Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya

GRESIK,1minute.id – Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Pepatah itu tepat ditujukan kepada FA. Ayah tiri 52 tahun asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tega menyetubuhi dua anaknya, sebut saja Delima, 17, dan Mawar, 13.

Selama dua tahun lelaki bertubuh lencir melampiaskan hasrat nafsu kepada dua anak tirinya itu. Selain “jatah” dari ibu anak korban. “Modus operandinya, tersangka mengiming-imingi uang jajan dan memenuhi semua kebutuhan anak korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat rilis perkara di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun, pada 2022, FA menikah ibunda Delima dan Mawar. Pernikahan itu, belakangan menjadi sebuah petaka bagi gadis itu. Sebab, lelaki 52 tahun itu diduga telah menyusun rencana jahat. Lelaki asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tidak hanya mendapatkan “jatah” harian dari ibunda Delima dan Mawar. 

Akan tetapi, FA secara diam-diam meminta “jatah” kepada dua anak tirinya, yakni Delima dan Mawar yang mulai tumbuh menjadi gadis itu. Modusnya, kata polisi, tersangka FA membujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang dan memenuhi semua kebutuhan dua anak gadisnya. 

Bujukan itu, membuat FA bisa leluasa memuaskan hasrat nafsunya kepada anak dibawah umur itu. Ibunda anak korban Delima dan Mawar tidak merasa janggal dengan FA, suami sambungnya itu. Sebab, keeratan atau kemesraah mereka bagai ayah dan anak. “Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi kedua korban,” terang Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

Meski FA sangat rapi menyimpan bangkai alias perbuatan yang tidak layak ditiru oleh siapa pun. Namun, kelakuan busuk yang dilakukan FA akhirnya tercium. Kali pertama yang mencium perilaku busuk FA adalah temannya sendiri. Pada 14 April 2024, ada seorang lelaki yang berkunjung ke rumah FA di Kecamatan Cerme.  Lelaki 32 tahun melihat ada wajah murung kedua anak tiri FA itu. 

Wajah sedih tidak seperti anak-anak milenial. Lelaki itu menanyakan kepada dua anak korban itu. Delima dan Mawar kemudian mengungkapkan terus terang kepada lelaki itu, telah menjadi budak nafsu ayah tirinya.  Pengakuan polos Delima dan Mawar itu terdengar ibunya. Bagai petir di siang bolong ibunda langsung mencak-mencak dan melaporkan ke Polres Gresik. 

Melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan FA sebagai tersangka. 

“Pada 3 Mei 2024, tersangka kami tangkap,” tegas Aldhino.  Tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Aldhino. (yad)

Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya Selengkapnya

Dua Tersangka Cabul dan Perkosaan Di Pulau Putri yang Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik menangkap dua seorang pemuda terduga pelaku  pencabulan dan perkosaan di Pulau Putri-julukan lain-Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kali pertama tetrduga berinisial AA, 21, yang dibekuk di rumahnya. 

Penangkapan terhadap kedua pemuda cabul itu di pimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Gresik Ipda Hepi. Penangkapan terduga pelaku pencabulan dilakukan di rumah tersangka berinisial AA, 21. Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada korban sebut saja bernama Delima (samaran), 19. Perkosaan dilakukan di sebuah rumah kosong milik orang tua tersangka AA di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Informasi yang dihimpun perbuatan bejat pemuda berinisial AA dilakukan akhir April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Malam itu, pelaku AA sedang diamuk rasa cemburu setelah melihat story korban Delima sedang makan bakso bersama sejumlah temannya. Tersangka AA kemudian mendatangi tempat korban Delima sedang makan bakso. 

Tersangka yang sudah emosi menarik korban keluar dari kerumunan kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong milik keluarga tersangka. Dalam rumah kosong itu, tersangka memaksa Delima untuk berhubungan intim. Akan tetapi, Delima menolak membuat tersangka AA murka dan melakukan kekerasan hingga akhirnya korban tidak bisa mempertahankan kegadisannya. 

Korban dengan tangis pilu kemudian melaporkan ke Polsek Sangkapura. Berdasarkan laporan polisi itu, Ipda Hepi bersama anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan Penangkapan terhadap tersangka AA pada Selasa, 30 April 2024. 

Satu pelaku lainnya yang ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik berinisial MR. Ia berusia 22 tahun asal Kecamatan Sangkapura. 

MR mengajak korban sebut saja Mawar yang masih di bawah umur menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras. 

Setelah disetubuhi anak korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23.00 WIB. Tersangka panik menghubung saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang. Sesampainya di rumah korban, tersangka diintrogasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi anak korban setelah itu keluarga korban melaporkan ke polsek sangkapura untuk dilakukan Visum.

“Terduga pelaku ada di rumahnya bersama kedua orang tuanya kemudian saat di tanyai pelaku mengakui telah melakukan P

pemerkosaan / persetubuhan kepada korban. Kemudian penyidik membawa ke Polsek Sangkapura untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi pada Jumat, 3 Mei 2024. 

Barang bukti yang diamankan, Hasil Visum et Repertum, ⁠baju korban, dan ⁠baju tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik tersangka AA langsung dijebloskan ke tahanan rutan Polres Gresik. (yad)

Dua Tersangka Cabul dan Perkosaan Di Pulau Putri yang Dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong

GRESIK,1minute.id – Hati manusia lebih parah daripada musim, bisa berganti dan berubah-ubah cepat, tanpa bisa diprediksi. Ungkapan itu, mungkin tepat disematkan kepada Ashari. Pemuda 29 tahun itu tega memperkosa rekan kerjanya bernisial DZ, 26, di sebuah rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Perbuatan perkosaan kepada DZ yang mengantarkan Ashari duduk di kursi perakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perkara asusila dengan ketua majelis hakim Bagus Tranggono itu digelar secara tertutup. Agenda sidang adalah keterangan terdakwa Ashari. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana, perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Ashari kepada korban berinisial DZ, 26, itu terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Awal mula kejadian, korban DZ bersama rekan kerjanya menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban kepingin menikmati lezatnya es krim kekinian yang lagi viral.

Ashari lalu menawarkan diri mengantarkan korban DZ untuk membeli es krim tersebut. Mereka naik motor Honda Scoopy berboncengan. Di tengah perjalanan, Ashari mengajak korban melihat proyek rumah yang belum selesai pekerjaan pemasangan plafon. Korban menunggu di luar rumah kosong itu. Sementara, Ashari mengecek bangunan rumah tersebut hingga bagian dapur. Lebih 5 menit Ashari di dalam rumah kosong itu.

Korban DZ berulangkali teriak untuk balik. Karena teriakan tidak di dengar, korban DZ kemudian masuk. Saat memasuki bagian dapur itu, tiba-tiba terdakwa Ashari menarik tubuh korban DZ ke tembok. “Ojo ngene mas. Aku wedi,” kata korban DZ kepada Ashari. Karena nafsu sudah di atas ubun-ubun Ashari semakin brutal. Singkat cerita, aksi kekerasan seksual dialami korban DZ. 

“Awas janji kondo mas Ardi ambi mas Hadi urepmu bakal karo”an”,” ancaman Ashari dalam surat dakwaan jaksa. Jaksa menjerat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ashari usai sidang hanya menunduk. Ia menutupi wajah dengan tangan kirinya untuk menghindari jepretan kamera ponsel wartawan. (yad)

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong Selengkapnya