Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi  Anggaran Dana Desa (ADD) Roomo,  Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik semakin benderang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengantongi nilai kerugian negaranya. Jaksa penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik M. Hamdan S., kepada wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022.

M. Hamdan S., mengatakan pihaknya telah menaikkan status  dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikkan status itu dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar. Untuk itu Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka.

“Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas dugaan  penyalahgunaan anggaran ini. Kami juga akan menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan,”tegas Kajari M. Hamdan yang diamini Kasi Pidsus Alifin N Wanda.

Ditambahkanya, pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik sebulan lalu. Berdasarkan hasil audit itu penyidik Pidsus telah menindaklanjutinya. Berapa nilai kerugian negaranya? “Hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta,”katanya.

Hamdan menegaskan pihaknya untuk perkara korupsi tidak akan main-main dan akan bertindak tegas. Pihaknya akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara.

Untuk diketahui penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan terkait jumlah calon tersangka untuk perkara dugaan korupsi di Desa Roomo ada satu orang. “Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu hasil ekspos,”kata Alifin. (yad)