Pasang Pengumuman Meresahkan, Tiga Terdakwa Divonis 5 Bulan Penjara 

GRESIK,1minute.id – Tiga terdakwa dugaan pencemaran nama baik divonis penjara selama 5 bulan. Ketiga terdakwa itu Agus Suryo Widodo, Masrur, dan Sukardi. Majelis hakim diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana  dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik yang dilalukan dengan tulisan atau gambaran yang dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 331 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. Menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 5 bulan,”tegas Ida Ayu saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Gresik pada Selasa, 7 Juni 2022.

Vonis tersebut sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya pada sidang sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan.

Pada amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. Berdasarkan alat bukti dan saksi, ketiga terdakwa telah memasang papan pengumuman di 3  rumah milik saksi Lailatul  Maftukhah dan saksi Enggar Sumijaya di Jalan Baja XIV Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, di Jalan Beton Raya No. 13, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan di Jalan Beton V No. 03,  Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Papan pengumuman itu membuat kedua saksi tercederai harkat, martabat serta nama baiknya. Tidak hanya itu, ketiga terdakwa telah melampaui atau bertindak seolah-olah seperti pejabat yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya Emil Ma’ruf Wahyudi menyatakan banding. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik  karena diduga telah mencemarkan nama baik Lailatul Maftukhah maupun Enggar Sumijaya lewat papan pengumuman pada 11 Desember 2020 lalu. Isi papan pengumuman itu adalah 

“Pengumuman Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan berdasarkan : 1. Laporan Polisi No. LBB-B/758/IX/2020/UM/SPKT Polda Jatim Tanggal 28 September 2020, 2. Perkara Perdata No. 105/PDT.G/2020/PN. Gresik Tanggal 05 Nopember 2020, Barang Siapa Yang Merobek, Merusak, dan Menghilangkan Pengumuman Ini Terancan Hukuman Pidana, Apabila Ada Pihak Yang Berkepentingan Hubungi Kantor Hukum : Sukardi & Partners No. Handphone : 081333244XXX Atau 081216647XXX, Lahan Ini Diawasi CCTV”.

Pengumuman itu dipasang di tiga unit rumah milik dua orang saksi. Padahal rumah tersebut masih dalam proses hukum yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. (yad)