GRESIK,1minute.id – Kerja keras Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik patut mendapatkan apresiasi. Ada tiga perkara pencurian yang berhasil diungkap oleh kesatuan yang dipimpin oleh AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik.
Tiga tindak pidana pencurian yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan dengan penggelapan sepeda motor. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang merilis langsung hasil ungkap tersebut di Mapolres Gresik dengan menghadirkan sejumlah korbannya.
Di antaranya, korban curanmor Eko Wahyudi, mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap. “Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Senin, 18 Mei 2026.
Hal serupa disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia mengapresiasi gerak cepat petugas yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya. “Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.
Sementara itu, Urifan, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.
Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu adalah korban pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu. Pelakunya, berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Minggu, 18 Mei 2026. Polisi turut mengamankan S yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Modus pelaku yakni mengincar rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk dan menggasak tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp 1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang dipakai saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang.
Tersangka WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus berikutnya ialah pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme. Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada Kamis, 14 Mei 2026 di wilayah Menganti. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam nomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Beberapa menit kemudian kendaraan diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp 17 juta.
Modus pelaku ialah berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, memantau situasi, lalu membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku.
MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga terlibat aksi serupa di beberapa lokasi di Gresik dan Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sementara kendaraan korban masih dalam proses pencarian.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

