Begal dan Curanmor Keok, Korban Semringah, Polres Gresik Kembalikan Motor Korban 

GRESIK,1minute.id – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan sekaligus memulihkan hak-hak masyarakat kembali dibuktikan lewat aksi nyata. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, menyerahkan langsung sejumlah sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya setelah jajaran kepolisian melakukan penangkapan komplotan pelaku curanmor dan begal yang meresahkan warga.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini dilakukan agar para korban bisa segera kembali beraktivitas normal tanpa terganggu urusan transportasi.

​“Motor ini kami kembalikan agar bisa kembali dipakai korban untuk aktivitas dan kebutuhan sehari-hari. Ini merupakan bentuk pelayanan serta komitmen Polres Gresik dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas AKBP Ramadhan pada Ahad, 31 Mei 2026.

​Kendaraan yang dikembalikan tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah kasus kriminalitas yang sempat menjadi sorotan publik di wilayah hukum Polres Gresik, di antaranya pencurian motor di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan/Kabupaten Gresik. 

Sepeda motor Suzuki Shogun nomor polisi (nopol) W 25xx MU milik Mukhamad Khamim dilaporkan raib saat diparkir di depan rumah pada Selasa siang, 26 Mei 2026. Motor yang terakhir dipakai oleh istri pelapor, Hanif, 43, digondol oleh dua orang pria menggunakan kunci palsu, sebagaimana terekam oleh CCTV warga sekitar.

Berikutnya, korban kasus begal menimpa Andy Sebastian Zaini. Driver ojek online (ojol) berusia 28 tahun asal Surabaya digasak penjahat di kawasan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti. Kepala Andy dikepruk pelaku menggunakan sebatang besi. Pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy hitam nopol L-68xx-CAF. Namun, kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil membekuk pelaku bernama Rohan, 33, di daerah Semampir, Surabaya.

Kasus lain terjadi di Jalan Akim Kayat, Karangturi, menimpa Muhammad Ilyas, 30 tahun. Akibat kunci motor yang tertinggal di kendaraan, pelaku bernama Heri Setiawan, 28, langsung memanfaatkan kesempatan untuk menggasak Honda Scoopy tersebut. Beruntung, berkat aksi pengejaran oleh korban yang dibantu warga dan kesigapan Polsek Gresik Kota, pelaku berhasil diringkus di sekitar lampu merah Nippon Paint.

​Penyerahan kendaraan atau pinjam pakai barang bukti ini disambut haru dan penuh rasa syukur oleh para korban. Mereka mengapresiasi respons kilat kepolisian yang tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga merawat barang bukti hingga kembali ke tangan yang berhak.

​“Terima kasih banyak Polres Gresik yang sudah dengan cepat menangkap pelakunya dan mengembalikan motor kami tanpa dipungut biaya. Pesan saya kepada masyarakat, untuk selalu hati-hati dan jaga kendaraan bermotor Anda, jangan sampai jadi korban,” ungkap Hanif di Mapolres Gresik pada Jumat lalu, 28 Mei 2026.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution kembali mengingatkan masyarakat Gresik untuk selalu waspada. Ia mengimbau warga agar menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan memastikan tidak ada kunci kontak yang tertinggal pada motor.

Bagi masyarakat yang menghadapi situasi darurat atau ingin memberikan laporan cepat, silakan hubungi Call Center 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui hotline WhatsApp pengaduan Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Begal dan Curanmor Keok, Korban Semringah, Polres Gresik Kembalikan Motor Korban  Selengkapnya

Ubah Warna Motor Curian, Duo Residivis Curanmor Gagal Kelabui Anggota Polsek Gresik Kota

GRESIK,1minute.id – Unit Reskrim Polsek Gresik menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu, 27 Mei 2026. Dua pelaku curanmor itu berinisial AEN, 24, dan AS, 17. Keduanya warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan/Kecamatan Kebomas,  Kabupaten Gresik. 

Dalam catatan kepolisian, tersangka AS yang masih remaja itu adalah seorang residivis kasus sama. Curanmor. Duo pelaku itu ditangkap polisi beberapa jam setelah menggasak sepeda motor Suzuki Shogun milik Hanif, 43, warga Jalan Panglima Sudirman, Gresik. 

“Kedua pelaku bukan wajah baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegas Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Menurut polisi peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitarn12.00 WIB. Siang itu, istri korban Setyowati, baru pulang dan memarkir sepeda motor Suzuki Shogun rakitan 2001 bernomor polisi W-25xx-MU di depan rumah di Jalan Panglima Sudirman, Gresik. Motor dalam kondisi setir tidak terkunci.

“Kendaraan saat itu diparkir dalam posisi setir tidak terkunci. Istri korban kemudian masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Kevin.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang hendak menggunakan sepeda motor tersebut mendapati kendaraannya telah hilang. Menyadari menjadi korban pencurian, Hanif segera melapor ke Polsek Gresik Kota.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk penting yang mengarah kepada salah satu pelaku, yakni AS.

Berbekal identitas tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menghadang tersangka saat mengendarai motor hasil curian di kawasan Jalan Panglima Sudirman. Dalam upaya mengelabui petugas, pelaku diketahui sempat mengubah warna bodi motor yang semula biru menjadi hitam. Namun, upaya tersebut gagal setelah polisi mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang identik dengan milik korban.

