Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Kamis, 28 Desember 2023. Ial terdakwa pembunuhan buah hatinya, sebut saja, Delima, 9 tahun. 

Ketua majelis hakim Mohammad Aunur Rofiq menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Afan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sungguh tidak pantas dilakukan. Karena anak merupakan amanah Allah yang harus di jaga. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis Mohammad Aunur Rofiq.

Vonis seumur hidup ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. Atas putusan majelis, itu jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu seminggu untuk menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Putusan majelis hakim seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Pengadilan Negeri Gresik ini.

Seperti diberitakan, pada Jumat malam, 28 April 2023 Afan tidur bersama anaknya, Delima, 9 tahun. Tengah malam Afan bangun. Lelaki bertubuh ramping itu melihat putrinya, Delima tidur nyenyak dalam posisi tengkurap. Entah setan apa yang menyelinap dalam hatinya waktu itu, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan mengambil pisau dapur. Lelaki 29 tahun itu menghabisi buah hatinya dengan 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Afan seakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengakui lega karena bisa mengirim anaknya ke surga. (yad)