Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Terdakwa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menerapkan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah (PB). Penerapan PB untuk kali pertama ini dilakukan dalam kasus penggelapan dengan terdakwa Ika Merdeka Wati, yang telah diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Donald Everly Malubaya pada Selasa, 28 April 2026. 

Putusan dalam perkara Nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk tersebut menjadi implementasi awal ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

Pasal tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif, yang mempertimbangkan pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, serta kesepakatan antara pihak terkait.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kaso Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik Uwais Daffa I Qorni, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan jaksa penuntut umum. “Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan,” ujarnya.

Ketua PN Gresik Akhmad Rifa’i, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam merespons perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena belum adanya aturan teknis.

“Melalui putusan ini, kami berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan yang lebih substantif dan humanis,” katanya. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan awal bagi pengadilan lain dalam menerapkan mekanisme plea bargain di Indonesia, sekaligus mendorong penyusunan aturan pelaksana yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Juru Bicara PN Gresik M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan pengakuan bersalah yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Gresik berdasarkan kesepakatan dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

“Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa paksaan, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum,” jelasnya. Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

Dalam proses pemeriksaan, hakim memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain berita acara pengakuan bersalah, perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa, surat penunjukan penuntut umum, serta hasil penelitian kemasyarakatan atau asesmen sosial.

Untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, PN Gresik menggandeng berbagai pihak guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas. Pihak yang terlibat meliputi pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga sosial keagamaan seperti Gereja Kristen Jawi Wetan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih manusiawi, terukur, serta meminimalkan stigma sosial terhadap terpidana,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Terdakwa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial Selengkapnya

Kali Pertama di Gresik, Jaksa Terapkan Plea Bergaining, Tersangka Cukup Jalani Kerja Sosial

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan pengelapan Ika Merdeka Wati bisa bernafas lega. Tersangka terlepas dari hukum penjara. Ia hanya menjalani kewajiban kerja sosial selama 120 jam.

Apa yang dialami oleh tersangka Ika Merdeka Wati ini, untuk kali pertama di Kabupaten Gresik dalam penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).  Pendekatan ini mempertimbangkan pengakuan tersangka, pengembalian kerugian, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Kristin Nauli Pakpahan mengajukan permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus. Hakim tunggal Donald Everly Malubaya ditunjuk untuk menangani permohonan tersebut.

Permohonan ini diajukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp 22,4 juta kepada korban, yakni Gereja GPIB Bahtera Kasih. Pihak gereja juga telah memberikan maaf dan menghendaki penyelesaian perkara secara damai. Meski demikian, karena status perkara sudah masuk tahap penuntutan di Kejari Gresik, proses hukum tetap berjalan dengan mekanisme pengakuan bersalah yang diajukan ke pengadilan.

“Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami lakukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik Uwais Daffa I Qorni pada Selasa, 21 April 2026.

Uwais menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 78 KUHAP baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengakuan bersalah, di mana terdakwa dapat mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan kesepakatan antara pihak kejaksaan dan tersangka, tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 3 bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dengan durasi 3 jam per hari, selama 20 hari dalam satu bulan, dan berlangsung selama 2 bulan.

Menurut Uwais, mekanisme plea bargaining hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana maksimal di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan korban. “Alhamdulillah, hakim telah mengabulkan permohonan ini. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama Kejari Gresik menerapkan mekanisme plea bargaining dalam penanganan perkara pidana, dan diharapkan dapat menjadi percontohan ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo mengapresiasi langkah Kejari Gresik dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan tersebut. “Langkah ini sesuai dengan Pasal 78 KUHAP terbaru, di mana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan mekanisme tersebut, termasuk mengembalikan kerugian, mengakui perbuatan, berdamai dengan korban, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kali Pertama di Gresik, Jaksa Terapkan Plea Bergaining, Tersangka Cukup Jalani Kerja Sosial Selengkapnya

Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun

GRESIK,1minute.id –  Ahmad Mudhol, 39 tahun, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dugaan perampokan agen BRILink yang berujung korban meninggal dunia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 19 Januari 2026.

Jsksa penuntut Imamal Muttaqin menyakini, bahwa terdakwa Ahmad Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Midhol melalui penasihat hukumnya yaitu Muhammad Rudi Irawan menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. 

“Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis dan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan. Termasuk keterangan ahli dan keterangan saksi dari pelaku lainnya,” kata Rudi Irawan dengan didampingi Supaat. 

