga Sidik 2 Perkara Korupsi

GRESIK,1minute.id – Korp Adhyaksa genap 62 tahun, hari ini Jumat 22 Juli 2022. Bagaimana kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik  M.Hamdan S., menjlentrehkan kinerja semester pertama di semua seksi Januari sampai Juni 2022.

Kinerja para kepala seksi sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk kinerja selanjutnya. Kajari Hamdan memulai dari  bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Jumlah SPDP (surat pemberian dimulai penyidikan) berjumlah 243 perkara. Perkara inkrah (eksekusi) sebanyak 144 perkara. 

“Kami telah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Rumah Guyup berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar,”jelas M.Hamdan S., dalam konferensi pers dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 pada Kamis, 21 Juli 2022. Kajari Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Kasi Datun Gita Tya P,  Kasubagbin Ika Ayuningtias W dan Kasi BB Nugroho Tanjung. 

Bidang Pidum, lanjutnya, juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada terdakwa Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP. Tidak hanya itu, bidang tindak pidana umum juga telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang dilakukan di tujuh Kecamatan. “Untuk penerimanan negara bukan pajak, bidang pidana umum sebesar Rp 413 juta sampai bulan Juni,”jelasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ini, katanya, ada 7 MoU pertimbangan hukum yang masih aktif. Antara lain, dengan Pemkab Gresik, Semen Indonesia Logistik, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, PT. Pegadaian, Bank BRI, Bank BNI dan PT. PLN. “Total pemulihan keuangan dari Datun dari SKK pembayaran BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan sebesar Rp 962 juta,” urainya.

Untuk bidang Intelijen, Kejari Gresik telah menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan  wajib pajak sebesar Rp 4 miliar lebih. Hal itu berkat koordinasi antara BPPKAD Gresik dengan Kejaksaan terkait adanya PAD.

Masih menurutnya, penyuluhan hukum terus dilakukan oleh bidang intelijen dengan program Jaksa menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menjadi narasumber bimtek dan per 3 bulan sekali ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Bidang intelijen telah melakukan Penanganan dan Penggalangan (panggal) pemilihan serentak 47 kepala desa, eksekusi DPO perkara penggelapan Amir Djuwito, eksekusi dua terpidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga Syamsul Anam dan Masbuchin,”terangnya.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini ada tiga perkara penyidikan, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Pegadaian dan perkara Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas kegiatan pembangunan sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

“Untuk perkara Pokmas anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari Provonsi Jatim. Progresnya, saat ini kami menunggu hasil audit dari BPKP. Untuk perkara tindak pidana korupsi akan kami prioritaskan dan kami tindak tegas,” jelas mantan Kajari Batulicin, Kalimantan Selatan itu. (yad)

Ini Kinerja Kejari Gresik Semester I/2022 ; Tunggakan Pajak Rp 4 Miliar, Buka Rumah RJ hingga Sidik 2 Perkara Korupsi Selengkapnya

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi  Anggaran Dana Desa (ADD) Roomo,  Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik semakin benderang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengantongi nilai kerugian negaranya. Jaksa penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik M. Hamdan S., kepada wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022.

M. Hamdan S., mengatakan pihaknya telah menaikkan status  dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikkan status itu dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar. Untuk itu Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka.

“Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas dugaan  penyalahgunaan anggaran ini. Kami juga akan menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan,”tegas Kajari M. Hamdan yang diamini Kasi Pidsus Alifin N Wanda.

Ditambahkanya, pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik sebulan lalu. Berdasarkan hasil audit itu penyidik Pidsus telah menindaklanjutinya. Berapa nilai kerugian negaranya? “Hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta,”katanya.

Hamdan menegaskan pihaknya untuk perkara korupsi tidak akan main-main dan akan bertindak tegas. Pihaknya akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara.

Untuk diketahui penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan terkait jumlah calon tersangka untuk perkara dugaan korupsi di Desa Roomo ada satu orang. “Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu hasil ekspos,”kata Alifin. (yad) 

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik Selengkapnya

Tidak Korporatif, Mat Jai, Kades Dooro Nonaktif, Terpidana Korupsi Dana Desa Terancam Jemput Paksa

GRESIK,1minute.id – Jaksa Eksekutor Kejari Gresik berencana melakukan eksekusi kepada terpidana korupsi dana Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana 1,5 tahun itu bernama Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) setempat. 

Jemput paksa dilakukan karena terpidana tidak kooperatif. Mat Jai berjanji akan menyerahkan diri hari ini, Jumat, 15 Juli 2022. Jaksa eksekutor menunggu sampai pukul 17.00 WIB, Mat Jai tidak terlihat batang hidung di kantor Kejari Gresik di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

“Tapi, sampai sekarang belum datangi,”kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 15 Juli 2022.

Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,6 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana,”kata Alifin N Wanda. 

Dua pekan lalu, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Mat Jai. Terpidana datang sambil membawa surat keterangan sakit. Jaksa kemudian melakukan uji kesehatan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Mat Jai meminta waktu 2 minggu kepada Jaksa. Ia berjanji akan menyerahkan diri pada Jumat, 15 Juli 2022. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya menyetujui niat baik terpidana tersebut. “Karena kami inginkan eksekusi secara humanis. Namun, ternyata terdakwa tidak berkomitmen. Tidak memiliki ikhtikad baik. Kami akan lakukan eksekusi paksa,”tegas Deni. 

Kapan eksekusi kepada terpidana Mat Jai dilakukan, Alifin dan Deni belum menyebutkan kepastiannya. “Kami jemput paksa secepatnya dan mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat ini bisa melakukan jemput paksa hingga hasil akan kami sampaikan,”katanya.

Dalam proses penyidikan Mat Jai sempat ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Akan tetapi, Mat Jai sakit kemudian dibantarkan. Hakim Tipikor Surabaya menetapkan terdakwa Mat Jai sebagai tahanan kota. Sampai putusan MA status Mat Jai tahanan kota. (yad)

Tidak Korporatif, Mat Jai, Kades Dooro Nonaktif, Terpidana Korupsi Dana Desa Terancam Jemput Paksa Selengkapnya

Kejari Gresik dan IAD Berikan Sembako dan 50 Kasur untuk Yatim Piatu

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Ikatan Ahyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Gresik melakukan Bakti Sosial (Baksos) dan Anjangsana ke Yayasan Panti Asuhan Nurul Ulum pada Kamis,14 Juli 2022.

Baksos rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT ke-XXII IAD. Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan dari Kejari Gresik tiba panti asuhan berlokasi di Desa Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik itu. Rombongan  terdiri dari Kajari Gresik M.Hamdan S., Ketua IAD Gresik Ny Idar Hamdan, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi PB3R Nugroho Tanjung, Kasi Datun Tya Gita Prastiwi dan beberapa anggota IAD. Mereka disambut lansung oleh Ketua Yayasan Johar.

Kajari Gresik M.Hamdan S., mengatakan momen HBA ke-62 dan HUT IAD XXII sebagai perwujudan rasa syukur atas berkah dan rezeki serta amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Perwujudan rasa syukur dengan melakukan kegiatan bhakti sosial dengan cara berbagi kepada panti asuhan Nurul Ulum.

“Alhamdulillah, hari ini kita masih diberikan kesehatan dan rezeki sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan berbagi dengan yayasan panti asuhan yatim piatu Nurul Ulum,” jelas Kajari Gresik.

Lebih lanjut dikatakan, saat menjalani kehidupan bermasyarakat kita harus sering-sering melihat kebawah jangan keatas. Sehingga kita akan tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Menjalankan tugas sebagai penegak hukum pasti ada yang suka dan tidak suka. Sehingga kita dituntut menjalankan tugas secara profesional. Semoga dengan adanya kegiatan bhakti sosial ini dapat membantu dan meringankan beban adik-adik panti asuhan,” ujarnya.

Ditambahkan Hamdan, Bakti Sosial dan Ajangsana ini merupakan salah satu program Jaksa Agung R.I dalam rangkaian kegiatan HBA tahun 2022 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

Setelah memberikan bantuan berupa sembako dan 50 kasur buat anak yatim piatu, acara dilanjutkan Anjangsana ke rumah Purnaja (Purna Jaksa dan Pegawai Kejaksaan). Ada tiga rumah purnaja yang dikunjungi. Yakni, rumah Ny Rahayu di Jalan Awikoen Raya No.19 Kelurahan Gending , Burhan di Jl. Akim Kayat, Kecamatan Gresik dan Ny Koesbandiyah di jl. Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ketiga Purnaja masing mendapatkan bingkisan dari Kejari Gresik.

Sementara itu, Ketua Panitia HBA ke-62 Ludy Himawan mengatakan kegiatan Bhakti sosial dan Anjangsana ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Adhyaksa tahun ini.

“Alhamdulilah kita telah menjalankan kegiatan bhakti sosial dengan berbagi dengan anak-anak panti asuhan yatim piatu Nurul Ulum. Secara simbolis kami berikan sembako dan 50 kasur untuk anak-anak panti asuhan,”jelas Ludy yang juga Kasi Pidum Kejari Gresik itu.

Lebih lanjut dikatakan, semoga bantuan ini dapat meringankan beban anak yatim piatu dibawah naungan panti asuhan Nurul Ulum dan dapat sepenuhnya dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya. (yad)

Kejari Gresik dan IAD Berikan Sembako dan 50 Kasur untuk Yatim Piatu Selengkapnya