Kuasa Hukum Pak Eko, Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Terduga Pembunuh Janda

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik, dengan agenda nota pembelaan pada Rabu,16 Februari 2022. Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa. Isi nota pembelaan tersebut menerangkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berangkat dari sebuah asumsi. Tidak ada bukti materiil sebagaimana asas pembuktian dalam pemeriksaan hukum pidana.

“Tidak ada seorang saksi yang melihat dan mengetahui perbuatan terdakwa. Mulai kapan, di mana dan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatannya,”kata Kuasa Hukum terdakwa dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana, Rudi Suprayitno usai sidang pada Rabu, 16 Februari 2022.

Tidak hanya itu, dalam perkara tersebut juga tidak ada bukti materiil sidik jari terdakwa yang ditemukan pada mayat korban, Erni Kristianah. Begitu juga hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari sidik jari terdakwa. Jaksa penuntut umum juga belum cukup mampu memperkuat dalil-dalil dakwaan dan tuntutannya sehingga terdapat keragu-raguan bagi Majelis Hakim.
“Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau benar, maka sebaiknya diberkan hal yang menguntungkan bagi terdakwa. Yaitu, dibebaskan dari dakwaan,”jelasnya. Atas dasar itulah, serta fakta di persidangan pihaknya meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut.

Menyatakan terdakwa Abdullah Musyafak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain. Kemudian meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Abdullah Musyafak dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan hukum, mengembalikan terdakwa pada harkat dan martabar serta nama baiknya. 

Seperti diketahui, terdakwa Abdullah Musyafak diseret ke persidangan karena diduga membunuh Erni Kristianah warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik pada Juli 2021. Ketika ditemukan oleh tetangga korban janda satu anak berusia 36 tahun itu dalam kondisi sudah membusuk.Posisi korban dalam keadaan terlungkup di lantai sebelah tempat tidur. 

Pakaian yang digunakan korban tersikap sebagian sehingga memperlihatkan organ tubuh bagian bawah korban. Dari kaki sampai dengan bagian paha atas. Pada bagian kepala tertutupi selimut dan ketika dibuka ditemukan pada bagian kepala korban terdapat luka dan genangan darah pada lantai kamar.

Kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala sisi belakang kanan yang menembus tulang atas kepala hingga selaput lunak pembungkus otak. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Pak Eko yang tinggal di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu, jaksa penuntut menjerat dengan pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut dengan pasal 338 KUHP dengan anacaman hukuman 12 tahun penjara. (yad)