Pangkas Prosedur Birokrasi, PN Gresik Luncurkan e-Berpadu

GRESIK,1minute.id –Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial  Kelas 1A Gresik meluncurkan aplikasi e-Berpadu pada Kamis, 13 Oktober 2022. Elektronik Berkas Pidana Terpadu ini sebagai pelaksanaan yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Untuk menjalankan program tersebut, PN Gresik bersama Kejaksaan Negeri Gresik , Polres Gresik dan Rumah Tahanan (Rutan) Gresik melakukan pendatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu.

Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan bahwa penerapan aplikasi e-Berpadu dapat menjadikan Mahkamah Agung menuju proses Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“e-Berpadu dapat digunakan untuk stakeholder meliputi Penyidik (Kepolisian), Penuntut Umum (Kejaksaan), Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, pengguna layanan Advokat dan Masyarakat selama 1X24 jam. Hal tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk izin besuk tahanan (saat ini),” terang Agus pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Agus melanjutkan manfaat e-Berpadu bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp, bahkan mendapat penetapan Pengadilan secara elektronik.

“Sebagai catatan, saat ini aplikasi e-Berpadu tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara. Tidak hanya itu, juga tersedia fitur izin besuk, penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana,”jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan e-Berpadu adalah berbasis aplikasi Web. “e-Berpadu merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020,”terang Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman.

Program aplikasi e-Berpadu, imbuhnya, agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah. Melalui e-Berpadu semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik. 

PKS tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi Dalam Rangka Mendukung Aplikasi e-Berpadu ini lakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kajari Gresik Hamdan Saragih dan Rutan Gresik diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Gresik Anis Handoyo.

Penandatanganan PKS ini disaksikan diantaranya Wakil Ketua PN Gresik Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta hakim PN Gresik , jaksa , polisi dan advokat. (yad)