Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kerja keras Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik patut mendapatkan apresiasi. Ada tiga perkara pencurian yang berhasil diungkap oleh kesatuan yang dipimpin oleh AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik. 

Tiga tindak pidana pencurian yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan dengan penggelapan sepeda motor. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang merilis langsung hasil ungkap tersebut di Mapolres Gresik dengan menghadirkan sejumlah korbannya. 

Di antaranya, korban curanmor Eko Wahyudi, mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap. “Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Senin, 18 Mei 2026.

Hal serupa disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia mengapresiasi gerak cepat petugas yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya. “Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.

Sementara itu, Urifan, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.

Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu adalah korban pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu. Pelakunya, berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Minggu, 18 Mei 2026. Polisi turut mengamankan S yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Modus pelaku yakni mengincar rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk dan menggasak tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp 1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang dipakai saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang.

Tersangka WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus berikutnya ialah pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme. Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada Kamis, 14 Mei 2026 di wilayah Menganti. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam nomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Beberapa menit kemudian kendaraan diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp 17 juta.

Modus pelaku ialah berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, memantau situasi, lalu membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku.

MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga terlibat aksi serupa di beberapa lokasi di Gresik dan Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sementara kendaraan korban masih dalam proses pencarian.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik  Selengkapnya

Diduga Melakukan Pengeroyokan Pelajar, Delapan Pemuda Gresik “Dijemput” Polisi Dirumahnya

GRESIK,1minute.id – Delapan oknum suporter diciduk oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik di rumahnya masing-masing. Semuanya warga Kabupaten Gresik. Polisi membutuhkan waktu dua hari yakni Sabtu dan Minggu, 16-17 Mei 2026 untuk “menjemput” mereka.

Mereka ditangkap oleh anak buah AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Surabaya di salah satu minimarket waralaba di Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu.

Menurut keterangan polisi, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban berinisial A.R, pelajar asal Surabaya bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Namun mereka tiba-tiba didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.

Sedangkan korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola yang mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.

Masih menurut polisi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, menyeret korban, memukul menggunakan helm serta papan parkir hingga merusak kendaraan. Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, serta rekaman CCTV.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Diduga Melakukan Pengeroyokan Pelajar, Delapan Pemuda Gresik “Dijemput” Polisi Dirumahnya Selengkapnya

Resmob Polres Gresik Gerebek Arena Sabung Ayam di Wringinanom, 6 Pelaku & 7 Ekor Ayam Diamankan

GRESIK,1minute.id – Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik gerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.  Sebanyak enam orang, tujuh ekor ayam dan delapan unit sepeda motor diamankan. Berikutnya, telepon genggam, kurungan ayam, kiso ayam, karpet, serta perlengkapan arena lainnya. Dari pemeriksaan awal, para terduga mengakui terlibat perjudian dengan taruhan uang.

“Uang taruhan berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 17 Mei 2026.

Arena sabung ayam di Desa Sumengko ini ditengarai cukup lama berlangsung. Peserta tidak hanya dari Kecamatan Wringinanom. Ada dari Kecamatan Cerme hingga Surabaya. Namun, baru terungkap pada Minggu, 17 Mei 2026 setelah ada warga yang merasa terganggu aktivitas judi sabung ayam itu melapor melalui call center 110 Polres Gresik. 

Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak menuju tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan polisi membuat para pelaku sabung ayam maupun penonton semburat melarikan diri. “Enam orang kami amankan. Mereka dari Wringinanom, Cerme dan Surabaya,” kata alumnus Akpol 2007 itu. 

Para pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta. Sementara pihak penyelenggara dapat dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Resmob Polres Gresik Gerebek Arena Sabung Ayam di Wringinanom, 6 Pelaku & 7 Ekor Ayam Diamankan Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Usia WN tergolong muda. 27 tahun. Tapi sepak terjang pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa dalam dunia kejahatan cukup menonjol. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan pemuda asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak Maret 2026.

