PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal

GRESIK,1minute.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Dewan Pers memberikan sosialiasasi kode etik jurnalistik kepada Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Gresik. Lokakarya digelar di AstonInn pada Senin lusa, 8 Agustus 2022.

Tujuannya, agar seluruh kepala desa di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik memahani tentang kerja jurnalis sehingga terhindar dari wartawan abal-abal. Acara tersebut rencananya dihadiri oleh pengurus Dewan Pers, Asosiasi Kepala Desa (AKD), Polres Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Warga Gresik bisa mengikuti acara tersebut melalui live streaming channel youtube Biliksuara dan suaragresik. Data Dewan Pers, pada  2020 ada kurang lebih 47 ribu media. Terdiri dari 43.300 media online dan 3.000 media cetak. Adapun yang tercatat media  terverifikasi oleh dewan pers hanya 1.461 perusahaan pers. 

Di Kabupaten Gresik masih banyak media dan oknum wartawan yang perilakunya tidak sesuai norma dan kode etik jurnalistik. Salah satu contohnya, wartawan menggunakan kartu identitas sesuai kebutuhan, tidak tersertifikasi melalui uji kompetensi wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik melakukan tindakan pengancaman, intimidasi dan lainnya. 

“Ini mengundang keprihatinan kami di PWI Gresik. Sebagai organisasi konstituen dewan pers, PWI Gresik menggandeng dewan pers memberikan edukasi kepada kepala desa yang tergabung dalam AKD untuk menghadapi fenomena wartawan dan media abal-abal yang selalu  meresahkan,”ucap Ketua PWI Gresik Ashadi Iksan. 

Jurnalis sindonews.com ni menyebut, jurnalis yang sudah terverifikasi, kemudian berasal dari media yang sudah terverifikasi dan terdaftar di Dewan Pers banyak juga kena ‘getah’nya. Termasuk PWI Gresik dan profesi wartawan itu sendiri di  mata masyarakat. “Ini yang tidak boleh dibiarkan. Kepala desa harus berani melawan tidak usah lagi takut ancaman dari wartawan abal-abal. Kami dari PWI Gresik siap membantu,”tutur Ashadi. 

Ketua Panitia Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik Amin Alamsyah menambahkan, dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik sebagai narasumber. Keduanya akan menjelaskan terkait pemahaman antara delik umum dan delik pers.

“Agar kepala desa lebih berani lagi. Karena jelas berbeda UU Pers dengan tindak pidana umum,” kata Aam-panggilan akrab-Amin Alamsyah ini. Dalam acara tersebut juga dilakukan pembacaan nota kesepahaman PWI Gresik, AKD Gresik, Pemkab Gresik, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. (*)

PWI Gresik Bersama Dewan Pers Gelar Lokakarya Bentengi Kepala Desa dari Wartawan Abal-abal Selengkapnya

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara 

GRESIK1minute.id  – Terdakwa Korneles Korisen akan menghabiskan masa tuanya di rumah tahanan (Rutan) Kelas II-B Gresik. Sebab, majelis hakim kakek 54 tahun itu menvonis hukuman 13 tahun penjara. Korneles berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti melakukan tindak asusila terhadap anak korban berusia 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Fitra Dewi Nasution menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 15 Juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Korneles Korisen,” kata Fitra Dewi Nasution dalam sidang secara online pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Putusan hakim tersebut sesuai tuntutan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Indah Rahmawati.  Pertimbangan jaksa menuntut hukum berat yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam perlindungan anak. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah di hukum.

Dari perbuatan dugaan asusila tersebut, barang bukti berupa sebuah celana dalam, potongan baju motif bunga dikembalikan ke anak korban. 

Bagaimana sikap terdakwa ? Penasihat Hukum terdakwa dari YLBH Fajar Trilaksana Rudi Suprayitno mengatakan, keberatan. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

“Terhadap putusan hakim. Kami perlu sampaikan ke keluarga terdakwa. Sebab, terdakwa juga punya anak yang membutuhkan perhatian orang tuanya,”kata Rudi.

