Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan àperkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif pada Kamis, 22 Desember 2022.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch.Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda dua kali karena keempat terdakwa maupun penasehat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu. 

Nah, Kamis sore sidang lanjutan bisa dilakukan. Agenda tetap. Pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, PH keempat terdakwa, Gunadi menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi. Gunadi hanya meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Pengalihan penahanan di rumah tahanan (rutan) Gresik menjadi tahanan kota. 

Kali pertama, Gunadi membacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Dalam surat permohonan, Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan. Antara lain, klien aktif sebagai anggota DPRD Gresik ; Klien sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Gresik ; Klien adalah Kepala Keluarga Dan tulang punggung keluarga dan  klien memiliki anak yang masih sekolah yang memerlukan bimbingan orang tua.

Selain itu, tambahnya, klien tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. “Bahkan, klien kami justru akan membantu dalam pengungkapan kebenaran materiil,” kata Gunadi dalam sidang online tersebut. Untuk meyakinkan majelis hakim, Gunadi, juga menyebutkan sebagai jaminan, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto memenuhi semua janjinya adalah istri dan tim PH Gunadi dkk.

Giliran kedua, Gunadi membacakan penangguhan penahanan Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. Terakhir, terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah. Ketua majelis hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP,” ujar Fatkur Rochman. 

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” imbuhnya. Majelis meminta kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Meret 2023. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (yad)