Posbakum PN Gresik Masuk Desa Berikan Layanan Hukum Gratis

GRESIK,1minute.id – Pos Bantuan Hukum  (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyapa warga desa untuk memberikan penyuluhan, layanan dan konsultasi gratis yang di kemas dengan program “Posbakum Masuk Desa”.

Kali ini, Posbakum PN Gresik ke Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas memberikan penyuluhan hukum kepada 30 warga. Pelayanan dan konsultasi gratis kepada masyarakat yang tinggal di pedesaan rutin setiap tahun. 

Acara yang dibuka oleh lSekretaris Desa Kembangan Ismail Hasan mengucapkan banyak terima kasih kepada Posbakum PN Gresik yang memilih Desa Kembangan pada Program Posbakum Masuk Desa.

“Alhandulillah atas penyuluhan, pelayanan dan konsultasi hukum yang di berikan Posbakum PN Gresik kepada masyarakat. Kegiatan ini sangat membantu masyarakat ketika terjadi persoalan hukum kemana harus meminta konsultasi. Hadirnya Posbakum PN Gresik sangat berarti dan membantu masyarakat apalagi konsultasi gratis,” ujarnya. 

Pada kegiatan itu, hadir hakim Pengadilan Negeri Gresik Sri Sulastuti didampingi oleh Abdul Azis selaku Pengawas Bidang Layanan Hukum Pengadilan Negeri Gresik, menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Gresik telah bekerjasama dengan YLBH Fajar Trilaksana  dalam menjalankan layanan dan konsultasi hukum secara gratis.

“Pengadilan Negeri tidak mungkin memberikan konsultasi dan advice hukum, mengingat PN Gresik sebagai tenaga profesional dan sekaligus sebagai pejabat struktural dan fungsional. Sebagai Hakim, kami harus bersikap netral,” jelas Sri Sulastuti pada Selasa, 19 September 2023.

Ditambahkannya, untuk menjamin masyarakat bisa terlayani konsultasi hukum maka Posbakum PN Gresik bekerjasama  dengan Organisasi Bantuan Hukum yang berbadan hukum serta terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “YLBH Fajar Trilaksana sebagai kepanjangan tangan Pengadilan Negeri Gresik sebagai pelaksana teknis Layanan hukum di Posbakum PN Gresik,” pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto yang memaparkan tentang eksisitensi dan penjelasan apa itu Posbakum dan bagaimana layanan itu dapat di terima oleh masyarakat. Masih menurutnya,  Posbakum PN Gresik hadir dalam hal layanan konsultasi gratis, memberikan Advice hukum gratis, membantu buatkan drafting hukum sederhana secara gratis, dan informasi layanan hukum dalam hal pendampingan prodeo. 

“Layanan hukum gratis ini khusus diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu dari segi finansial ketika berhadapan dengan hukum dan tidak mampu untuk menyewa seorang konsultan hukum profesional dalam arti tidak mampu menyewa pengacara atau advokat,” jelasnya.

Ditambahkan Fajar, untuk mengenalkan layanan ini kepada masyarakat maka Posbakum PN Gresik melakukan Inovasi berupa Posbakum Masuk Desa. Tidak hanya itu, Posbakum PN Gresik juga melakukan inovasi yakni kerjasama dengan media, membuka link platfom sosial lainya seperti Instagram, WhatApp Boot, Youtube dan Tiktok. Prioritas lainnya melakukan layanan stay di ruang Posbakum di Pengadilan Negeri Gresik di Jl. Permata Selatan No 12 Gresik.

“Kami selaku pengelola Pobakum PN Gresik yang diamanahi sejak 3 tahun yang lalu, merasa bangga dan terimakasih kepada masyarakat Gresik yang selama ini telah responsif dan mendukung serta banyak animo atas layanan gratis dari Posbakum  yang sejalan dengan Pelayanan Prima dari Pengadilan Negeri Gresik,” ujarnya. (yad)

Posbakum PN Gresik Masuk Desa Berikan Layanan Hukum Gratis Selengkapnya

PN Gresik dan Kominfo Gresik Teken MoU Peningkatan Pelayanan Hukum

GRESIK,1minute.id – Guna peningkatkan pelayanan bantuan hukum Pengadilan Negeri (PN)/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gresik kelas 1 A melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU) dengan YLBH Fajar Trilaksana dan Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Gresik pada Selasa, 7 Maret 2023.

MoU ini bertujuan sebagai sarana media untuk peningkatan pelayanan bantuan hukum pada masyarakat Gresik. Peran Kominfo sangat diperlukan agar program dan inovasi Posbakum PN Gresik dapat cepat tersebar dan diketahui oleh masyakarat Gresik. 

Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono berterima kasih kepada Kominfo Gresik atas terselenggaranya MoU ini. PN Gresik berharap kerjasama ini berjalan dengan baik dan dapat peningkatan pelayanan bantuan hukum di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.

“Tujuan MoU dengan Dinas Kominfo untuk memberikan Inovasi terbaru dari Posbakum PN Gresik kepada Masyarakat Kabupaten Gresik untuk mendapatkan bantuan hukum melalui media online dengan program Podcast,”  jelasnya.

Masih menurutnya, PN Gresik berharap melalui Podcast di fasilitasi oleh Dinas Kominfo Gresik dapat berjalan secara maksimal dan tujuan pengenalan pelayanan posbakum PN Gresik kepada masyarakat sepenuhnya tercapai.

Sementara itu, Kadis Kominfo Gresik Ninik Asrukin mendukung dan siap untuk berkolaborasi denga PN Gresik untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Gresik.

“MoU PN Gresik dengan Dinas Kominfo semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Gresik agar sadar hukum dan melek hukum. Tidak hanya itu, mudah-mudahan tujuan kerjasama untuk mewujudkan peningkatan layanan bantuan hukum dapat sepenuhnya tercapai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, A. Fajar Yulianto mengatakan akan siap membantu dan mendukung semua program inovasi PN Gresik untuk pengelolahan Posbakum. “Kami bersama PN Gresik pada tahun 2022 terpilih menjadi juara 1 tingkat nasional Inovasi pengelolaan Posbakum kelas 1 A. Pada tahun 2023 kami akan mempertahankan prestasi sebagai juara bertahan tentunya dengan program-program inovasi seperti podcast melaui Kominfo Kabupaten Gresik, Aplikasi melalui WA dimana masyarakat dapat dan bisa komunikasi lansung terkait bantuan hukum dan produk-produk hukum,” jelasnya.

Ditambahkan Fajar, tidak hanya itu untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis, pihaknta bersama PN Gresik juga memiliki program Posbakum Masuk Desa dimana kita bisa menyapa secara langsung pada masyararkat desa dan juga memberikan penyuluhan hukum serta bantuan hukum secara gratis.

Kegiatan MoU antara PN Gresik, YLBH Fajar Trilaksanan dan Dinas Kominfo  Gresik ini dihadiri oleh Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kadis Kominfo Gresik Ninik Asrukin, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, Jubir PN Gresik Bagus Trenggono, Humas PN Gresik Agus Yulianto, Panitera PN Gresik Handri Mamudi serta beberapa undangan lainnya. (yad)

PN Gresik dan Kominfo Gresik Teken MoU Peningkatan Pelayanan Hukum Selengkapnya

Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Sidang digelar secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik berada di ruang Tirta PN Gresik. Sedangkan, penasehat hukum bersama empat terdakwa sidang di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Mochammad Fatkhur Rohman itu memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari  Gresik yakni Danu Bagus Pratama, Ludy Himawan dan Nugroho Tanjung. Sidang sempat tertunda beberapa saat karena jaringan internet ngandat. JPU Kejari Gresik mengawali membacakan tuntutan untuk terdakwa anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan , Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna dan terakhir, Syaiful Fuad alias Arif Saifullah. 

Tim jaksa penuntut menilai tindak pidana yang dilakukan seluruh terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan. Karena itu, jaksa berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. “Untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU Ludy Himawan. 

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan dasar tuntutan. Salah satunya, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Khususnya umat Islam. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di depan umum. “Melukai perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Februari 2023 agenda pembelaan para terdakwa. “Kami harap agar pihak terdakwa segera menyusun nota pembelaan. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada Kamis, 16 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.

Seperti yang diketahui bahwa keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang ITE. (yad)

Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun  Selengkapnya

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda

GRESIK,1minute.id –  Sidang dugaan pemalsuan merek memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung pada Selasa, 10 Januari 2023. Terdakwa adalah pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) Achmad Ubaidi. Ia anggota DPRD Gresik. 

Namun, sidang dengan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Mochammad Fatkhur Rochman itu ditunda karena jaksa penuntut Nugroho Tanjung belum siap. “Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” ujar JPU  Nugroho Tanjung.

Ketua majelis Fatkhur Rochman menyepakati sidang agenda tuntutan ditunda dua minggu tepatnya pada 24 Januari 2023. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik milik terdakwa, tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas” yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merek itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut kepada Mabes Polri.

Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas. Polisi melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.

Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (yad)

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda Selengkapnya

Kinerja Moncer, PN Gresik Meraih Sederet Prestasi Selama 2022

GRESIK1minute.id – Kinerja Pengadilan Negeri (PN) / Hubungan Industrial (PHI) Gresik Kelas 1A selama tahun 2022 moncer. Selama tahun 2022 PN Gresik kelas 1 A menyabet beberapa prestasi berupa perhargaan yang patut dibanggakan.