Untuk diketahui, perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa Korneles Korisen terjadi pada Agustus 2021. Lokasi di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ceritanya, malam itu, dua berusia 54 tahun anak korban bermain di rumah terdakwa di Kecamatan Menganti. Setelah bermain bersama anak terdakwa berusia 9 tahun, anak korban kelelahan dan tertidur dirumah terdakwa. 

Nah, saat anak korban terlelap itu, terdakwa melancarkan aksinya hingga berhubungan intim layaknya suami-istri. Perbuatan itu berulang hingga 3 kali. Terdakwa menjanjikan anak korban dijadikan istri dan surat tanah sehingga anak korban tidak melawan. Namun, sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Ibu anak korban kemudian melaporkan ke Polres Gresik. (yad)

Kakek 54 Tahun Setubuhi Anak Diganjar 13 Tahun Penjara  Selengkapnya

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membuktikan janjinya melakukan eksekusi paksa kepada Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu dijemput di rumahnya di Desa Dooro, pada Senin, 25 Juli 2022.

Tidak perlawanan ketika jaksa eksekutor dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda dibantu oleh TNI dan Polri membawa Mat Jai dari rumahnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Sekitar pukul 10.00 WIB. Mat Jai memakai baju motif batik. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N. Wanda mengatakan proses eksekusi berjalan kondusif. Terpidana korupsi itu dijemput paksa di kediamannya. Di Desa Dooro, Kecamatan Cerme. “Sekitar pukul 10.00 WIB. Kami dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI. Alhamdulillah lancar dan tidak ada perlawanan,”ujar Alifin pada Senin, 25 Juli 2022.

Alifin melanjutkan, terkait proses penjemputan tersebut terpaksa dilakukan, lantaran terpidana berulang kali mangkir dari panggilan. Padahal, pihaknya telah memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Hal tersebut sebagai upaya persuasif, mengingat mantan Kades Dooro itu memiliki riwayat gangguan kesehatan. “Namun terpidana tidak kunjung datang atau memberikan konfirmasi lebih lanjut. Sehingga eksekusi badan terpaksa dilakukan,”terangnya. 

Alifin juga menyampaikan terkait eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Terpidana kasus korupsi anggaran desa pun langsung dibawa ke Rutan Klas II B Gresik. 

Untuk diketahui,  Mat Jai terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana. Sehingga tinggal menjalani sanksi pidana saja,”kata Alifin N Wanda. (yad)

Jaksa Eksekutor Kejari Gresik Tepati Janji Eksekusi Paksa Mat Jai, Terpidana Korupsi Dana Desa  Selengkapnya

Ini Kinerja Kejari Gresik Semester I/2022 ; Tunggakan Pajak Rp 4 Miliar, Buka Rumah RJ hingga Sidik 2 Perkara Korupsi

GRESIK,1minute.id – Korp Adhyaksa genap 62 tahun, hari ini Jumat 22 Juli 2022. Bagaimana kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik  M.Hamdan S., menjlentrehkan kinerja semester pertama di semua seksi Januari sampai Juni 2022.

Kinerja para kepala seksi sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk kinerja selanjutnya. Kajari Hamdan memulai dari  bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Jumlah SPDP (surat pemberian dimulai penyidikan) berjumlah 243 perkara. Perkara inkrah (eksekusi) sebanyak 144 perkara. 

“Kami telah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Rumah Guyup berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar,”jelas M.Hamdan S., dalam konferensi pers dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 pada Kamis, 21 Juli 2022. Kajari Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Kasi Datun Gita Tya P,  Kasubagbin Ika Ayuningtias W dan Kasi BB Nugroho Tanjung. 

Bidang Pidum, lanjutnya, juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada terdakwa Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP. Tidak hanya itu, bidang tindak pidana umum juga telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang dilakukan di tujuh Kecamatan. “Untuk penerimanan negara bukan pajak, bidang pidana umum sebesar Rp 413 juta sampai bulan Juni,”jelasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ini, katanya, ada 7 MoU pertimbangan hukum yang masih aktif. Antara lain, dengan Pemkab Gresik, Semen Indonesia Logistik, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, PT. Pegadaian, Bank BRI, Bank BNI dan PT. PLN. “Total pemulihan keuangan dari Datun dari SKK pembayaran BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan sebesar Rp 962 juta,” urainya.

