BK Putuskan Nur Hudi Melanggar Kode Etik DPRD, Sanksi Pencopotan sebagai Sekretaris Komisi IV

GRESIK,1minute.id – Karir politik Nur Hudi Didin Ariyanto belum habis. Meski, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah memutuskan kasus perkawinam nyeleneh manusia dan kambing yang melibatkan dua anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik itu pada Rabu, 14 September 2022. Keputusan dibacakan Wakil Ketua BK Jamiyatul Mukharomah pada rapat Paripurna DPRD Gresik.

Usai paripurna penetapan putusan, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto diberikan sanksi sedang. “Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai hasil rapat BK memang Nur Hudi Didin Ariyanto dipastikan melanggar kode etik dan tata tertib (tatib) DPRD Gresik. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. “Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan,”ungkap Abdul Qodir.

Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK. “Selanjutnya, Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris komisi setelah Nur Hudi dicopot,”imbuh Qodir yang juga Ketua DPC PKB Gresik itu.

Sementara itu, terkait dengan Ketua Fraksi Nasdem Muhammad Nasir, BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak – hak yang bersangkutan. “Kalau bahasa anak muda sekarang pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu,”katanya.

Ia menambahkan, selanjutnya Muhamad Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di non aktifkan. Selama proses sidang BK digantikan oleh Mujib Riduan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu.

Selain itu, nama baiknya juga dikembalikan. “Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran. Jadi kami kembalikan semua haknya,” imbuh dia. (yad)