Diantaranya, Piagam perghargaan peraih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan II Tahun 2022 dengan Nilai 98,26 diperoleh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II pada 12 Juli 2022. 

Selanjutnya, Piagam Apresiasi atas Partisipasi dalam mendukung digitalisasi Informasi Perkara Kementerian Keuangan Tahun 2022 pada 19 Agustus 2022 yang diperoleh dari  Kementerian Keuangan RI.

Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 235/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penerimaan Anugerah Mahkamah Agung tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Gresik memperoleh penghargaan diantaranya sebagai Pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Peradilan Elektronik (68,30) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.

PN Gresik menjadi Pengadilan terbaik dalam Pelaksanaan Gugatan Sederhana (34,67) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000  dan untuk pelaksanaan keterbukaan Informasi (85,64) Kategori Pengadilan Negeri dengan Beban Perkara 1001-2000.

Pada lomba Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat nasional, Posbakum PN Gresik yang bekerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana sebagai pengelolah posbakum mendapat juara 1 kategori Pengadilan Negeri Kelas 1 A. Perhargaan diserahkan lansung oleh YM ketua Mahkamah Agung (MA) kepada ketua PN Gresik di hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta pada 12 Desember 2022.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada PN Gresik di Hotel Ijen Resort & Convention Malang pada Selasa, 20 Desember 2022. Penghargaan diantaranya, piagam penghargaan atas Peringkat 3 kategori “Delegasi” pada Pengadilan Negeri kelas IA Khusus dan IA.

Piagam penghargaan capaian kinerja Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) pada 16 Desember 2022 dan piagam penghargaan peringkat 3 Kategori “Eksekusi” pada Pengadilan Negeri kelas IA khusus dan IA pada 16 Desember 2022.

Ketua PN/PHI Gresik Agus Walujo Tjahjono bersyukur atas sederetan prestasi yang diterima PN Gresik selama tahun 2022.

“Alhamdulillah, pada tahun 2022 PN Gresik telah mendapatkan sederetan prestasi dan piagam baik dari MA RI maupun dari PT Surabaya. Prestasi ini didapatkan berkat kerjasama semua pihak baik karyawan, staf, para hakim maupun pihak eksternal yang selama ini menjalin hubungan kerjasama,” terang ketua PN/PHI Gresik.

Ditambahkannya, prestasi ini wajib kita pertahankan pada tahun 2023 dan kalau bisa harus ditingkatkan agar PN Gresik menjadi lebih baik dari segi pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan. (yad)

Kinerja Moncer, PN Gresik Meraih Sederet Prestasi Selama 2022 Selengkapnya

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan àperkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif pada Kamis, 22 Desember 2022.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch.Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda dua kali karena keempat terdakwa maupun penasehat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu. 

Nah, Kamis sore sidang lanjutan bisa dilakukan. Agenda tetap. Pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, PH keempat terdakwa, Gunadi menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi. Gunadi hanya meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Pengalihan penahanan di rumah tahanan (rutan) Gresik menjadi tahanan kota. 

Kali pertama, Gunadi membacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Dalam surat permohonan, Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan. Antara lain, klien aktif sebagai anggota DPRD Gresik ; Klien sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Gresik ; Klien adalah Kepala Keluarga Dan tulang punggung keluarga dan  klien memiliki anak yang masih sekolah yang memerlukan bimbingan orang tua.

Selain itu, tambahnya, klien tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. “Bahkan, klien kami justru akan membantu dalam pengungkapan kebenaran materiil,” kata Gunadi dalam sidang online tersebut. Untuk meyakinkan majelis hakim, Gunadi, juga menyebutkan sebagai jaminan, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto memenuhi semua janjinya adalah istri dan tim PH Gunadi dkk.

Giliran kedua, Gunadi membacakan penangguhan penahanan Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. Terakhir, terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah. Ketua majelis hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP,” ujar Fatkur Rochman. 

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” imbuhnya. Majelis meminta kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Meret 2023. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (yad)

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan  Selengkapnya

Cabuli Anak Tiri, Kirun  Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Usia Padli alias Kirun sudah uzur. Tapi, syahwat kakek 63 tahun itu masih membara. Diduga tidak bisa menahan nafsu itu kakek yang mengaku asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu harus mendekam di hotel prodeo. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Kirun terancam hukuman maksimal 15 tahun karena didakwa mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Mawar, 15 tahun. Anak bau kencur di cabuli di area persawahan. Kirun pun duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa Kirun dipimpin oleh Sri Sulastuti. Sidang digelar tertutup. 