Untuk bidang Intelijen, Kejari Gresik telah menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan  wajib pajak sebesar Rp 4 miliar lebih. Hal itu berkat koordinasi antara BPPKAD Gresik dengan Kejaksaan terkait adanya PAD.

Masih menurutnya, penyuluhan hukum terus dilakukan oleh bidang intelijen dengan program Jaksa menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menjadi narasumber bimtek dan per 3 bulan sekali ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Bidang intelijen telah melakukan Penanganan dan Penggalangan (panggal) pemilihan serentak 47 kepala desa, eksekusi DPO perkara penggelapan Amir Djuwito, eksekusi dua terpidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga Syamsul Anam dan Masbuchin,”terangnya.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini ada tiga perkara penyidikan, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Pegadaian dan perkara Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas kegiatan pembangunan sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

“Untuk perkara Pokmas anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari Provonsi Jatim. Progresnya, saat ini kami menunggu hasil audit dari BPKP. Untuk perkara tindak pidana korupsi akan kami prioritaskan dan kami tindak tegas,” jelas mantan Kajari Batulicin, Kalimantan Selatan itu. (yad)

Ini Kinerja Kejari Gresik Semester I/2022 ; Tunggakan Pajak Rp 4 Miliar, Buka Rumah RJ hingga Sidik 2 Perkara Korupsi Selengkapnya

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi  Anggaran Dana Desa (ADD) Roomo,  Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik semakin benderang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengantongi nilai kerugian negaranya. Jaksa penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik M. Hamdan S., kepada wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022.

M. Hamdan S., mengatakan pihaknya telah menaikkan status  dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikkan status itu dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar. Untuk itu Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka.

“Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas dugaan  penyalahgunaan anggaran ini. Kami juga akan menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan,”tegas Kajari M. Hamdan yang diamini Kasi Pidsus Alifin N Wanda.

Ditambahkanya, pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik sebulan lalu. Berdasarkan hasil audit itu penyidik Pidsus telah menindaklanjutinya. Berapa nilai kerugian negaranya? “Hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta,”katanya.

Hamdan menegaskan pihaknya untuk perkara korupsi tidak akan main-main dan akan bertindak tegas. Pihaknya akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara.

Untuk diketahui penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan terkait jumlah calon tersangka untuk perkara dugaan korupsi di Desa Roomo ada satu orang. “Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu hasil ekspos,”kata Alifin. (yad) 

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik Selengkapnya

Tidak Korporatif, Mat Jai, Kades Dooro Nonaktif, Terpidana Korupsi Dana Desa Terancam Jemput Paksa

GRESIK,1minute.id – Jaksa Eksekutor Kejari Gresik berencana melakukan eksekusi kepada terpidana korupsi dana Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana 1,5 tahun itu bernama Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) setempat. 

Jemput paksa dilakukan karena terpidana tidak kooperatif. Mat Jai berjanji akan menyerahkan diri hari ini, Jumat, 15 Juli 2022. Jaksa eksekutor menunggu sampai pukul 17.00 WIB, Mat Jai tidak terlihat batang hidung di kantor Kejari Gresik di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

“Tapi, sampai sekarang belum datangi,”kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 15 Juli 2022.

Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun. 

Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,6 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana,”kata Alifin N Wanda. 

Dua pekan lalu, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Mat Jai. Terpidana datang sambil membawa surat keterangan sakit. Jaksa kemudian melakukan uji kesehatan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Mat Jai meminta waktu 2 minggu kepada Jaksa. Ia berjanji akan menyerahkan diri pada Jumat, 15 Juli 2022. 

Menurut Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya menyetujui niat baik terpidana tersebut. “Karena kami inginkan eksekusi secara humanis. Namun, ternyata terdakwa tidak berkomitmen. Tidak memiliki ikhtikad baik. Kami akan lakukan eksekusi paksa,”tegas Deni. 

Kapan eksekusi kepada terpidana Mat Jai dilakukan, Alifin dan Deni belum menyebutkan kepastiannya. “Kami jemput paksa secepatnya dan mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat ini bisa melakukan jemput paksa hingga hasil akan kami sampaikan,”katanya.

