Pasien Klinik Kecantikan dengan Dokter Spesialis Kulit Diduga Abal-abal Melapor ke Polisi

GRESIK,1minute.id – “Bu Saya ini dokter,. Bukan….!”kata FFB kepada korban Lilik Fauziyah melalui pesan WhatsApp. Perempuan asal Jalan Link Jarkali, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu akhirnya kepincut. Ia pun akhirnya melakukan perawatan kecantikan kepada FFB.

Ada tiga jenis perawatan dilakukan oleh Lilik Fauziyah di klinik FSC Aestetic yakni perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan miss V di milik dokter FSC di Jalan Merak, Kompleks Perumahan Griya Kembangan Asri (GKA), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu.

Hasilnya? Lilik Fauziyah kemudian melapor ke Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Willem Mintarja. Ia melaporkan FFB atas dugaan tindak pidana malapraktek yang dilakukan di klinik kecantikannya. Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja mengatakan awalnya korban datang ke klinik milik dr. FFB untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan Miss V. Waktu itu, korban bertemu lansung dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spelalis kulit.

“Wajah Saya di anestesi dan  di suntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan Miss V dimasuki alat selama setengah jam. Rasanya terasa panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr. FFB,”kata korban Lilik didampingi kuasa hukum Wellen Mintarja saat selesai diperiksa di Polres Gresik pada Kamis, 17 Februari 2022.

Masih menurut korban, setelah perawatan selang dua hari kulit tangan dan kaki saya mengering dan mengelupas dan wajah lebam dan merah merah. “Wajah saya seperti kena pukul,”terangnya. Korban Lilik lalu konsultasi. “Saya disuruh untuk kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil bahkan wajah saya rusak,” ujarnya.

Lalu berapa biaya treatment ke klinik FSC Aestetic ? Untuk tindakan treatment pertama selama 8 jam biaya Rp 8 juta. Selanjutnya ketika kontrol bayar lagi sebesar Rp 1,6 juta. “Saya juga dikasih krem perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan bahwa pemilik klinik berinisial FFB yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, kami sudah melakukan kordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur. “Nama dr. FFB tidak terdaftar sebagai dokter,”kata Wellem. 

Atas dasar itulah, kliennya kemudian melapor ke Polres Gresik.  “Dugaan kami FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesilis kulit pada klien kami,”tegasnya. Ditambahkan Wellem, saat ini krem perawatan kulit yang dberikan ke kliennya patut dipertanyakan keaslian dan risikonya. Pasalnya, pada produk itu BPOM-nya tertera kode MD yang digunakan untuk produk makanan bukan untuk kosmetik.

“Kami laporkan dugaan malapraktek ini agar tidak ada lagi korban lain. Pasalnya, saat ini banyak klinik kecantikan ilegal yang beredar di masyarakat. Untuk itu, kami himbau agar masyarakat lebih teliti untuk datang ke klinik kecantikan,”ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum FFB, Muhammad Takim mengatakan, pihaknya belum memegang secara utuh dan penuh terkait perizinannya. “Maka kami belum bisa memberikan statemen,”kata Takim dikonfirmasi melalui seluler milik keluarga kliennya. “Kami belum berani membantah atau bagaimana pun karena kami belum memegang data-data secara langsung dari klien kami.  Sebab, hari ini ada pergantian kuasa hukum,”imbuh pengacara dari kantor Hukum Riyadi & Patner itu. (yad)