Donald Everly Malubaya, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang menyidangkan perkara ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pledoi pada pekan depan. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” kata Donald. 

Seperti diketahui, kawanan perampok menyatroni rumah agen BRILink Mahfudi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 16 Maret 2025. Aksi pencurian dengan keras (curas) itu mengakibatkan Wardatun Toyyibah, 28, istri Mahfudi meninggal dunia akibat luka sayatan di bagian leher dan tusukan  senjata tajam (sajam) di bagian dada. 

Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. Tiga pelaku itu, yakni Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. (yad)

Terdakwa Ahmad Midhol, Otak Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Agen BRILink Dituntut 14 Tahun Selengkapnya

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki tahapan akhir. Pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ruang sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik penuh pengunjung. Sebagian ada memilih berdiri. Sebagaian lagi, ada memilih nguting di luar ruang sidang. Suhu pendingin ruangan diturunkan dibawah 20 derajat celsius. Mereka penasaran ingin mengetahui hasil putusan perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Sebab, sidang beberapa pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menuntut terdakwa Resa, yang berprofesi sebagai notaris ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Deva yang eks juru ukur BPN Gresik dituntut 3 tahun penjara. 

Hal itu lah yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga ingin mengetahui vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarudi tersebut. Setelah majelis menetapkan sidang terbuka untuk umum kemudian majelis membacakan amar putusan setebal lebih kurang 10 centimeter. Butuh waktu lebih kurang 20 menit, majelis membacakan amar putusan untuk kali pertama yakni terdakwa Resa Andrianto. 

Pengunjung sidang terdiam mencermati pertimbangan majelis yang dibacakan oleh tiga hakim secara bergantian itu. Majelis menjlentrehkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjon Cien Sin. 

BEBAS ; (ki-ka) Terdakwa Deva mengalami kuasa hukumnya dan Terdakwa Resa Andrianto mengalami tim kuasa hukumnya usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM No.149 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto, ayah terdakwa Resa.

“Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjon Cien Sin dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelasnya. Terkait adanya kerugian yang ditumbulkan, Majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak BPN kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban dari 32.750 M² berkurang menjadi 2291 M² sehingga menjadi 30.459 M².

“Fakta dipersidangan mengatakan bahwa Sertifikat No.149 milik saksi korban Tjon Cien Sin sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tahahnya dikembalikan semula menjadi 32 759 M². Dengan demikian unsur kerugian atas perkara tersrbut tidak terbukti,” jelasnya. Ditambahkannya, pada perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa. 

Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andrianto. Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsun dokumen pengurusan SHM yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi saat membacakan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas kolega terdakwa Resa pun mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah,” teriak seorang pengunjung di luar ruang sidang. 

Usai jeda azan Maghrib, majelis melanjutkan sidang berikutnya dengan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer). Pertimbangan hukum yang sama juga diuriaikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer) 

“Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” jelas Sarudi.

Atas Vonis ini, kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Usai sidang, Retno Sari Sandra Lukito selaku juru bicara kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan bahwa putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Pasalnya dari fakta-fakta dipersidangan sangat jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Akan tetapi menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Mejelis hakim. “Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Ryanto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notarisnya,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya menghormati putusan hakim dan mendukung langkah JPU untuk melakukan upaya kasasi. “Pada perkara ini sangat jelas ada unsur pidananya. Akan tetapi pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah kasasi dari Jaksa,” pungkasnya. (yad)

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva Selengkapnya

Notaris Resa Andrianto Dituntut 4 Tahun, Deva, Eks Asisten Surveyor BPN Gresik 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – Sidang dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan dua terdakwa yakni Resa Andrianto selaku Notaris/PPAT dan Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Di sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Jaksa penuntut menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara 4 tahun dan 3 tahun. Istri terdakwa Reza Andrianto yang mengikuti sidang dengan ketua majelisnya Sarudi itu, langsung berkaca-kaca. Usai sidang Resa mendatangi istrinya itu kemudian mencium kening perempuan berambut sebahu itu.

Tidak diketahui kesedihan terdakwa apa juga dirasakan oleh Budi Arianto, ayah terdakwa Resa Andrianto. Otak dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) milik saksi korban Tjong Cien Sieng kabur. Pensiunan ASN di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik itu kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sehingga, terdakwa Resa yang menghadapi persoalan hukum itu.

