Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas

GRESIK,1minute.id – ArtisTikTok bernisial DYM menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, kasus hukum yang menimpah ibu muda asal Kecamatan Menganti yang memiliki pengikut 30 ribu itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur. 

Terdakwa adalah suaminya berinisial E.P, 39 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Gresik menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23/2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a. Bunyi pasal 44 ayat 1 : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Sedangkan, Pasal 44 ayat 4 berbunyi: “Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan, KDRT itu terjadi April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, korban DYM memakai daster sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa E.P, suami menarik tangan korban. Korban diajak “main” di kamar mandi. Korban sempat berontak.

Namun, terdakwa yang sudah  terlanjur bernafsu terus memaksa korban. Dalam kamar mandi itu, kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh terdakwa, E.P. Terdakwa memasukkan dua jarinya ke organ intim istri yang telah memberinya dua anak itu. “Pa sakit pa,”protes korban namun terdakwa E.P menjawabnya, “Nggak ngurus”.

Korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa yang tidak lain adalah suaminya itu. Apa yang terjadi? Ternyata, “burung” terdakwa lemas. Tidak bisa tegak. Terdakwa kemudian meninggalkan korban di  kamar mandi. Kejadian dalam kamar mandi itulah diduga membuat korban sakit hati kemudian melaporkan ke polisi atas dugaan terdakwa E.P melakukan kekerasan seksual. Karena bagian organ intim korban bengkak akibat dua jari terdakwa E.P.

Sidang perkara dugaan KDRT ini akan dilanjutkan pada Selasa depan, 8 Maret 2022 dengan agenda keterangan terdakwa.  Kuasa hukum terdakwa E.P, Sulton Sulaiman mengatakan, kasus ini bermula dari gugatan cerai antara korban dengan terdakwa di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Gugatan cerai ini masih berproses terkait harta gono-gini setara Rp 5 miliar. 

“Sebenarnya ada kejadian sebelumnya. Tapi, peristiwa yang  dilaporkan hanya fokus kekerasan di dalam rumah saja,”ungkap Sulton ketika dikonfirmasi selulernya pada Jumat, 4 Maret 2022. Sulton mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Yang menjadi kejanggalan tuntutan maksimal 4 bulan dilakukan penahanan oleh jaksa. “Makanya saya minta pada hakim untuk dikeluarkan dari rutan,”katanya. (yad)

Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas Selengkapnya

3 Kali, Perabot di Eks Gedung Pengadilan Negeri Gresik Terbakar 

GRESIK, 1minute.id – Perabot di gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Gresik di Jalan Panglima Sudirman, Gresik terbakar pada Sabtu dini hari, 26 Februari 2022. Kebakaran kali ketiga kurun waktu 2021 – Februari 2022. Beruntung petugas Damkar Gresik cepat tiba di lokasi sehingga amuk si jago merah bisa cepat dikuasai. 

Penyebab terbakarnya perabot dan berkas-berkas kertas itu diduga dibakar oleh orang gila. Eks kantor PN Gresik ini suwung sejak boyongan ke kantor PN baru di Jalan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik. Tidak penjaga ketika malam hari. 

Menurut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gresik A.H. Sinaga, pihaknya sekitar pukul 02.30 menerima laporan kebakaran tersebut.  Pelapor Achmad Fauzi, warga sekitar lokasi kejadian. Dini hari itu, Sinaga masih stand by di kantor.  Sekitar pukul 02.35 dua mobil Damkar tiba di lokasi kejadian. “Api membakar bagian dalam,”kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik itu.

“Di dalam masih ada berkas-berkas dan perabotan kursi dan meja. Ini kebakaran yang ketiga di Kantor eks PN. Yang sebelumnya pada Desember 2021,” jelasnya. Menurut informasi gedung eks PN Gresik itu suwung. Tidak ada penjaganya. Ketika malam gedung eks orang mencari keadilan itu kerap digunakan tidur oleh pengamen , anak jalanan (anjal) hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Karena tanpa penerangan, penghuni nomaden itu biasanya menyalakan lilin atau bakar sampah. Nah, Sabtu dini hari, diduga ada ODGJ yang bakar-bakar. Api menjalar ke perabotan dan kertas yang berada di gedung eks PN Gresik itu. Sekitar pukul 03.50 atau menjalang Subuh, petugas berhasil menguasai si jago merah. “Beruntung tidak ada korban jiwa. Catatan kami, gedung ini (eks PN Gresik,Red) sudah tiga kali terbakar,”ujar Sinaga di lokasi kejadian. (yad)

3 Kali, Perabot di Eks Gedung Pengadilan Negeri Gresik Terbakar  Selengkapnya

Kuasa Hukum Pak Eko, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Terduga Pembunuh Janda

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda nota pembelaan pada Rabu,16 Februari 2022. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa. Isi nota pembelaan tersebut menerangkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berangkat dari sebuah asumsi. Tidak ada bukti materiil sebagaimana asas pembuktian dalam pemeriksaan hukum pidana.