Menurut informasi yang dihimpun, korban dalam persidangan mengaku satu kali mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya tersebut. Korban juga mengaku jika ayah tirinya pernah mengintip dirinya saat sedang mandi. 

Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada amar dakwaan disebutkan, terdakwa menjemput korban setelah pulang dari tur studi sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor melewati jalan sepi di area persawahan.

Korban yang curiga karena jalan tersebut bukan jalan ke arah rumahnya kemudian meronta dan bertanya kenapa melewati jalan sepi. Terdakwa pun berpura-pura motornya mogok dan berhenti. Terdakwa membuka jok motor dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan meminta korban tak melawan.

Terdakwa kemudian melakukan pelecehen seksual pada korban yang tak berdaya untuk melawan hingga korban menangis. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengajak korban pulang. Kini, Kirun harus menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)

Cabuli Anak Tiri, Kirun  Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara  Selengkapnya

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu

GRESIK,1minute.id –Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial  Kelas 1A Gresik meluncurkan aplikasi e-Berpadu pada Kamis, 13 Oktober 2022. Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik , Polres Gresik dan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“e-Berpadu dapat digunakan untuk stakeholder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyarakat selama 1X24 jam. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan (saat ini),” terang Agus pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Agus melanjutkan manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.

“Sebagai catatan, saat ini aplikasi e-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,”jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan e-Berpadu adalah berbasis aplikasi Web. “e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020,”terang Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman.

Program aplikasi e-Berpadu, imbuhnya, agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah. Melalui e-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik. 

PKS tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu ini lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo.

Penandatanganan PKS ini disaksikan diantaranya Wakil Ketua PN Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim PN Gresik , jaksa , polisi dan advokat. (yad)

Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu Selengkapnya

Eksibisi Bola Voli Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Mahkamah Agung 

GRESIK,1minute.id – Semarak Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-77 Mahkamah Agung mulai terasa di Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industri kelas 1-A pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menandai dua peringatan itu, PN Gresik/PHI Gresik menggelar Pekan Olahraga dan Seni di halaman kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik yang dibuka oleh Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono.

Pekan Olahraga dan Seni diawali senam bersama dan pertandingan eksibisi bola voli antara hakim PN dengan kelompok kerja (Pokja) wartawan. Pertandingan berakhir 2 : 1 untuk keunggulan tim hakim Pengadilan Negeri Gresik. 

Sebelum pertandingan eksibisi itu, ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono didampingi ketua panitia HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-77 Mahkamah Agung bersama insan Pengadilan Negeri melepaskan balon secara bersamaan. Meski, sederhana namun Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni berlangsung sederhana itu terasa meriah.

Ketua PN Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa pada rangakaian kegiatan HUT ini ada sejumlah perlombaan yang bakal digelar. Diantaranya, jalan sehat, bola voli, tepung estafet, catur, bulu tangkis, memasukkan paku dalam botol , catur, gaple dan lomba balap bola plastik menggunakan terong. Lomba ini akan dikuti oleh pegawai, staff dan hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industri Kelas 1-A Gresik secara internal.

“Kami juga menggelar kegiatan Bhakti sosial yakni donor darah yang akan diikuti seluruh keluarga besar PN Gresik, wartawan dan juga Posbakum. Kegiatan donor darah sebagai bentuk keperdulian PN Gresik untuk menyumbangkan setetes darah bagi yang membutuhkan,” Jelas Agus Walujo Tjahjono

didampingi ketua panitia HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-77 Mahkamah Agung Bagus Trenggono dan Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman dalam sambutan Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni pada Jumat, 29 Juli 2022. (yad)

Eksibisi Bola Voli Semarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Mahkamah Agung  Selengkapnya

Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan

GRESIK,1minute.id – Para orang tua memiliki anak perempuan harus lebih cerewet. Sebab, para predator “pemangsa” anak berkeliaran. Setelah Melati (samaran), 16, digilir 6 pemuda belasan tahun di Kecamatan Wringinanom. Kini, seorang kakek menggagahi gadis 14 tahun hingga hamil antara 4-5 bulan. Pemeriksaan dokter kandungan diperkirakan Delima (samaran), 14, akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

Perkara asusila dengan terduga pelaku bernama Tarsilan, 57, asal  Rangel, Tuban yang indekos di Kecamatan Kebomas ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.  Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana digelar pada Rabu, 23 Maret 2022. Ketua majelis hakim adalah Erti Widayati.

Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung. 

Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.  Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu. 

Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya. Sidang asusila ini digelar secara tertutup. 

Belakangan terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa  yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,” imbuhnya.

Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium.  Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik.  Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.

JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Menurut Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana  setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (yad)

Lelaki 57 Tahun Setubuhi Anak 14 Tahun Sampai Hamil 4 Bulan Selengkapnya