“Terdakwa terbukti melakukan pembiaran tindakan pemalsuan dokumen di kantornya,” kata JPU Imamal Muttaqin saat membaca surat tuntutan di persidangan pada Kamis, 9 Oktober 2025. “Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama 4 tahun penjara dipotong masa tahanan,” imbuhnya. 

Tuntutan JPU ini membuat Resa, notaris/PPAT ini tertunduk.  Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, Resa menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang pada Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor BPN Gresik  lebih ringan setahun dari Resa. Deva dituntut kurungan selama 3 tahun dikurangi masa tahanan. 

Ketua majelis hakim Suradi memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan alias pledoi. Majelis hakim hanya memberikan kesempatan sekali kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan. “Kami berikan satu kali kesempatan pada hari Senin, 13 Oktober 2025,” tegas Suradi.

Seperti diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.

Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Arianto yang masih berstatus DPO. “Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya,” jelas Imamal.

Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga sebagai korban. Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi alias mungkret 2.292 meter persegi. 

Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa. Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban. 

BPN Gresik telah memulihkan lahan milik Tjong seperti semula yakni 32.751 meter persegi. Namun, secara fisik lahan tersebut masih dikuasai salah satu developer. Saksi korban Tjong Cien Sieng bersedia memberikan pengampunan kepada terdakwa Resa Andrianto. Syarat, fisik lahan dikembalikan seperti semula. (yad)

Notaris Resa Andrianto Dituntut 4 Tahun, Deva, Eks Asisten Surveyor BPN Gresik 3 Tahun Selengkapnya

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Kamis, 28 Desember 2023. Ial terdakwa pembunuhan buah hatinya, sebut saja, Delima, 9 tahun. 

Ketua majelis hakim Mohammad Aunur Rofiq menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Afan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sungguh tidak pantas dilakukan. Karena anak merupakan amanah Allah yang harus di jaga. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis Mohammad Aunur Rofiq.

Vonis seumur hidup ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. Atas putusan majelis, itu jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu seminggu untuk menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Putusan majelis hakim seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Pengadilan Negeri Gresik ini.

Seperti diberitakan, pada Jumat malam, 28 April 2023 Afan tidur bersama anaknya, Delima, 9 tahun. Tengah malam Afan bangun. Lelaki bertubuh ramping itu melihat putrinya, Delima tidur nyenyak dalam posisi tengkurap. Entah setan apa yang menyelinap dalam hatinya waktu itu, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan mengambil pisau dapur. Lelaki 29 tahun itu menghabisi buah hatinya dengan 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Afan seakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengakui lega karena bisa mengirim anaknya ke surga. (yad)

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup  Selengkapnya

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong

GRESIK,1minute.id – Hati manusia lebih parah daripada musim, bisa berganti dan berubah-ubah cepat, tanpa bisa diprediksi. Ungkapan itu, mungkin tepat disematkan kepada Ashari. Pemuda 29 tahun itu tega memperkosa rekan kerjanya bernisial DZ, 26, di sebuah rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Perbuatan perkosaan kepada DZ yang mengantarkan Ashari duduk di kursi perakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perkara asusila dengan ketua majelis hakim Bagus Tranggono itu digelar secara tertutup. Agenda sidang adalah keterangan terdakwa Ashari. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana, perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Ashari kepada korban berinisial DZ, 26, itu terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Awal mula kejadian, korban DZ bersama rekan kerjanya menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban kepingin menikmati lezatnya es krim kekinian yang lagi viral.

Ashari lalu menawarkan diri mengantarkan korban DZ untuk membeli es krim tersebut. Mereka naik motor Honda Scoopy berboncengan. Di tengah perjalanan, Ashari mengajak korban melihat proyek rumah yang belum selesai pekerjaan pemasangan plafon. Korban menunggu di luar rumah kosong itu. Sementara, Ashari mengecek bangunan rumah tersebut hingga bagian dapur. Lebih 5 menit Ashari di dalam rumah kosong itu.

Korban DZ berulangkali teriak untuk balik. Karena teriakan tidak di dengar, korban DZ kemudian masuk. Saat memasuki bagian dapur itu, tiba-tiba terdakwa Ashari menarik tubuh korban DZ ke tembok. “Ojo ngene mas. Aku wedi,” kata korban DZ kepada Ashari. Karena nafsu sudah di atas ubun-ubun Ashari semakin brutal. Singkat cerita, aksi kekerasan seksual dialami korban DZ. 

