Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup

GRESIK,1minute.id –  Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut  terdakwa Syahrama, 36, hukuman seumur hidup. Sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan terdakwa dugaan pembunuhan driver ojol perempuan Sevi Ayu Claudia di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026.

Tuntutan seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu satu dekade di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini. 

Jaksa Penuntut Umum Immamal Muttaqin dihadapan majelis hakim Aunur Rofiq menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan menunjukkan adanya perencanaan untuk membunuh korban Sevi Ayu Claudia, 30, asal Sidoarjo. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 340 KUHP dan diubah pasal 459 KUHP tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana seumur hidup,” tegasnya.

Jaksa penuntut menganggap perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. “Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa dan kerugian uang 7 juta. Selain itu terdakwa residivis pembunuhan. Bahkan perbuatannya itu meresahkan masyarakat,” ujarnya. 

Untuk diketahui  warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. Terduga pelaku adalah Syahrama, 36, warga Sidoarjo. Pelaku dan korban sama-sama berprofesi sebagai driver ojek online alias ojol.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaksa Kejari Gresik Tuntut Terdakwa Pembunuhan Driver Ojol Perempuan Hukuman Seumur Hidup Selengkapnya

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup 

GRESIK,1minute.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan pada Kamis, 28 Desember 2023. Ial terdakwa pembunuhan buah hatinya, sebut saja, Delima, 9 tahun. 

Ketua majelis hakim Mohammad Aunur Rofiq menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa Afan terbukti secara sah dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sungguh tidak pantas dilakukan. Karena anak merupakan amanah Allah yang harus di jaga. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kata ketua majelis Mohammad Aunur Rofiq.

Vonis seumur hidup ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana. Atas putusan majelis, itu jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan waktu seminggu untuk menyatakan menerima atau banding atas putusan hakim tersebut. Putusan majelis hakim seumur hidup ini kali pertama dalam kurun waktu 5 tahun terakhir di Pengadilan Negeri Gresik ini.

Seperti diberitakan, pada Jumat malam, 28 April 2023 Afan tidur bersama anaknya, Delima, 9 tahun. Tengah malam Afan bangun. Lelaki bertubuh ramping itu melihat putrinya, Delima tidur nyenyak dalam posisi tengkurap. Entah setan apa yang menyelinap dalam hatinya waktu itu, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan mengambil pisau dapur. Lelaki 29 tahun itu menghabisi buah hatinya dengan 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Afan seakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengakui lega karena bisa mengirim anaknya ke surga. (yad)

Afan, Terdakwa Pembunuh Anak Divonis Penjara Seumur Hidup  Selengkapnya