Rusdiyanto, Kades Roomo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Kejari Gresik, Ditahan?

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memenuhi panggilan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rusdi-panggilan-Rusdiyanto diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2016 sampai 2018. Kepala Desa dua periode itu tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB. 

Rusdi langsung masuk ruang penyidik Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Hingga pukul 13.38 WIB, Rusdi belum keluar dari ruang penyidik dibawa komando Alifin N Wanda itu. Kabar santer yang berembus di kalangan wartawan, penyidik Pidsus Kejari Gresik akan melakukan penahanan kepada tersangka Rusdi.  

Kabar itu semakin santer setelah tim dokter berjumlah tiga orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Belum ada komentar apa pun dari pihak kejaksaan maupun tersangka Rusdi. “Nanti akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus,”ujar seorang staf kejaksaan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Wartawan 1minute.id bersama sejumlah wartawan lain kini sedang menunggu di kantor Kejari Gresik yang rencananya menggelar konferensi pers. Seperti diberitakan Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)