Dalam proses penyidikan Mat Jai sempat ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Akan tetapi, Mat Jai sakit kemudian dibantarkan. Hakim Tipikor Surabaya menetapkan terdakwa Mat Jai sebagai tahanan kota. Sampai putusan MA status Mat Jai tahanan kota. (yad)

Tidak Korporatif, Mat Jai, Kades Dooro Nonaktif, Terpidana Korupsi Dana Desa Terancam Jemput Paksa Selengkapnya

Kejari Gresik dan IAD Berikan Sembako dan 50 Kasur untuk Yatim Piatu

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Ikatan Ahyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Gresik melakukan Bakti Sosial (Baksos) dan Anjangsana ke Yayasan Panti Asuhan Nurul Ulum pada Kamis,14 Juli 2022.

Baksos rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT ke-XXII IAD. Sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan dari Kejari Gresik tiba panti asuhan berlokasi di Desa Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik itu. Rombongan  terdiri dari Kajari Gresik M.Hamdan S., Ketua IAD Gresik Ny Idar Hamdan, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi PB3R Nugroho Tanjung, Kasi Datun Tya Gita Prastiwi dan beberapa anggota IAD. Mereka disambut lansung oleh Ketua Yayasan Johar.

Kajari Gresik M.Hamdan S., mengatakan momen HBA ke-62 dan HUT IAD XXII sebagai perwujudan rasa syukur atas berkah dan rezeki serta amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Perwujudan rasa syukur dengan melakukan kegiatan bhakti sosial dengan cara berbagi kepada panti asuhan Nurul Ulum.

“Alhamdulillah, hari ini kita masih diberikan kesehatan dan rezeki sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan berbagi dengan yayasan panti asuhan yatim piatu Nurul Ulum,” jelas Kajari Gresik.

Lebih lanjut dikatakan, saat menjalani kehidupan bermasyarakat kita harus sering-sering melihat kebawah jangan keatas. Sehingga kita akan tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Menjalankan tugas sebagai penegak hukum pasti ada yang suka dan tidak suka. Sehingga kita dituntut menjalankan tugas secara profesional. Semoga dengan adanya kegiatan bhakti sosial ini dapat membantu dan meringankan beban adik-adik panti asuhan,” ujarnya.

Ditambahkan Hamdan, Bakti Sosial dan Ajangsana ini merupakan salah satu program Jaksa Agung R.I dalam rangkaian kegiatan HBA tahun 2022 dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

Setelah memberikan bantuan berupa sembako dan 50 kasur buat anak yatim piatu, acara dilanjutkan Anjangsana ke rumah Purnaja (Purna Jaksa dan Pegawai Kejaksaan). Ada tiga rumah purnaja yang dikunjungi. Yakni, rumah Ny Rahayu di Jalan Awikoen Raya No.19 Kelurahan Gending , Burhan di Jl. Akim Kayat, Kecamatan Gresik dan Ny Koesbandiyah di jl. Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ketiga Purnaja masing mendapatkan bingkisan dari Kejari Gresik.

Sementara itu, Ketua Panitia HBA ke-62 Ludy Himawan mengatakan kegiatan Bhakti sosial dan Anjangsana ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Adhyaksa tahun ini.

“Alhamdulilah kita telah menjalankan kegiatan bhakti sosial dengan berbagi dengan anak-anak panti asuhan yatim piatu Nurul Ulum. Secara simbolis kami berikan sembako dan 50 kasur untuk anak-anak panti asuhan,”jelas Ludy yang juga Kasi Pidum Kejari Gresik itu.

Lebih lanjut dikatakan, semoga bantuan ini dapat meringankan beban anak yatim piatu dibawah naungan panti asuhan Nurul Ulum dan dapat sepenuhnya dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya. (yad)

Kejari Gresik dan IAD Berikan Sembako dan 50 Kasur untuk Yatim Piatu Selengkapnya

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk lima orang jaksa peneliti dalam perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Penunjukan lima orang jaksa itu dilakukan pascamenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing yang viral itu dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Senin, 20 Juni 2022. 

“Hari ini kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu,”ujar Ludi dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022. Dalam SPDP itu, lanjutnya, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka,”tegasnya. 

