Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya

PERKOSAAN

GRESIK,1minute.id – Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Pepatah itu tepat ditujukan kepada FA. Ayah tiri 52 tahun asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tega menyetubuhi dua anaknya, sebut saja Delima, 17, dan Mawar, 13.

Selama dua tahun lelaki bertubuh lencir melampiaskan hasrat nafsu kepada dua anak tirinya itu. Selain “jatah” dari ibu anak korban. “Modus operandinya, tersangka mengiming-imingi uang jajan dan memenuhi semua kebutuhan anak korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat rilis perkara di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun, pada 2022, FA menikah ibunda Delima dan Mawar. Pernikahan itu, belakangan menjadi sebuah petaka bagi gadis itu. Sebab, lelaki 52 tahun itu diduga telah menyusun rencana jahat. Lelaki asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tidak hanya mendapatkan “jatah” harian dari ibunda Delima dan Mawar. 

Akan tetapi, FA secara diam-diam meminta “jatah” kepada dua anak tirinya, yakni Delima dan Mawar yang mulai tumbuh menjadi gadis itu. Modusnya, kata polisi, tersangka FA membujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang dan memenuhi semua kebutuhan dua anak gadisnya. 

Bujukan itu, membuat FA bisa leluasa memuaskan hasrat nafsunya kepada anak dibawah umur itu. Ibunda anak korban Delima dan Mawar tidak merasa janggal dengan FA, suami sambungnya itu. Sebab, keeratan atau kemesraah mereka bagai ayah dan anak. “Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi kedua korban,” terang Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

Meski FA sangat rapi menyimpan bangkai alias perbuatan yang tidak layak ditiru oleh siapa pun. Namun, kelakuan busuk yang dilakukan FA akhirnya tercium. Kali pertama yang mencium perilaku busuk FA adalah temannya sendiri. Pada 14 April 2024, ada seorang lelaki yang berkunjung ke rumah FA di Kecamatan Cerme.  Lelaki 32 tahun melihat ada wajah murung kedua anak tiri FA itu. 

Wajah sedih tidak seperti anak-anak milenial. Lelaki itu menanyakan kepada dua anak korban itu. Delima dan Mawar kemudian mengungkapkan terus terang kepada lelaki itu, telah menjadi budak nafsu ayah tirinya.  Pengakuan polos Delima dan Mawar itu terdengar ibunya. Bagai petir di siang bolong ibunda langsung mencak-mencak dan melaporkan ke Polres Gresik. 

Melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan FA sebagai tersangka. 

“Pada 3 Mei 2024, tersangka kami tangkap,” tegas Aldhino.  Tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Aldhino. (yad)