Eksepsi Bos Rafi Vision Ditolak, Majelis Hakim PN Perintahkan Jaksa Lanjutan Perkara 

GRESIK,1minute.id– Teddy AnugriantoBos Rafi Vision kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar memasuki agenda putusan sela dari Majelis hakim diketuai M Fatkur Rochman ini digelar pada Selasa, 15 Februari 2022.

Pada putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. “Menolak eksepsi seluruhnya dari kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ini dan memerintahkan agar memanggil saksi untuk diperiksa dipersidangan,”tegas Fatkur saat membacakan putusan sela.

Menurut majelis hakim, dakwaan yang disusun oleh jaksa memenuhi syarat formil sehingga majelis menolak eksepsi dari kuasa terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan cacat hukum. Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gresik tidak berhak untuk mengadili perkara ini terkait locus delicty penangkapan di Banyuwangi, Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa meskipun locus delicty di Banyuwangi akan tetapi sarana, saksi dan bukti serta kantor pusat  Ravi Vision berada di Komplek Kawasan Industri Gresik (KIG). 

“Maka eksepsi itu pun ditolak,”kata Fatkur yang juga Humas Pengadilan Negeri Gresik itu. Seperi diberitakan, terdakwa Teddy Anugrianto,  bos PT Krisna Ravi Nusantara (Ravi Vision) duduk di kursi pesakitan di PN Gresik karena didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.

Channel-channel yang disiarkan PT. Krista Rafi Nusantara kepada para pelanggan atau konsumennya tanpa izin pemegang hak siar antara lain RCTI channel milik PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (MNC Group).
Kemudian GTV channel milik PT. Global Informasi Bermutu, INEWS, channel milik MNC Televisi Network, MNC TV, yang merupakan channel milik PT. MNC Televisi Indonesia (semuanya MNC Group).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE,” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan. (yad)