Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap 

GRESIK,1minute.id – Selangkah lagi perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing akan bergulir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menyatakan berkas perkara dengan empat tersangka yakni anggota DPRD Gresikpedia Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saiyfullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah lengkap atau P.21. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik segera melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Iya benar, tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,”kata Ludy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Polres Gresik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Kali terakhir tersangka yang di tahan oleh penyidik adalah tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada 18 Juli 2022. Nur Hudi pun tidak bisa menjalankan tugas kedewan. 

Belakangan penyidik Reskrim Polres Gresik menangguhkan massa penahanan tersangka karena massa penahanan habis. Apakah JPU Kejari Gresik kembali menahan tersangka. Kita tunggu saja. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap  Selengkapnya

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik menahan sebanyak empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Kali terakhir penahanan kepada tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada Senin, 18 Juli 2022. 

Penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tersangka Nur Hudi, pemilik Pesangrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dilakukan penahanan oleh penyidik Badal Asar. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, semua tersangka berjumlah empat orang dalam perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing telah dilakukan penahanan. “Tadi sore, tersangka berinisial N (Nur Hudi Didin Ariyanto, Red) dilakukan penahanan,”katanya di Mapolres Gresik pada Senin malam, 18 Juli 2022.

Ia tersangka keempat. Apakah ada tersangka lainnya? “Hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada tersangka baru,”katanya. Setelah melakukan penahanan empat tersangka, kini penyidik berfokus untuk menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik Polres Gresik memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melimpah berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.  Penahanan pertama selama 20 hari. Bila pemberkasan belum selesai, penyidik bisa memperpanjang selama 40 hari. 

“Kita akan percepatan pemberkasannya dan melimpah ke Kejaksaan. Mohon doanya,”kata Iptu Wahyu Rizki Saputro. Wahyu mengatakan, keempat tersangka mengakui perbuatan sehingga penyidik tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan pemeriksaan. 

Selain mempercepat pemberkasan, tambahnya, penyidik akan mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jatim, Gubernur Jatim, DPRD Gresik dan pihak lain terkait penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)

Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan Selengkapnya

Hari Ini, BK DPRD Gresik Meminta Keterangan Ketua BK Non Aktif, Lusa Giliran Nur Hudi, Viral Manusia Menikahi Kambing 

GRESIK,1minute.id – Proses sidang kode etik belum berakhir. Hari ini, Senin, 4 Juli 2022 Badan Kehormatan DPRD Gresik mengagendakan untuk meminta keterangan Muhammad Nasir, Ketua BK DPRD Gresik non aktif. Nasir, legislator dari Partai Nasional Demokrat DPRD Gresik diminta keterangan karena diduga ikut menghadiri perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Minggu, 5 Juni 2022.

Koordinator BK DPRD Gresik Mujib Riduan mengatakan, pihak mengagendakan untuk memintai keterangan Muhammad Nasir pada Senin, 4 Juli 2022 pukul 12.00 WIB. “Nasir, kami minta keterangan karena disebut oleh pengadu ikut hadir dalam pernikahan manusia dengan kambing,”kata Mujib Riduan pada Senin, 4 Juli 2022. 

BK DPRD Gresik, imbuhnya, melakukan pemanggilan kepada Nasir untuk mendengarkan kesaksiannya. “Kami ingin mendengarkan kesaksiannya,”kata Mujib Riduan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu. Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Ketua BK DPRD Gresik non-aktif, kata Mujib, BK akan meminta keterangan kepada teradu yakni Nur Hudi Didin Ariyanto. 

Nur Hudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat “ngunduh mantu” perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing itu. Surat permintaan keterangan telah dilayangkan kepada Nur Hudi Didin Ariyanto dengan tembusan Fraksi Nasdem DPRD Gresik. “Permintaan keterangan kepada Nur Hudi Didin Ariyanto kami agendakan pada Rabu,6 Juli 2022,”terang Mujib Riduan yang juga Ketua DPC PDI-P Gresik itu.

Sebelumnya, BK DPRD Gresik telah memintai keterangan pengadu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Gresik itu. Pengadu telah dimintai keterangan pada Sabtu, 25 Juni 2022. Mujib menjelaskan sesuai tata tertib DPRD Gresik nomor 01/2019, BK DPRD Gresik memiliki batas waktu paling lambat 14 hari pengadu dimintai keterangan. Tahap berikutnya BK DPRD Gresik akan merumuskan hasil rekomendasinya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik melalui Komisi Fatwa MUI Gresik menegaskan pernikahan manusia dengan kambing itu adalah penistaan agama. 

Keempat orang yang terlibat aktif dalam perkawinan tak lazim di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dinyatakan keluar dari Islam. Murtad. Mereka harus bertaubat dan mengucapkan syahadat.

Keempat orang yang terlibat perkawinan itu, pemilik Pesanggrahan Nur Hudi Didin Ariyanto ; mempelai pria Syaiful Arif ; penghulu Kresna dan pembuat naskah Arif Syaifullah kemudian bertaubat dan mengucapkan syahadat. Pengucapan sahadat disaksikan oleh para tokoh agama dari empat organisasi keagamaan yakni MUI Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Gresik di Aula Kantor MUI Gresik dalam Kompleks Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis, 9 Juni 2022.

