Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik  

GRESIK,1minute.id – Pengembalian dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar dari total anggaran Pilkada Gresik 2024 sebesar Rp 64 miliar menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menyelisik dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. 

Sebab, Pengembalian sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dilakukan tatkal korp Adhyaksa berkantor di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu melakukan penggumpulan bahan keterangan atau bisa disebut Pulbaket memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 16 Juli 2025.

Nana yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gresik melanjutkan, pengembalian uang tidak bisa menghapus pidana. Kejaksaan Negeri akan terus menyelisik perkara dugaan korupsi di institusi penyelenggara coblosan itu. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Saat ini, masih tahap pulbaket,” tegas Nana Riana. 

Sumber 1minute.id menyebutkan sisa lebih anggaran sebesar Rp 7,8 juta itu awalnya tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2024. Sisa lebih baru dikembalikan setelah Kejaksaan melakukan pulbaket. 

Pada Pilkada 2024, KPU Gresik mendapatkan alokasi hibah anggaran dari Pemkab Gresik sebesar Rp 64 miliar (bukan Rp 67 miliar yang diberikan sebelumnya). Anggaran tersebut dicairkan tiga termin. Meski, anggaran cukup besar, tapi, partisipasi pemilih di pesta demokrasi itu tergolong minim. 

Data KPU Gresik, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Gubernur Jatim sebesar 66,90 persen dan pemilihan bupati lebih sedikit lagi yakni 66,85 persen. Ada tengara minimnya partisipasi pemilih itu dikarenakan komisi kurang all out dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik Nanang Setiawan membenarkan KPU Gresik telah mengembalikan anggaran Pilkada Gresik sebesar Rp 7,8 miliar. “Pengembalian langsung ke rekening kas Umum Daerah,” kata Nanang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 Juli 2025. Komisi Pemilihan Umum, imbuhnya, mengembalikan sisa anggaran pada 30 April 2025. (yad)

Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik   Selengkapnya

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai memanasi “mesin” seksi pidana khusus (Pidsus). Sebanyak tiga perkara yang sedang dipelototi oleh seksi pidsus yang dikomandoi oleh Arifin Nurahmana Wanda itu.

Tiga perkara dugaan korupsi adalah dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar pada 2019. Perkara ini memasuki tahapan penyidikan. “Belum ada tersangka karena kami masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti,  dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Perkara kedua, adalah pemanfaatan lahan sepadan di Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo yang berada di wilayah Kabupaten Gresik. “Perkara ini, kami tingkatkan ketahapan penyelidikan karena ada dugaan kuat unsur pidananya,” tegasnya. 

Berikutnya, perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terkait hibah dari Pemkab Gresik sebesar Rp 67 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 lalu. “Perkara ini masih tahapan pengumpulan data dan keterangan,” ujar Nana Riana. Saat puldata dan pulbaket ini, imbuhnya, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7 miliar. “KPU telah mengembalikan uang ke Kas Daerah melalui Kesbangpol,” jelas Nana Riana. 

Akan tetapi, pengusutan perkara di Komisi penyelenggara coblosan Presiden, Gubernur dan Bupati Gresik itu akan terus dilanjutkan. “Kami akan terus lakukan penyelidikan,” tegas Nana. (yad)

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik  Selengkapnya

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta

GRESIK,1minute.id – Ryan Febrianto, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Surabaya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik pekan ini. 

Sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU,  terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran atau Pokir di Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 itu mengembalikan uang kerugian negara yang diembatnya kepada Kejari Gresik. 

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp.860, 2 juta tepatnya Rp 860.211.600. Uang ratusan juta dalam nominal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diserahkan melalui kuasa hukumnya, Rizal Hariyadi dan Patner. Meski telah menggembalikan uang kerugian negara, tidak menghapus pidana dalam perkara dugaan korupsi yang membelit Ryan itu.  

Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja seksi Pidana Khusus atau Pidsus dan Seksi Perdata, Tata Usaha alias Datun Kejari Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pihak kami Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Ia melanjutkan uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang di korupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal Hariyadi, kuasa hukum Ryan Febrianto menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini bagain dari ikhtikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pokir untuk usaha kecil dan menengah atau UKM di Diskoperindag Gresik tidak berhenti pada dua terdakwa yakni Ryan Febrianto, penyedia barang dan  MF, mantan Kepala Diskoperindag Gresik. 

Untuk dua tersangka lainnya,  yakni JP yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa atau PPBJ Diskoperindag Gresik dan FDAP, menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, ia memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir dilanjutkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Rencana pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadukan Negri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(yad) 

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta Selengkapnya

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Tersangka mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS.

Ia mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Serta, Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti-kini-oknum perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berinisial S.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar. Dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu mulai usut oleh Kejari Gresik pada 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim 2016 untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen. 