Iptu Kevin menegaskan, kedua pelaku bukan wajah baru dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.  “Salah satu tersangka berinisial AS merupakan residivis dalam kasus serupa atau curanmor,” tegasnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Gresik Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat diparkir, dan sangat disarankan menambahkan kunci ganda sebagai pengaman tambahan,” tutur Iptu Kevin.

Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Cak Rama WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center Kepolisian 110. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Ubah Warna Motor Curian, Duo Residivis Curanmor Gagal Kelabui Anggota Polsek Gresik Kota Selengkapnya

Lagi, Penjahat Jalanan Keok saat Beraksi di Gresik

GRESIK,1minute.id – Lagi, penjahat jalanan keok di wilayah hukum Polres Gresik. Penjahat spesial pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Heri Setiawan, 28, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap aparat dan massa di simpang empat Jalan Raya Veteran, Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas pada Minggu, 24 Mei 2026.

Sebelumnya, seorang begal driver ojek online (ojol) berinisial RHN, 33, warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, di wilayah Semampir, Tanjung Perak, Surabaya dibekuk di wilayah Semampir, Tanjung Perak, Surabaya oleh tim Reserse Kriminal Polsek Menganti. 

Tersangka Heri Setiawan diburu polisi setelah menggasak Honda Scoopy, milik korban bernama Muhammad Ilyas, 31, warga Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik pada Minggu, 24 Mei 2026 pukul 08.00 WIB. 

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat korban, Muhammad Ilyas, 31, tiba dirumah  Jalan Akim Kayat, Kelurahan Karang Turi. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-26xx-CQ di depan rumah dengan posisi menghadap ke dalam.

Namun diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada motor. Kelengahan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sekitar satu jam kemudian, istri korban mendapati sepeda motor tersebut tengah dibawa kabur oleh pria tak dikenal. 

Mengetahui motornya dicuri, Muhammad Ilyas segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota sekaligus melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar, 32, dan Frisko Yoga Prabowo, 31.

Pengejaran cukup menegangkan dengan rute pelarian pelaku melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian HS akhirnya terhenti saat ia terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling”, sehingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi. Berkat respons cepat warga dan polisi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi ke SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik. Dengan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku 476 KUHP

Kapolsek Gresik Kota Iptu M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat di parkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat maupun mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24, maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Lagi, Penjahat Jalanan Keok saat Beraksi di Gresik Selengkapnya

Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kerja keras Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik patut mendapatkan apresiasi. Ada tiga perkara pencurian yang berhasil diungkap oleh kesatuan yang dipimpin oleh AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik. 

Tiga tindak pidana pencurian yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan dengan penggelapan sepeda motor. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang merilis langsung hasil ungkap tersebut di Mapolres Gresik dengan menghadirkan sejumlah korbannya. 

Di antaranya, korban curanmor Eko Wahyudi, mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap. “Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Senin, 18 Mei 2026.

Hal serupa disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia mengapresiasi gerak cepat petugas yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya. “Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.

Sementara itu, Urifan, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.

Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu adalah korban pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu. Pelakunya, berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Minggu, 18 Mei 2026. Polisi turut mengamankan S yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Modus pelaku yakni mengincar rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk dan menggasak tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp 1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang dipakai saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang.

Tersangka WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus berikutnya ialah pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme. Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada Kamis, 14 Mei 2026 di wilayah Menganti. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam nomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Beberapa menit kemudian kendaraan diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp 17 juta.

Modus pelaku ialah berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, memantau situasi, lalu membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku.

MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga terlibat aksi serupa di beberapa lokasi di Gresik dan Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sementara kendaraan korban masih dalam proses pencarian.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik  Selengkapnya

Lagi, Pelaku Curanmor Keok di Gresik, 2 Tersangka di Balongpanggang, 1 Pelaku di Driyorejo 

GRESIK,1minute.id – Satu lagi kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) keok di wilayah hukum Polres Gresik. Kali ini, dua pelaku curanmor ditangkap di area persawahan di Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang. 

Sebelumnya, satu dari dua pelaku yang beraksi di kawasan Kota Baru Driyorejo (KBD) diringkus. Di Desa Karangsemanding, duo terduga pelaku berinisial FIA, 35, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan SAA, 17, warga Kabupaten Gresik mengincar sepeda motor Yamaha Yupiter Z.

Motor milik Rateno, 61, petani itu di parkir di area persawahan sekitar pukul 05.30 WIB. Diduga karena terbiasa aman korban tidak mencabut kunci motor alias tetap nempel di kontak starter.

Sekitar satu jam kemudian, saat tengah beraktivitas di sawah, korban dikejutkan dengan aksi seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan “maling” yang dilontarkan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dan saksi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan.

Warga kemudian melakukan pengejaran. Namun, nahas upaya terduga pelaku tersebut gagal. Berkat kesigapan warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh.

