Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Dugaan Koropsi ADD 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Penetapan tersangka Kepala Desa Roomo itu setelah tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik mengantongi dua atau lebih alat bukti penyalahgunaan ADD periode 2016 sampai 2018. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan sah dan telah menetapkan Kepala Desa Roomo berinisial R sebagai tersangka. “Tersangka berinisis R itu Kepala Desa Roomo. Kepala desa aktif,”tegas Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Peningkatan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka itu berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Alifin. 

Selanjutnya, tim penyidik Pidsus Kejari Gresik segera menyusun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dan keluarga tersangka. “Selanjutnya, pekan depan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,”tegasnya. 

Seperti diberitakan, penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)