“Tapi, realistas di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023.

Informasi yang dihimpun kedua tersangka yakni BS dan S sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Ruang Penyidik Pidsus Kejari. Kabar yang berkembang kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan. Sebuah mobil ambulans dari RSUD Ibnu Sina Gresik sudah stanby di halaman Kantor Kejari di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 12.30 WIB. Sejumlah tim dokter melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kedua tersangka. 

Benarkah tersangka akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan. Lihat saja perkembangannya nanti,” kata Kajari Nana Riana diplomatis. (yad)

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun

SIDOARJO,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara kepada Rusdyanto. Sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Rusdyanto, Kepala Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik non aktif itu dibacakan pada Selasa, 18 April 2023.

Majelis hakim diketuai Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar mulai 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan pada Selasa, 18 April 2023.

Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (yad)

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun Selengkapnya

Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman 1,5 Tahun Penjara

SIDOARJO,1minute.id – Terdakwa Rusdyanto, Kepala Desa Roomo non aktif dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menganggap terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta. 

“Terdakwa terbukti melangar pasal 3 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas JPU Indah Rahmawati saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 11 April 2023.

jaksa juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp 270.410.780 yang diserahkan atau dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebagai uang pengganti kerugian negara ditetapkan sebagai uang pengganti dan disetorkan pada kas negara. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Tongani ditunda selama 3 hari, dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa Jumat, 14 April 2023 

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya.

Pada 29 Maret 2023, Liana, istri Rusdyanto mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejari Gresik. “Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky.  (yad)

Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman 1,5 Tahun Penjara Selengkapnya

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi  Anggaran Dana Desa (ADD) Roomo,  Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik semakin benderang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengantongi nilai kerugian negaranya. Jaksa penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik M. Hamdan S., kepada wartawan pada Kamis, 21 Juli 2022.

M. Hamdan S., mengatakan pihaknya telah menaikkan status  dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikkan status itu dilakukan setelah hasil audit kerugian negara keluar. Untuk itu Tindak Pidana Khusus (Pidsus) akan segera menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka.

“Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas dugaan  penyalahgunaan anggaran ini. Kami juga akan menetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan,”tegas Kajari M. Hamdan yang diamini Kasi Pidsus Alifin N Wanda.

Ditambahkanya, pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik sebulan lalu. Berdasarkan hasil audit itu penyidik Pidsus telah menindaklanjutinya. Berapa nilai kerugian negaranya? “Hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta,”katanya.

Hamdan menegaskan pihaknya untuk perkara korupsi tidak akan main-main dan akan bertindak tegas. Pihaknya akan usut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara.

Untuk diketahui penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan terkait jumlah calon tersangka untuk perkara dugaan korupsi di Desa Roomo ada satu orang. “Hanya satu tersangka, siapa orangnya dan perannya tunggu hasil ekspos,”kata Alifin. (yad) 

Kejari Bidik Tersangka Dugaan Korupsi ADD Roomo, Manyar, Gresik Selengkapnya

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan

GRESIK,1minute.id –  Perkara dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) yang membelit Mat Ja’i segera disidangkan. Kejaksaan Negeri telah melimpahkan berkas perkara Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik itu, ke  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 16 Maret 2021.

“Hari ini berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mat Ja’i telah kami limpahkan ke PN Tipikor,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo. 

Dengan dilimpahkannya berkas ke PN Tipikor kewenangan status penahanan tersangka saat ini ada PN Tipikor. Tidak hanya itu,  yang harus digaris bawahi meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian negara, perkara tindak pidana korupsi ini terus dilanjutkan sampai proses persidangan. 

“Kami masih menunggu jadwal dari PN Tipikor kapan agenda sidang pertama dilaksanakan.  Sementara terkait status penahanan tersangka yang saat ini menjadi tahanan kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengadilan Tipikor,”jelasnya. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kades Dooro Mat Ja’i sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa periode 2015 – 2017. Total dari hasil audit ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. Mat Ja’i mengembalikan uang kerugian negara (*)

Perkara Dugaan Korupsi ADD Kades Dooro Segera Disidangkan Selengkapnya

Kejaksaan Siapkan Mobil Ambulan, Camat Duduksampeyan Mangkir


GRESIK,1minute.id – Mobil ambulan Dinkes terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 10 Februari 2021.  Empat orang tenaga kesehatan diantara Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali kemudian turun dan masuk kantor Korp Adhyaksa berlokasi di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Kecamatan Kebomas itu. 

Kedatangan tim nakes itu atas permintaan dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Pasalnya, penyidik Pidsus merencanakan melakukan pemeriksaan Suropadi.

