Artis TikTok Jadi Korban KDRT, Karena “Burung” Suami Lemas

GRESIK,1minute.id – ArtisTikTok bernisial DYM menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini, kasus hukum yang menimpah ibu muda asal Kecamatan Menganti yang memiliki pengikut 30 ribu itu dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur. 

Terdakwa adalah suaminya berinisial E.P, 39 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) Gresik menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU RI nomor 23/2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dan pasal alternatif pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a. Bunyi pasal 44 ayat 1 : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

Sedangkan, Pasal 44 ayat 4 berbunyi: “Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disebutkan, KDRT itu terjadi April 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Siang itu, korban DYM memakai daster sedang mengawasi karyawannya. Tiba-tiba terdakwa E.P, suami menarik tangan korban. Korban diajak “main” di kamar mandi. Korban sempat berontak.

Namun, terdakwa yang sudah  terlanjur bernafsu terus memaksa korban. Dalam kamar mandi itu, kekerasan dalam rumah tangga diduga dilakukan oleh terdakwa, E.P. Terdakwa memasukkan dua jarinya ke organ intim istri yang telah memberinya dua anak itu. “Pa sakit pa,”protes korban namun terdakwa E.P menjawabnya, “Nggak ngurus”.

Korban akhirnya menuruti permintaan terdakwa yang tidak lain adalah suaminya itu. Apa yang terjadi? Ternyata, “burung” terdakwa lemas. Tidak bisa tegak. Terdakwa kemudian meninggalkan korban di  kamar mandi. Kejadian dalam kamar mandi itulah diduga membuat korban sakit hati kemudian melaporkan ke polisi atas dugaan terdakwa E.P melakukan kekerasan seksual. Karena bagian organ intim korban bengkak akibat dua jari terdakwa E.P.

Sidang perkara dugaan KDRT ini akan dilanjutkan pada Selasa depan, 8 Maret 2022 dengan agenda keterangan terdakwa.  Kuasa hukum terdakwa E.P, Sulton Sulaiman mengatakan, kasus ini bermula dari gugatan cerai antara korban dengan terdakwa di Pengadilan Agama (PA) Gresik. Gugatan cerai ini masih berproses terkait harta gono-gini setara Rp 5 miliar. 

“Sebenarnya ada kejadian sebelumnya. Tapi, peristiwa yang  dilaporkan hanya fokus kekerasan di dalam rumah saja,”ungkap Sulton ketika dikonfirmasi selulernya pada Jumat, 4 Maret 2022. Sulton mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Yang menjadi kejanggalan tuntutan maksimal 4 bulan dilakukan penahanan oleh jaksa. “Makanya saya minta pada hakim untuk dikeluarkan dari rutan,”katanya. (yad)