“Awas janji kondo mas Ardi ambi mas Hadi urepmu bakal karo”an”,” ancaman Ashari dalam surat dakwaan jaksa. Jaksa menjerat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ashari usai sidang hanya menunduk. Ia menutupi wajah dengan tangan kirinya untuk menghindari jepretan kamera ponsel wartawan. (yad)

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong Selengkapnya

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dugaan pengeroyokan kepada aparat kepolisian di halaman Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) masing-masing-masing di vonis 1 bulan penjara. Lima bocil alias bocah cilik itu berinisial KWP, 16, dan ARD, 17. Keduanya warga Kecamatan Kebomas. Kemudian, APM, 16, warga Kecamatan Gresik ; MFRA, 17, warga Kecamatan Menganti dan PGM, 16, warga Kabupaten Jember. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa ABH terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Dari pasal yang dilanggar para ABH tersebut, hal yang meringankan yaitu para ABH mengakui kesalahannya; menyesali perbuatannya; masih berstatus sebagai siswa aktif sehingga perlu menyelesaikan pendidikan formal yang sedang dijalani. 

Selain itu, perbuatan para ABH telah dimaafkan oleh para korban dari anggota Polri dan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakat (Bapas) terhadap para ABH berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu para ABH melawan petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan mengakibatkan luka-luka pada beberapa petugas. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap para anak berhadapan hukum dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Bagus Trenggono. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan. “Menerima yang mulia,” kata Ngurah Wirajaya. 

Penasihat hukum 5 ABH,  Pua Wirawan R Fikri mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Kami menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang memberikan hukuman seringan-ringannya sesuai pembelaan. Para anak berhadapan hukum ini segera bebas, sebab sudah dihukum sejak akhir bulan Nopember 2023,” kata Pua.

Seperti diberitakan laga lanjutan Liga 2 antara Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) berujung ricuh pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka. Untuk meredam aksi anarkitis oknum suporter itu polisi menembakkan gas air. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.Dari delapan tersangka itu, lima diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum (ABH). (yad)

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara Selengkapnya

Lagi, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara  Nasional

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik kelas 1A kembali menorehkan prestasi. Tahun 2022, Posbakum PN Gresik berhasil menjadi juara 1 lomba posbakum tingkat nasional untuk klasifikasi PN Kelas 1 A. 

Tahun ini, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gresik berhasil meraih juara 3 tingkat nasional pada lomba yang diadakan oleh Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Pada lomba kali ini tidak ada klasifikasi tipe pengadilan. Akan tetapi, lomba ini untuk semua kategori kelas yakni kelas II, I A, B maupun kelas I A khusus.

Untuk juara 1 diraih Posbakum Pengadilan Negeri Jember dengan nilai 92, Juara 2 Pengadilan Negeri Kepahiang dengan nilai 90, dan Juara 3 diperoleh Pengadilan Negeri Gresik dengan nilai 89,50. Awarding lomba Posbakum Nasional ini digelar di Pendapa Bupati Jember pada Senin, 11 Desember 2023. Piagam penghargaan juara 3 Posbakum tingkat nasional diserahkan lansung oleh YM Ketua MARI didampingi YM Waka MA Yudisial, dan beberapa YM Ketua kamar MARI serta Dirjen Badilum kepada Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono. 

Ketua PN/PHI Gresik Kelas 1 A Agus Walujo Tjahjono mengucapkan banyak terima kasih kepada pengelolah Posbakum PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksana atas kerja keras dan jerih payahnya sehingga Posbakum PN Gresik berhasil meraih juara 3 tingkat Nasional.

“Menjadi juara 3 dari ratusan Pengadilan Negeri di Indonesia menjadi kebanggaan dan prestasi yang luar biasa diraih oleh PN Gresik,” ujar Agus Walujo Tjahjono kepqda wartawan pada Rabu, 13 Desember 2023. 

Lebih lanjut dikatakan, Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan dukungan dari aparat kepaniteraaan hukum PN Gresik yang aktif dan inten menjalin hubungan kerjasama dengan posbakum PN Gresik. Tidak hanya itu, peran serta partisipasi masyarakat Gresik yang aktif menggunakan inovasi – inovasi posbakum untuk memperoleh konsultasi hukum secara gratis dari Posbakum PN Gresik.

