Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk lima orang jaksa peneliti dalam perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Penunjukan lima orang jaksa itu dilakukan pascamenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing yang viral itu dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Senin, 20 Juni 2022. 

“Hari ini kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu,”ujar Ludi dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022. Dalam SPDP itu, lanjutnya, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka,”tegasnya. 

Biasanya, lanjutnya, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. “Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya. Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Penyidik Pidum Satreskrim Polres setelah melakukan 22 orang saksi , termasuk saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik,  Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Gerakan Pemuda Ansor Gresik dan Informasi Dari Rakyat (IDR) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penyidikan ditetapkan penyidik Pidum Satreskrim Polres pada Jumat, 17 Juni 2022. (yad)