Pemeriksaan Camat Duduksampeyan itu terkait perkara dugaan korupsi APBD tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Berdasarkan hasil audit keuangan dilakukan oleh inspektorat Pemkab Gresik sekitar Rp 1 miliar.  Berdasarkan undangan pemanggilan dari penyidik Pidsus Kejari Gresik pemeriksaan Suropadi dijadwalkan pukul 09.00. Hingga berita ini ditulis pukul 15.00, Suropadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tim nakes Dinkes Gresik balik kanan. 

“Kami dimintai tolong memeriksa kesehatan seseorang tapi orang tersebut tidak hadir,”kata Kadinkes Gresik drg Syaifudin Ghozali. Korp Adhyaksa menyayangkan sikap  Suropadi mangkir dari pemeriksaan. Tim penyidik Pidsus menganggap Suropadi tidak kooperatif. Pasalnya,  kasus yang hampir setahun ini akan terus menjadi tanggungan dari Kejaksaan.

Humas Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A., saat menggelar jumpa pers mengatakan,  bahwa hari ini seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan lanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampean selama  3 tahun, dari tahun 2017-2019.

“Kami telah melakukan panggilan kepada Camat Duduksampean, Suropadi secara patut pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.  Akan tetapi, beliaunya sampai pukul 13.00 tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas,”tegas Kasi intel Dimaz Admaji yang didampingi Kasi Pidsus Dimas Adji Wibowo. 

Ditambahkna Dimaz,  pihaknya meminta agar Suropadi tidak menghambat proses penegakan korupsi di Kabupaten Gresik dengan cara kooperatif ketika keteranganya dibutuhkan oleh penyidik. “Kita tunggu hari ini sampai batas jam kerja. Jika tidak datang,  maka kami akan melakukan pemanggilan kembali secara patut Senin depan (3 hari kerja terhitung mulai hari ini),”terangnya. 

Ditambahkan,  saat ini tim penyidik telah mengantongi hasil audit dari inspektorat Kabupaten Gresik. Dari anggaran kegiatan selama 3 tahun total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. 

“Hasil kerugian negara tersebut kami dapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik. Kami berharap, Camat Duduksampenyan kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik,”tegas Kasipidsus Dymas Adji Wibowo. 

Terpisah, Camat Suropadi dikonfirmasi selulernya mengaku sedang sakit. “Saya sedang sakit. Tapi, untuk pemanggilan berikutnya Saya akan hadir,”kata Suropadi.  (*)

Kejaksaan Siapkan Mobil Ambulan, Camat Duduksampeyan Mangkir Selengkapnya

Peringati Hari Anti Korupsi,Kejari Gresik Baberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi, Tidak Ada Perkara yang Dihentikan

Kajari Gresik Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo


GRESIK,1minute.id – Masa pandemi Covid – 19 membuat Peringatan HariAnti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 terasa beda. Apalagi, Harkodia bertepatan Pemilihan kapala daerah (Pilkada)  Serentak ,9 Desember 2020.

Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperingati Harkodia itu dengan meliris hasil kinerja kurun waktu Januari hingga 8 Desember 2020. 

Kurun waktu itu, korp Adhyaksa telah menangani dua perkara korupsi saat ini telah naik ke penyidikan, yakni kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro Kecamatan Cerme dan Dugaan tindak pidana korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan antara 2017- 2019.

Terbaru Kejari Gresik melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas)  Cabang Gresik 2018 sebesar Rp 11 miliar. 

Sedangkan, perkara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Dan perkara mask tingkat kasasi.

Kajari Gresik Heru Winoto mangatakan bahwa saat ini perkara tindak pidana korupsi ditingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik,  sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka. 

“Hasil pemeriksaan audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara,” jelas Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020.

Ketika ditanya terkait progres penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan ADD Desa Dooro dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan apakah akan dihentikan,  Kajari Gresik dengan tegas mengatakan tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. 

“Kami tegaskan, kejaksaan tidak akan pernah menghentikan perkara ditingkat penyidikan yang saat ini ditangani,  seperti perkara penyalahgunaan ADD Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan,”tegas Kajari.

Sementara itu, terkait penyelidikan dugaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan dilokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.  

“Kami mendapatkan laporan jika ada dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp 11 miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018. Saat ini tim pidsus masih melakukan progres pemeriksaan dan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,”jelasnya juga didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Pada kesempataan ini, Kajari Gresik juga membeberkan kinerja kejaksaan selama 2020.  Kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi Agus Eko Isnanto ;  dr. Nurul Dholam dan terpidana Mukhtar.  

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan kerugian negara dari hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesar Rp 478.824.400, dari terpidana dr. Nurul Dholam sebesar Rp. 500 juta dan dari terpidana Mukhtar sebesar Rp 542.086.000. (*)

Peringati Hari Anti Korupsi,Kejari Gresik Baberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi, Tidak Ada Perkara yang Dihentikan Selengkapnya