“Piagam penghargaan untuk Posbakum PN Gresik ini diraih untuk yang kedua kalinya, sebelumnya tahun 2022 Posbakum PN Gresik memperoleh juara 1 tingkat Nasional untuk PN volume perkara 1001-2000 kelas 1 A,” jelasnya. “Piagam penghargaan juara 3 tingkat nasioanal pada lomba posbakum ini merupakan piagam penghargaan yang ke 15 untuk Pengadilan Negeri Gresik pada saat kepemimpinan saya pada bulan Februari 2022 – Desember 2023,” tambahnya.

Masih menurutnya, kedepan PN Gresik akan lebih berinovasi berbasis Informasi tehnologi untuk lebih mewujudkan pelayanan konsultasi hukum ke seluruh masyarakat Gresik di seluruh wilayah hukum PN Gresik secara gratis melalui teknologi Informasi.

“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pihak baik karyawan, staf, hakim dan kepaniteraan serta stakeholder sehingga PN Gresik kembali mendapatkan penghargaan pada skala nasional. Tidak lupa ucapan terima kasih kapada para wartawan yang telah membantu menginformasikan kepada masyarakat Gresik tentang inovasi dari posbakum PN Gresik,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto bangga dan ikut tersanjung Posbakum PN Gresik meraih peringkat III nasional. “Kami sebagai pemegang amanat dalam mengelola layanan Posbakum di PN Gresik ikut tersanjung dan bangga. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama semua pihak serta suport dari ketua PN dan tim posbakum PN Gresik,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, kedepan tugas Posbakum tentu justru semakin berat karena harus mampu meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Gresik pada umumnya dengan inovasi-inovasi baru yang harus dilakukan di Posbakum Gresik. “Terimakasih kepada semua pihak juga masyarakat pada Gresik yg telah mempercayai posbakum PN Gresik sebagai salah satu akses mencari keadilan,” pungkasnya. (yad)

Lagi, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik Raih Juara  Nasional Selengkapnya

Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus 

GRESIK,1minute.id – Mutasi, rotasi dan promosi kembali bergilir di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI). Ketua Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik Agus Walujo Tjahjono, diantaranya yang mendapatkan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan kelas 1A-Khusus. 

Promosi jabatan ini pantas diterima oleh Agus Walujo Tjahjono atas prestasi dan penghargaan selama berkarir menjadi hakim. Tidak hanya sewaktu di PN Gresik sebagai ketua, akan tetapi sederet prestasi juga diperoleh saat menjadi ketua PN Dompu yang memperoleh plakat dan piagam penghargaan ADHI DANDAPALA dari MARI sebagai Juara III Penilaian Kinerja Pengadilan Negeri Kelas II Tingkat Nasional. Dan pada saat menjabat Ketua PN Mojokerto juga memperoleh apresiasi WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB.

Agus Walujo Tjahjono menjabat sebagai ketua PN Gresik selama 1 tahun 10 bulan. Dilantik pada tanggal 22 Februari 2022 sederet prestasi diterima oleh PN Gresik. Selama 20 bulan menjabat sebagai Ketua PN Gresik dinilai berhasil mengemban amanat dengan meraih sejumlah prestasi (baca grafis).

Deretan prestasi yang diterima PN Gresik tak luput dari hasil jeri payah yang dilakukan keluarga besar PN Gresik dibawah kepemimpinannya. Penghargaan yang diperoleh tentunya hasil dari dukungan baik staf, pegawai, para hakim dan stakeholder lainnya.

Dari sekian prestasi dan penghargaan, ada satu prestasi yang didapatkan pada tingkat nasional yang patut dibanggakan. Yakni, PN Gresik menjadi juara pertama tingkat nasional lomba Posbakum pada kategori PN Kelas 1A. “Alhamdulilah selama menjabat ketua PN Gresik semua berjalan lancar dan banyak memperoleh prestasi serta perhargaan yang luar biasa,” ujar Agus sapaan akrabnya.

Ditambahknnya, banyak inovasi MA RI terkait pelayanan hukum di PN Gresik semua telah diterapkan dan berjalan dengan baik. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung semua program di PN Gresik sehingga berjalan dengan baik. Terutama untuk keluarga besar PN Gresik dan stakeholder. Prestasi dan penghargaan itu tidak akan didapatkan tanpa bantuan semua pihak,” terangnya. (yad)

Dinilai Prestasi Agus Walujo Tjahjono Promosi Wakil Ketua PN Medan Kelas 1A-Khusus  Selengkapnya