Cegah Persoalan Hukum dan Gangguan Distribusi Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Kolaborasi dengan Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Setelah menggandeng Polda Jawa Tengah untuk pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Kini, Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. MoU dengan korp Adhyaksa ini, tentang koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad Hamdan S.,, beberapa waktu lalu.

Dwi Satriyo Annurogo mengatakan perpanjangan kerja sama ini sebagai langkah optimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Perusahaan senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) dan menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga dan kios-kios pertanian agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu).

“Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangka memperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk di wilayah Gresik,”tandas Dwi Satriyo.

Ia menyadari, dalam melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi dan menjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan.Dengan penandatanganan ini, Dwi Satriyo berharap permasalahan hukum perusahaan yang muncul dapat kita atasi bersama sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. 

PT Petrokimia Gresik merupakan Objek Vital Nasional yang operasional produksinya tidak boleh berhenti dalam rangka menjaga katahanan pangan nasional.

Sementara itu, kerja sama ini merupakan kerja sama perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya. PT Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah berkolaborasi seperti yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini sejak 2016. Sedangkan untuk penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresik sebelumnya juga menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, dan Kejati Jawa Timur.

“Kami akan banyak menggandeng banyak pihak untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,” pungkas Dwi Satriyo. (yad)

Cegah Persoalan Hukum dan Gangguan Distribusi Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Kolaborasi dengan Kejari Gresik  Selengkapnya

JMS Bergulir Lagi, Membentuk Siswa Berakter untuk Cegah ABH

GRESIK,1minute.id – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali bergulir. Program edukasi bagi pelajar tentang penyuluhan hukum kali ini menyasar siswa UPT SMPN 22 Gresik. JMS yang diikuti seluruh siswa kelas IX ini digelar di Aula SMPN 22 Gresik berada di Jalan Raya Bengawan Solo, Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Senin, 19 September 2022.

Ada pemateri dari korp Adhyaksa yang memberikan penyuluhan yakni Kepala Su  Seksi (Kasubsi)Ekmon Rifqiy El Farabiy dan Fungsional Pranata Komputer Sudiarto. Materi yang disampaikan diantaranya, pengenalan tentang Kejaksaan RI Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 dan proses persidangan di Pengadilan Negeri ; Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan program JMS merupakan bagian dari bentuk keperdulian dan partisipasi aktif Kejaksaan Negeri Gresik sebagai aparat penegak hukum. “Program JMS memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kapada adik-adik generasi penerus bangsa agar mengetahui dan paham tentang hukum dan proses persidangan,” kata Deni sapaan akrabnya pada Senin, 19 September 2022.

Lebih lanjut dikatakan, JMS diharapkan bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama sebagai generasi penerus bangsa tidak terjerumus dalam masalah-masalah hukum dan mengajak generasi penerus Bangsa untuk membentuk karakter pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan bermasyarakat.

“Kami berharap jangan sampai siswa- siswi UPT SMP Negeri 22 Gresik terjerumus di lubang yang salah dan terlibat masalah hukum. Untuk itu, kami terus melakukan upaya pencegahan dengan turun lansung ke sekolah memberikan penerangan dan pemahanan hukum,”ujar Deni yang juga Humas Kejari Gresik itu. (yad)

JMS Bergulir Lagi, Membentuk Siswa Berakter untuk Cegah ABH Selengkapnya

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan 

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, tersangka dugaan korupsi APBDes Roomo, Kecamatan Manyar menunjuk Fajar Trilaksana sebagai kuasa hukumnya. Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Pathner akan mendampingi Kepala Desa (Kades) Roomo aktif itu selama proses hukum. Mulai penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. 

Rusdiyanto ditahan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sejak 29 Agustus 2022. Ia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik terdapat kerugian negara Rp 270 juta.

Bagaimana pendapat kuasa hukum Rusdiyanto, Fajar Yulianto? Direktur Fajar Trilaksana and Pathner, Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 6 September 2022. Ada 6 pengacara yang mendampingi Kades Roomo Rusdiyanto itu. “Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap pekara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini,” tegas Fajar Yulianto pada Rabu, 14 September 2022.

Lebih lanjut, pria yang juga Direktur Utama YLBH Fajar Trilaksana berkantor di Gresik itu, mengaku menyayangkan temuan Inspektorat senilai Rp 270 juta. Temuan itu harus dipaksakan menjadi sebuah perkara yang berdampak signifikan bagi pribadi dan keluarganya. “Seharusnya temuan itu bisa dilakukan pembinaan dengan meminta untuk dikembalikan,”kata Fajar. 