“Tidak ada seorang saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa. Mulai kapan, di mana dan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatannya,”kata Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana, Rudi Suprayitno usai sidang pada Rabu, 16 Februari 2022.

Tidak hanya itu, dalam perkara tersebut juga tidak ada bukti materiil sidik jari terdakwa yang ditemukan pada mayat korban, Erni Kristianah. Begitu juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari sidik jari terdakwa. Jaksa penuntut umum juga belum cukup mampu memperkuat dalil-dalil dakwaan dan tuntutannya sehingga terdapat keragu-raguan bagi Majelis Hakim.
“Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau benar, maka sebaiknya diberkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa. Yaitu, dibebaskan dari dakwaan,”jelasnya. Atas dasar itulah, serta fakta di persidangan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Abdullah Musyafak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Abdullah Musyafak dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan hukum, mengembalikan terdakwa pada harkat dan martabar serta nama baiknya. 

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. 

Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut dengan pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman 12 tahun penjara. (yad)

Kuasa Hukum Pak Eko, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Terduga Pembunuh Janda Selengkapnya

Eksepsi Bos Rafi Vision Ditolak, Majelis Hakim PN Perintahkan Jaksa Lanjutan Perkara 

GRESIK,1minute.id– Teddy AnugriantoBos Rafi Vision kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar memasuki agenda putusan sela dari Majelis hakim diketuai M Fatkur Rochman ini digelar pada Selasa, 15 Februari 2022.

Pada putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. “Menolak eksepsi seluruhnya dari kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ini dan memerintahkan agar memanggil saksi untuk diperiksa dipersidangan,”tegas Fatkur saat membacakan putusan sela.

Menurut majelis hakim, dakwaan yang disusun oleh jaksa memenuhi syarat formil sehingga majelis menolak eksepsi dari kuasa terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan cacat hukum. Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gresik tidak berhak untuk mengadili perkara ini terkait locus delicty penangkapan di Banyuwangi, Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa meskipun locus delicty di Banyuwangi akan tetapi sarana, saksi dan bukti serta kantor pusat  Ravi Vision berada di Komplek Kawasan Industri Gresik (KIG). 

“Maka eksepsi itu pun ditolak,”kata Fatkur yang juga Humas Pengadilan Negeri Gresik itu. Seperi diberitakan, terdakwa Teddy Anugrianto,  bos PT Krisna Ravi Nusantara (Ravi Vision) duduk di kursi pesakitan di PN Gresik karena didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.

Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).
Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, INEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE,” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan. (yad)

Eksepsi Bos Rafi Vision Ditolak, Majelis Hakim PN Perintahkan Jaksa Lanjutan Perkara  Selengkapnya

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

GRESIK,1minute.id – Kakek berinisial M terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut kakek 76 tahun hukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 10 juta.

Jaksa penuntut Umum Arga Bramantyo mengatakan, terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan,”kata Jaksa Arga, menggantikan Jaksa Nurul Istiana pada Selasa, 28 September 2021.

Sidang dengan hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja digelar di Pengadilan Negeri Gresik secara tertutup itu. Dalam surat dakwaan diterangkan dugaan perbuatan terdakwa pada Juni 2020 pukul 19.00, melakukan tipu muslihat terhadap anak di bahwah umur untuk melakukan perbuatan asusila.

Terdakwa membujuk rayu anak korban dengan diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang. Sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan hawa nafsunya. 
Penasihat hukum terdakwa M, yaitu Agus Djunaidi dari Posbakum Fajar Trilaksana mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan. “Kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, terdakwa sudah tua dan hukumannya terlalu berat,”kata Agus. (yad)

Jaksa Menuntut Kakek 76 Tahun Penjara 9 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur Selengkapnya