Status DPO itu ditetapkan setelah identitas terungkap saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Polisi pun terus memburunya. Kerja keras tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial RW bersembunyi di wilayah Kediri.

Pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB polisi menangkapnya. Tapi, tersangka RW melawan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Menurut polisi RW ditetapkan buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret 2026 lalu.

Saat itu,  korban Urifan, 41, wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. “Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. “Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas Selengkapnya

Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial ANT dijembloskan rumah tahanan (Rutan) Polres. Pecatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gresik berusia 47 tahun itu mengaku mengantongi uang hasil kejahatannya sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang miliaran rupiah itu, hasil dari perbuatan menipu 14 orang korban. Para korban ini, telah menyetorkan uang kepada tersangka ANT berkisar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. 
Menurut Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, tersangka ANT ditangkap oleh tim dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Iptu Komang Andhika ditempat pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu, 26 April 2026.

Tersangka ANT kemudian di layar ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan sendiri. Pengakuan tersangka ANT menepis rumor yang sempat berkembang ada dugaan bahwa pemalsuan SK pengangkatan PNS dan PPPK itu melibatkan orang dalam di BKPSDM Gresik. 

“Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin. 27 April 2026.  Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Terkait uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,5 miliar, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, sebagian uang digunakan untuk membayar hutang dan judi. Bagi ANT,  permainan judi hingga terlilit hutang ini bukan persoalan baru. “Tersangka dipecat sebagai PNS karena terlilit hutang sehingga sering bolos kerja,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

Kini, penyidik sedang melakukan pendalaman terkait aliran uang hasil kejahatan yang dilakukan ANT yang tinggal di Betering, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini. Apakah uang hasil tipu-tipu itu ludes atau masih tersisa. “Penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk memastikan isi rekening tersangka,” ujarnya. 

Dalam penangkapan di Kalteng itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Wartawan  1minute.id membaca laporan transaksi rekening milik istri tersangka ANT, berinisial RAR. Laporan transaksi periode Januari 2024 pada halaman 2 tercatat Saldo per 27 Januari 2024 tersisa sebesar Rp 148.500. Sementara saldo di rekening tersangka belum diketahui .

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.  (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500 Selengkapnya

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menangkap lelaki berinisial ANT, 47, di Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu, 26 April 2026. ATN, warga Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini diburu oleh polisi dari unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres karena diduga sebagai pelaku pemalsuan surat keputusan (SK) PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Penangkapan ANT memunculkan fakta baru. Yakni, korban dugaan SK ASN dan PPPK palsu itu bukan sembilan orang melainkan 14 orang. Dari puluhan korban itu, tersangka ANT yang pecatan ANS Pemkab Gresik itu berhasil meraup uang Rp 1,5 miliar. “Jumlah korban 14 orang. Mereka ada setor uang Rp 70 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Senin, 27 April 2026.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Alumnus Akpol 2007 ini mengatakan, tersangka ATN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Meruyan, Kalimantan Tengah. “Tersangka ngontrak bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka

Hasil penyidikan sementara tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN dan PPPK Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK tersebut dilakukan sendiri. “Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas perwira dua melati di pundak itu. 

Modus operandinya, tersangka ATN mengerjakan pemalsuan dan penipuan menggunakan dua gawai alias smartphone. Satu handphone digunakan untuk mengetik SK PNS dan PPPK. Satu handphone lain, “mencatut” nama orang dalam di BKPSDM. Hasil komunikasi melalui dua gawai itu di skrenshot kemudian dikirimkan kepada para calon korbannya. 