Temuan dari inspektorat penyalahgunaan APBDes selama 3 tahun sekitar Rp 270 juta, lanjutnya, seharusnya harus diselesaikan seperti pembinaan bukan dijadikan perkara. Selama ini ada komitmen kades banyak melakukan Bimtek tentang pengelolahan anggaran Desa. “Pada bimtek itu ada narasumber dari APH baik dari kejaksaan maupun kepolisian,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, Inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini Kades menyalahgunaan anggaran. “Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan Kejaksaan punya tanggung jawab moral. Harusnya mampu melindungi para Kepala Desanya. Minimal dapat mengantisipasi jika ada Kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara,”tegasnya.

Menurutnya, jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperi pembinaan dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka dikhawatirkan banyak nasib kades lainnya akan menyususul seperti yang dialami Kades Roomo Rusdiyanto.

“Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya diantaranya menghimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran jaksa agung,” harapnya. (yad)

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan  Selengkapnya

Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya

GRESIK,1minute.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung  menuntut terdakwa I Rosaria Fahmi selama 1 tahun dan terdakwa II Hadi Nurcahyo selama 3 tahun. Tuntutan jaksa penuntut kepada terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Astra Seday Finance itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana kedua terdakwa memiliki peran berbeda.

Terdakwa I, Rosaria Fahmi dalam perkara ini berperan mengeluarkan dan meng-input data anggunan BPKB dari debitur tanpa melalui prosedur atau mekanisme pengeluaran BPKB di PT. Astra Sedaya Finance serta tanpa sepengetahuan dari Operation Head (OH). Rosaria dalam perkara ini tidak ditahan.

Sedangkan, terdakwa II Hadi Nurcahya selaku karyawan sales yang menyuruh terdakwa I untuk mengeluarkan BPKB. “Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan melanggar  Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) kuhp. Menuntut terdakwa I dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan terdakwa II dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”ujar Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Dijelaskan pada tuntutan, terdakwa I telah membantu terdakwa II mengeluarkan fisik BPKB dari dalam brankas yang tidak sesuai dengan mekanisme atau standar prosedur operasional (SOP) di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik dalam hal ini atas nama debitur Samsul Anam, Alifah Vidianah, Agus Susanto dan melakukan entry data BPKB dengan menggunakan BPKB copyan atas nama debitur Yohanes Agung Kusuma dan Fera Andayani.

Terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I dalam bentuk non tunai/ transfer secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total sebesar Rp 8 juta.  Atas tindak pidana ini, PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik mengalami kerugian sebesar Rp 1,31 miliar lebih tepatnya Rp.1.315.880.000. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahjono ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. (yad)

Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya Selengkapnya

Diperiksa 5 Jam, Jaksa Kejari Gresik Langsung Menahan Rusdiyanto, Kades Roomo

GRESIK,1minute.id – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Rusdiyanto pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Desa (Kades) dua periode itu memakai masker biru donker dengan tulisan BUMN dibagian kanan. Tangannya diborgol tapi ditutupi dengan rompi warna oranye. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) periode 2016, 2017 dan 2018. 

“Saya luruskan ya.Tersangka R (Rusdiyanto,Red) diduga menyalagunakan APBDes. Bukan Anggaran Dana Desa (ADD),”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik ada potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Namun, Alifin enggan menjelaskan detailnya modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Rusdiyanto. ‘Nanti, dalam persidangan akan dibeberkan melalui surat dakwaan di muka persidangan,”katanya. 

Seperti diberitakan, tersangka Rusdiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022. Rusdi-panggilan-Rusdiyanto tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB.

Pukul 13.30 WIB tim dokter berjumlah 3 orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Sekitar pukul 15.06 WIB selesai melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. 

Sebelumnya  tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes (bukan Anggaran Dana Desa/ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah 

kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)

Diperiksa 5 Jam, Jaksa Kejari Gresik Langsung Menahan Rusdiyanto, Kades Roomo Selengkapnya

Rusdiyanto, Kades Roomo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Kejari Gresik, Ditahan?

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memenuhi panggilan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rusdi-panggilan-Rusdiyanto diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2016 sampai 2018. Kepala Desa dua periode itu tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB. 

Rusdi langsung masuk ruang penyidik Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Hingga pukul 13.38 WIB, Rusdi belum keluar dari ruang penyidik dibawa komando Alifin N Wanda itu. Kabar santer yang berembus di kalangan wartawan, penyidik Pidsus Kejari Gresik akan melakukan penahanan kepada tersangka Rusdi.  

Kabar itu semakin santer setelah tim dokter berjumlah tiga orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Belum ada komentar apa pun dari pihak kejaksaan maupun tersangka Rusdi. “Nanti akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus,”ujar seorang staf kejaksaan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Wartawan 1minute.id bersama sejumlah wartawan lain kini sedang menunggu di kantor Kejari Gresik yang rencananya menggelar konferensi pers. Seperti diberitakan Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)

Rusdiyanto, Kades Roomo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Kejari Gresik, Ditahan? Selengkapnya

Prihatin, Pencandu Narkoba Meningkat, Kejari dan Pemkab Gresik Dirikan Rumah Rehabilitasi

GRESIK,1minute.id – Peredaran narkoba di Gresik semakin me mengkhawatirkan. Dalam sebulan ada puluhan tersangka yang diringkus aparat. Terbaru, Satreskoba Polres Gresik mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti (barbuk) sabu-sabu 25 gram lebih. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menggagalkan peredaran ganja seberat 3 kilogram. 

Ganja senilai Rp 42 juta itu berasal dari Sumatera dikirim melalui ekspedisi tujuan Gresik tepatnya di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Roby Adyaksa, 29, warga Tambaksari, Surabaya mengambil 3 kilogram ganja secara ranjau di Jalan Raya Petiyin, Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun. 

Belum sempat diecer, Roby diringkus tim Berantas BNNK Gresik. Menurut Kepala BNNK Gresik AKBP Kartono, ganja itu bila dilinting bisa dikonsumsi ribuan orang. “Penangkapan tersangka, kami bisa selamatkan 32 ribu,”kata Kartono. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik M Hamdan Saragih telah memusnahkan  sabu-sabu dengan berat 455,717 gram yang berasal dari 79 Perkara senilai Rp 546,86 juta ;  Ganja dengan berat 81,09 gram yang berasal dari 3 perkara senilai Rp.81,09 juta ; narkotika jenis tembakau sintetis seberat 18,91 gram berasal dari 2 perkara senilai Rp. 378.200, Pil Double LL sebanyak 83.560 butir yang berasal dari 4 perkara senilai Rp.250,68 juta. Total kurang lebih Rp 900 juta.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap,”kata Kajari M Hamdan Saragih saat melakukan pemusnahan barbuk di kantor Kejari Gresik pada Selasa, 23 Agustus 2022. Namun, Hamdan mengaku prihatin. Sebab, penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Ia pun berencana membangun rumah rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Rumah rehabilitasi itu berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. “Doakan bulan depan rumah rehabilitasi pencandu narkoba bisa beroperasi,”kata Hamdan.

 

SEKDA GRESIK: Achmad Washil Miftachul Rachman ( Foto: Prokopim for 1minute.id)

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, rumah rehabilitasi para pencandu narkoba berada di RSUD Ibnu Sina Gresik. Rumah sakit milik Pemkab Gresik. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Gresik. Dalam waktu dekat bisa beroperasi,”kata Washil usai menghadiri pers rilis di kantor BNNK Gresik pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Washil mengaku prihatin peredaran gelap narkoba di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sebab, para bandar atau pengedar telah menggeser penyebaran ke Gresik Utara yang selama ini dikenal religius karena banyak pondok pesantren (Ponpes).

Indikatornya, adalah pengiriman ganja seberat 3 kilogram di Kecamatan Dukun yang bisa digagalkan oleh BNNK Gresik. “Sebelumnya, sasaran peredaran di Gresik Selatan yang berdekatan dengan Surabaya,”kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Gresik itu. (yad)

Prihatin, Pencandu Narkoba Meningkat, Kejari dan Pemkab Gresik Dirikan Rumah Rehabilitasi Selengkapnya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis 

GRESIK,1minute.id – Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Bagaimana reaksi Rusdiyanto? 

Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan status sebagai tersangka. “Penetapan jam berapa,”tanya Rusdiyanto ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu malam, 24 Agustus 2022. Namun, Rusdi-panggilan-Rusdiyanto mengaku pasrah terkait perkara yang sedang membelitnya. 

Sebab, jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya. Selain itu, Rusdi juga  belum memiliki rencana menunjuk pengacara mendampingi dalam proses penyidikan hingga persidangan nanti. “Saya belum tahu,”katanya. 

Seperti diberitakan Kejari Gresik menaikkan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. ADD periode 2016, 2017 dan 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis  Selengkapnya

Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Koropsi ADD 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Penetapan tersangka Kepala Desa Roomo itu setelah tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik mengantongi dua atau lebih alat bukti penyalahgunaan ADD periode 2016 sampai 2018. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah dan telah menetapkan Kepala Desa Roomo berinisial R sebagai tersangka. “Tersangka berinisis R itu Kepala Desa Roomo. Kepala desa aktif,”tegas Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Peningkatan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka itu berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Alifin. 

Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Gresik segera menyusun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dan keluarga tersangka. “Selanjutnya, pekan depan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)

Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Koropsi ADD  Selengkapnya

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu (Upal) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Mereka adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan Subekti, 28, asal Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Syaiful Afandi dan Subekti,”kata Ketua majelis hakim Bagus Trenggono pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Maria Sisilia.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana yaitu Herman Sakti Iman akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga terdakwa. “Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan majelis hakim,”kata Sakti. (yad)

Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara  Selengkapnya