Polres Gresik melalui proses penyelidikan akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Keempat tersangka itu adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng berinisial N ; SA selaku pengantin, dan S selaku penghulu yang menikahkan. Ketiganya dikenai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama juncto Pasal 55 KUHP (turut serta). 

Sementara inisial AS  selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV, dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP. “Jadi, ada 4 tersangka. Inisial N, SA, S, dan AS,”tegas Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis di Mapolres Gresik pada Jumat, 1 Juli 2022. (yad)

Hari Ini, BK DPRD Gresik Meminta Keterangan Ketua BK Non Aktif, Lusa Giliran Nur Hudi, Viral Manusia Menikahi Kambing  Selengkapnya

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunjuk lima orang jaksa peneliti dalam perkara dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing. Penunjukan lima orang jaksa itu dilakukan pascamenerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing yang viral itu dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Ludi Himawan didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Gresik terkait dugaan penistaan agama pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng ” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik pada Senin, 20 Juni 2022. 

“Hari ini kami sudah menunjuk lima orang jaksa peneliti perkara itu,”ujar Ludi dalam Konferensi Pers di Aula Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 21 Juni 2022. Dalam SPDP itu, lanjutnya, penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik belum menyebutkan identitas tersangkanya. “Belum disebutkan para tersangka,”tegasnya. 

Biasanya, lanjutnya, setelah dikeluarkan SPDP beberapa hari kemudian akan muncul nama tersangkanya. “Nanti kalau sudah tersangka, pihak Kepolisian akan memberikan SPDP lanjutan,”ujarnya. Akan tetapi, Ludi melanjutkan, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik Polres Gresik. “Saat ini kami sifatnya menunggu. Penyidik kepolisian memiliki waktu 30 hari untuk penetapan tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Penyidik Pidum Satreskrim Polres setelah melakukan 22 orang saksi , termasuk saksi pelapor dari Aliansi Warga Cerdas (WC) Gresik,  Aliansi Masyarakat Peduli Gresik (AMPG), Gerakan Pemuda Ansor Gresik dan Informasi Dari Rakyat (IDR) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status penyidikan ditetapkan penyidik Pidum Satreskrim Polres pada Jumat, 17 Juni 2022. (yad)

Kejari Gresik Tunjuk 5 Jaksa Peneliti, Viral Manusia Menikahi Kambing di Gresik  Selengkapnya

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik terus melakukan penyelidikan dugaan penistaan agama dalam perkara manusia nikahi kambing. Setelah memeriksa 3 orang saksi pelapor. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik memeriksa 18 orang saksi lainnya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 13 Juni 2022. Menurut AKBP Moch Nur Azis, pihaknya serius melakukan pengusutan dugaan tindak pidana penistaan agama dalam perkawinan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Sebanyak 4 laporan yang masuk dalam ritual tak lazim perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo terjadi pada Minggu lalu, 6 Juni 2022 itu. Pengaduan masyarakat itu akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP).

“Hari Sabtu lalu, kami telah memintai tiga orang saksi. Mereka saksi pelapor. Hari ini (Senin) kami memintai keterangan 18 orang saks,”kata AKBP Moch Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasi  Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono.

Tidak dijelaskan, puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut. “Sampai saat ini, mereka para saksi masih dimintai keterangan,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Mantan Kapolres Ponorogo itu menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah mendapat kabar kejadian nyeleneh perkawinan manusia dengan kambing itu. “Kita sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga intens koordinasi dengan MUI,”tegasnya. 

Kapolres AKBP Nur Azis meminta kepada masyarakat mempercayakan proses penyelidikan pernikahan manusia dengan kambing itu kepada kepolisian. Polres Gresik. Sebab, pihak menjamin penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Jangan under estimate, penanganan dilakukan secara profesional. Sesuai SOP. Percayakan penanganan kepada kepolisian,”katanya. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan anarkitis. Bila dalam proses penyelidikan terbukti melakukan dugaan penistaan agama. “Penyidik akan menjerat dengan pasal 156 KUHP,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pernikahan manusia dengan kambing adalah penistaan agama. Sebanyak empat orang yang diduga memiliki peran penting dalam hajatan perkawinan Syaiful Arif dengan seekor kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu dinyatakan telah murtad. Mereka akhirnya taubat dengan mengucap syahadat. 

Empat yang diduga terlibat dalam perkawinan tak lazim sehingga menimbulkan banyak kecaman adalah pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” Nur Hudi Didin Ariyanto. Nur Hudi adalah oknum anggota DPRD Gresik dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Berikutnya, Syaiful Arif adalah pengantin pria. Kemudian, Kresna adalah penghulu dan Arif Syaifullah, adalah Ketua Sanggar Cipta Alam sebagai pemilik akun media sosial (medsos) atau konten kreator. 

Mereka mengakui melakukan perbuatan salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan lagi. Bila terbukti melakukan penistaan agama Polisi akan menjerat Pasal 156 (a) KUHP tentang penodaan agama. Bunyi Pasal 156 (a) berbunyi  Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (yad)

Viral Manusia Nikahi Kambing, Polisi Periksa 21 Saksi, Siapkan Pasal 156 KUHP Selengkapnya