“Silakan masukkan orangnya bayar sekian…sekian… Seolah-olah ada jalur dari BPKSDM. Tapi, sebenarnya itu handphone tersangka sendiri,” terangnya AKBP Ramadhan Nasution. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar  Selengkapnya

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang

GRESIK,1minute.id – Berandal jalanan berulah di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mereka membacok seorang pengendara hingga mengalami luka serius. Beruntung, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik bertindak cepat dengan meringkus seorang terduga pelaku berinisial DS, 21 tahun.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Sukun, Malang. Selain DS juga mengamankan seorang pemuda berinisial G yang berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis celurit. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa penganiayaan berat hingga korban berinisial MFK, 19, berdarah-darah  terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di simpang empat Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban, MFK, 19, saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Di tengah situasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antarperguruan silat. Pelaku bersama rekan-rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang Selengkapnya

Polres Gresik Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Panceng dan Ujungpangkah, Sita 17 Ribu Liter


GRESIK,1minute.id – Polres Gresik membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng. Dalam penggerebekan di dua tempat ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 ribu liter Solar subsidi. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang tersangka berinisial ZA, 46 tahun Diduga pemain lama dalam penimbunan solar subsidi wilayah Pantai Utara (Pantura) Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 16 April 2026. 

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. “Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas alumnus Akpol 2007 ini. 

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Panceng dan Ujungpangkah, Sita 17 Ribu Liter Selengkapnya

Polres Gresik Amankan Pelaku Rudapaksa terhadap Anak Dibawah Umur di Toilet Masjid

GRESIK,1minute.id – Lelaki bertubuh kerempeng berinisial A.R, 44 tahun itu terus merunduk ketika digiring ke rumah tahanan (rutan) Polres Gresik pada Senin, 6 April 2026. 

Tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap anak laki-laki dibawah umur di toilet sebuah masjid di Kecamatan Kebomas itu ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Perbuatan AR ini membuat warga Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ngelus dada. Prihatin. 

Sebab, pelaku melakukan rudapaksa usai korban pulang ngaji. Lokasinya di sebuah toilet salah satu masjid. Akibat rudakpaksa itu, korban laki-laki yang berumur 13 tahun mengalami syok. Beruntung Satreskrim Polres Gresik cepat bertindak sehingga tidak menimbulkan korban lainnya.

Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan rudapaksa kepada korban dua kali. Kali pertama, dilakukan pada Maret 2026 dan kedua pada April 2026. “Modusnya sama, lokasi juga sama di toilet masjid,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Senin, 6 April 2026.

Kronologi bermula saat korban selesai mengaji. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ngopi dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi W 55** FG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak. Polres Gresik mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak. 

“Memastikan lingkungan pergaulan yang sehat. Menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini. Segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call Center 110. Sementara untuk layanan “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.(*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Amankan Pelaku Rudapaksa terhadap Anak Dibawah Umur di Toilet Masjid Selengkapnya

Anak 14 Tahun asal Surabaya Diduga Setubuhi  Anak Diamankan Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK1minute.id – Usia GBA masih 14 tahun. Akan tetapi, perbuatan bocah cilik (bocil) asal Surabaya seperti anak yang sudah dewasa. Anak berhadapan hukum (ABH) ini  kini menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik karena diduga telah menyetubuhi anak 14 tahun.

Dugaan persetubuhan anak terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah ABH pelaku di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Sore itu, ABH korban yang masih berusia 14 tahun diajak jalan-jalan oleh ABH pelaku. Di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah ABH pelaku dalam kondisi rumah sedang sepi. Saat berada di dalam kamar, ABH pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan korban.

Korban sempat menolak, namun ABH pelaku mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu, 28 Desember 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Modus yang dilakukan ABH pelaku adalah memanfaatkan situasi rumah yang sepi serta kondisi hujan saat itu dan  mengancam korban agar menuruti keinginannya.

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Minggu, 15 Februari 2026. Motif sementara, ABH pelaku diduga dilatarbelakangi nafsu terhadap korban. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban dan ABH pelaku saat kejadian.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Gresik tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga memastikan pemulihan kondisi korban.

Sejumlah langkah telah dilakukan mulai dari melakukan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis agar korban tidak mengalami trauma tambahan,” ujar.

Korban mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian.

ABH pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan Polres Gresik, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Anak 14 Tahun asal Surabaya Diduga Setubuhi  Anak Diamankan Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya