Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan 

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, tersangka dugaan korupsi APBDes Roomo, Kecamatan Manyar menunjuk Fajar Trilaksana sebagai kuasa hukumnya. Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Pathner akan mendampingi Kepala Desa (Kades) Roomo aktif itu selama proses hukum. Mulai penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. 

Rusdiyanto ditahan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sejak 29 Agustus 2022. Ia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik terdapat kerugian negara Rp 270 juta.

Bagaimana pendapat kuasa hukum Rusdiyanto, Fajar Yulianto? Direktur Fajar Trilaksana and Pathner, Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 6 September 2022. Ada 6 pengacara yang mendampingi Kades Roomo Rusdiyanto itu. “Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap pekara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini,” tegas Fajar Yulianto pada Rabu, 14 September 2022.

Lebih lanjut, pria yang juga Direktur Utama YLBH Fajar Trilaksana berkantor di Gresik itu, mengaku menyayangkan temuan Inspektorat senilai Rp 270 juta. Temuan itu harus dipaksakan menjadi sebuah perkara yang berdampak signifikan bagi pribadi dan keluarganya. “Seharusnya temuan itu bisa dilakukan pembinaan dengan meminta untuk dikembalikan,”kata Fajar. 

Temuan dari inspektorat penyalahgunaan APBDes selama 3 tahun sekitar Rp 270 juta, lanjutnya, seharusnya harus diselesaikan seperti pembinaan bukan dijadikan perkara. Selama ini ada komitmen kades banyak melakukan Bimtek tentang pengelolahan anggaran Desa. “Pada bimtek itu ada narasumber dari APH baik dari kejaksaan maupun kepolisian,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, Inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini Kades menyalahgunaan anggaran. “Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan Kejaksaan punya tanggung jawab moral. Harusnya mampu melindungi para Kepala Desanya. Minimal dapat mengantisipasi jika ada Kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara,”tegasnya.

Menurutnya, jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperi pembinaan dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka dikhawatirkan banyak nasib kades lainnya akan menyususul seperti yang dialami Kades Roomo Rusdiyanto.

“Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya diantaranya menghimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran jaksa agung,” harapnya. (yad)