Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong

GRESIK,1minute.id – Hati manusia lebih parah daripada musim, bisa berganti dan berubah-ubah cepat, tanpa bisa diprediksi. Ungkapan itu, mungkin tepat disematkan kepada Ashari. Pemuda 29 tahun itu tega memperkosa rekan kerjanya bernisial DZ, 26, di sebuah rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Perbuatan perkosaan kepada DZ yang mengantarkan Ashari duduk di kursi perakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perkara asusila dengan ketua majelis hakim Bagus Tranggono itu digelar secara tertutup. Agenda sidang adalah keterangan terdakwa Ashari. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana, perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Ashari kepada korban berinisial DZ, 26, itu terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Awal mula kejadian, korban DZ bersama rekan kerjanya menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban kepingin menikmati lezatnya es krim kekinian yang lagi viral.

Ashari lalu menawarkan diri mengantarkan korban DZ untuk membeli es krim tersebut. Mereka naik motor Honda Scoopy berboncengan. Di tengah perjalanan, Ashari mengajak korban melihat proyek rumah yang belum selesai pekerjaan pemasangan plafon. Korban menunggu di luar rumah kosong itu. Sementara, Ashari mengecek bangunan rumah tersebut hingga bagian dapur. Lebih 5 menit Ashari di dalam rumah kosong itu.

Korban DZ berulangkali teriak untuk balik. Karena teriakan tidak di dengar, korban DZ kemudian masuk. Saat memasuki bagian dapur itu, tiba-tiba terdakwa Ashari menarik tubuh korban DZ ke tembok. “Ojo ngene mas. Aku wedi,” kata korban DZ kepada Ashari. Karena nafsu sudah di atas ubun-ubun Ashari semakin brutal. Singkat cerita, aksi kekerasan seksual dialami korban DZ. 

“Awas janji kondo mas Ardi ambi mas Hadi urepmu bakal karo”an”,” ancaman Ashari dalam surat dakwaan jaksa. Jaksa menjerat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ashari usai sidang hanya menunduk. Ia menutupi wajah dengan tangan kirinya untuk menghindari jepretan kamera ponsel wartawan. (yad)