Biasanya, lanjutnya, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. “Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya. Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Penyidik Pidum Satreskrim Polres setelah melakukan 22 orang saksi , termasuk saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik,  Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Gerakan Pemuda Ansor Gresik dan Informasi Dari Rakyat (IDR) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penyidikan ditetapkan penyidik Pidum Satreskrim Polres pada Jumat, 17 Juni 2022. (yad)

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik  Selengkapnya

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Korneles Korisen, 54, terancam menghabiskan sisa umurnya di hotel prodeo. Terdakwa dugaan persebutuhan anak tinggal di Kecamatan Menganti itu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Perkara dugaan persetubuhan anak yang membelit Korneles Korisen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu,15 Juni 2022. Sidang asusila ini dilakukan secara tertutup. Sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Indah Rahmawati di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi. 

Jaksa menyebut perbuatan Korneles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum. Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut menyebut bermula saat anak korban 12 tahun, menginap di rumah terdakwa Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat berkunjung ke rumah terdakwa, anak korban bersama kedua orang tuanya.

Karena ngantuk, anak korban bersama kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa.  Orang tua anak korban pun menitipkan kepada terdakwa untuk menginap.

Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi  anak korban menjadi terlentang dan merabah tubuh serta organ intim anak korban.

Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap dirumahnya. Melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi. “Dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban,”kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Rangan terdakwa menyentuh organ vital anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak, terdakwa melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.

Anak korban yang takut dengan terdakwa hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp.100 ribu. Perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu oleh terdakwa dilakukan kembali. Sebanyak dua kali di bulan yang sama, Agustus 2021. Hanya berbeda hari. Akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di organ intimnya.

Hakim Ketua Agung Ciptoadi melanjutkan  dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, saksi korban dan dua saksi lainnya. Keterangan para saksi dilakukan secara daring. 

Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Fajar Trilaksana) PN Gresik Rudi Suprayitno membenarkan terkait agenda sidang dengan perkara yang menjerat Korneles Korisen. “Saksi korban tadi datang, pernyataannya seperi yang ada di dakwaan,”kata Rudi  dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Gresik. (yad)

Diduga Menyetubuhi Anak, Lelaki 54 Tahun Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun  Selengkapnya

Pasang Pengumuman Meresahkan, Tiga Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara 

GRESIK,1minute.id – Tiga terdakwa dugaan pencemaran nama baik divonis penjara selama 5 bulan. Ketiga terdakwa itu Agus Suryo Widodo, Masrur, dan Sukardi. Majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dilalukan dengan tulisan atau gambaran yang dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 331 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. Menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 5 bulan,”tegas Ida Ayu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 7 Juni 2022.

Vonis tersebut sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya pada sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

Pada amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. Berdasarkan alat bukti dan saksi, ketiga terdakwa telah memasang papan pengumuman di 3  rumah milik saksi Lailatul  Maftukhah dan saksi Enggar Sumijaya di Jalan Baja XIV Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, di Jalan Beton Raya No. 13, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan di Jalan Beton V No. 03,  Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Papan pengumuman itu membuat kedua saksi tercederai harkat, martabat serta nama baiknya. Tidak hanya itu, ketiga terdakwa telah melampaui atau bertindak seolah-olah seperti pejabat yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Emil Ma’ruf Wahyudi menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik  karena diduga telah mencemarkan nama baik Lailatul Maftukhah maupun Enggar Sumijaya lewat papan pengumuman pada 11 Desember 2020 lalu. Isi papan pengumuman itu adalah 

“Pengumuman Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan berdasarkan : 1. Laporan Polisi No. LBB-B/758/IX/2020/UM/SPKT Polda Jatim Tanggal 28 September 2020, 2. Perkara Perdata No. 105/PDT.G/2020/PN. Gresik Tanggal 05 Nopember 2020, Barang Siapa Yang Merobek, Merusak, dan Menghilangkan Pengumuman Ini Terancan Hukuman Pidana, Apabila Ada Pihak Yang Berkepentingan Hubungi Kantor Hukum : Sukardi & Partners No. Handphone : 081333244XXX Atau 081216647XXX, Lahan Ini Diawasi CCTV”.

Pengumuman itu dipasang di tiga unit rumah milik dua orang saksi. Padahal rumah tersebut masih dalam proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. (yad)

Pasang Pengumuman Meresahkan, Tiga Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara  Selengkapnya