Peringati Hari Anti Korupsi,Kejari Gresik Baberkan Hasil Kinerja Penanganan Korupsi, Tidak Ada Perkara yang Dihentikan

Kajari Gresik Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo


GRESIK,1minute.id – Masa pandemi Covid – 19 membuat Peringatan HariAnti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2020 terasa beda. Apalagi, Harkodia bertepatan Pemilihan kapala daerah (Pilkada)  Serentak ,9 Desember 2020.

Kejaksaan Negeri Gresik untuk memperingati Harkodia itu dengan meliris hasil kinerja kurun waktu Januari hingga 8 Desember 2020. 

Kurun waktu itu, korp Adhyaksa telah menangani dua perkara korupsi saat ini telah naik ke penyidikan, yakni kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro Kecamatan Cerme dan Dugaan tindak pidana korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan antara 2017- 2019.

Terbaru Kejari Gresik melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas)  Cabang Gresik 2018 sebesar Rp 11 miliar. 

Sedangkan, perkara melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Dan perkara mask tingkat kasasi.

Kajari Gresik Heru Winoto mangatakan bahwa saat ini perkara tindak pidana korupsi ditingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik,  sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka. 

“Hasil pemeriksaan audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara,” jelas Heru Winoto didampaingi Kasi Pidsus Kejari Gresik,  Dymas Adji Wibowo kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020.

Ketika ditanya terkait progres penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan ADD Desa Dooro dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan apakah akan dihentikan,  Kajari Gresik dengan tegas mengatakan tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan. 

“Kami tegaskan, kejaksaan tidak akan pernah menghentikan perkara ditingkat penyidikan yang saat ini ditangani,  seperti perkara penyalahgunaan ADD Desa Dooro maupun di Kecamatan Duduksampeyan,”tegas Kajari.

Sementara itu, terkait penyelidikan dugaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan dilokasi Driyorejo Perumahan Nasional (Perumnas) saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.  

“Kami mendapatkan laporan jika ada dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp 11 miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018. Saat ini tim pidsus masih melakukan progres pemeriksaan dan sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,”jelasnya juga didampingi Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah.

Pada kesempataan ini, Kajari Gresik juga membeberkan kinerja kejaksaan selama 2020.  Kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi Agus Eko Isnanto ;  dr. Nurul Dholam dan terpidana Mukhtar.  

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga berhasil mengamankan kerugian negara dari hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesar Rp 478.824.400, dari terpidana dr. Nurul Dholam sebesar Rp. 500 juta dan dari terpidana Mukhtar sebesar Rp 542.086.000. (*)