Dari hasil penangkapan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial FIA, 35, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA, 17, warga Kabupaten Gresik.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Lagi, Pelaku Curanmor Keok di Gresik, 2 Tersangka di Balongpanggang, 1 Pelaku di Driyorejo  Selengkapnya

Emak-emak di Gresik Gagalkan Curanmor, Pelaku sempat Kabur Naik Trailer 

GRESIK,1minute.id – Warung Pink di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan disatroni  maling pada Selasa, 3 Maret 2026. Namun, aksi pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil digagalkan warga.

Pelaku berinisial FR, 38, warga Semampir, Kota Surabaya akhirnya diamankan setelah upaya melarikan diri dengan cara nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang berjalan. Kini, FR menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Duduksampeyan. 

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri. 

Menurut keterangan korban Titik Fidyawati, 42, kepada polisi sekitar pukul 07.30 WIB memarkir Honda Beat rakitan 2022 di depan warung pink di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Perempuan 42 tahun bergegas masuk. Kunci motor tetap menempel.

Sekitar pukul 08.30 WIB, saksi Epi Deriyanti, 55, pemilik warung, keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala

“Saksi langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri,” jelas Kapolsek AKP Bakri. 

Pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat atau arah Lamongan dan dikejar saksi lainnya, Afandi, 50, warga Duduksampeyan. Dalam upaya kabur, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan.

Saksi kedua ikut melompat ke atas truk tersebut. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran.

Warga kemudian menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi | Gambar : ilustrasi Meta AI

Emak-emak di Gresik Gagalkan Curanmor, Pelaku sempat Kabur Naik Trailer  Selengkapnya

Rancang Sebulan, Polisi hanya Butuh Waktu 23 Jam Bekuk Pelaku Curanmor 

GRESIK,1minute.id – Lelaki berinisial II, 42 tahun ini bukan sahabat yang baik bagi Abdul Wahet, 26 tahun. Pasalnya, lelaki asal Kedemean, Kabupaten Gresik itu tega menyikat sepeda motor Wahet yang masih tetangga kosnya di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. 

Beruntung polisi sigap membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan cepat. Tidak lebih dari 24 jam. Kini, pelaku berinisial II ini menjalani pemeriksaan intensif di Maskas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Wringinanom. 

Korban Abdul Wahet mengaku sepeda motor matik Honda Beat rakitan 2014 raib pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Motor itu raib saat di parkir di tempat kos korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berinisial II, 42 tahun, warga Kedamean, ternyata telah merancang aksinya sejak Januari 2026. 

Pelaku yang juga tinggal satu lingkungan kos dengan korban, diam-diam mengambil kunci motor dari dalam kamar korban tanpa izin. Dengan menguasai kunci tersebut, pelaku menunggu waktu yang dianggap aman. Saat situasi sepi pada dini hari, ia membawa kabur sepeda motor yang terparkir di belakang kamar kos.

Kendaraan hasil curian itu kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk segera dijual.

Kapolsek Wringinanom Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang dari kamar kosnya bertepatan dengan waktu kejadian. 

Keterangan saksi korban tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian pemeriksaan saksi dan upaya pengejaran.

“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” ujar Iptu Ahmad Fahri pada Selasa, 24 Februari 2026.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9 juta.

Polres Gresik kembali menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Keamanan wilayah bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Kita jaga bersama, kita amankan bersama,” pesan Kapolsek Wringinanom. 

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, warga dapat segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Rancang Sebulan, Polisi hanya Butuh Waktu 23 Jam Bekuk Pelaku Curanmor  Selengkapnya

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger 

GRESIK,1minute.id – Waspada! Kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bergentayangan. Terbaru, dua pemuda di duga pelaku curanmor beraksi di salah satu rumah kos di Jalan R.A.Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Selasa dini hari, 20 Januari 2026.

Pelaku diketahui berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Mereka mencuri sepeda motor matik nomor polisi (nopol) S 5671 ACA. Nahasnya, sebelum menikmati hasil kejahatannya, aksi kejahatan mereka diketahui warga. Warga yang gemas, kemudian menghakimi kedua terduga pelaku curanmor itu. Satu pelaku berinisial H tewas di lokasi kejadian. Sedangkan, rekannya berinisial S kelenger dan menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina Gresik. 

Polisi membenarkan adanya kejadian tersebut. Satreskrim Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Cak Rama”. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan piket fungsi.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Asyraf, mengatakan bahwa saat petugas tiba di lokasi, dua terduga pelaku sudah diamankan warga. “Dapat kami sampaikan bahwasanya kami dari Satreskrim Polres Gresik, dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menerima laporan dari masyarakat melalui kanal Lapor Pak Kapolres dan Lapor Cak Rama terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Ipda Andi Asyraf.

Ia menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati satu terduga pelaku telah meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis akibat dihakimi warga. “Pada saat kami berada di TKP, telah ditemukan satu dari terduga pelaku dalam keadaan meninggal dunia dan satu lainnya kritis. Selanjutnya kami bersama piket membawa terduga pelaku tersebut ke rumah sakit,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan awal, dua terduga pelaku diketahui berjalan kaki menyasar sepeda motor yang diparkir di luar rumah. Keduanya kemudian mencoba membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA dengan cara didorong sejauh kurang lebih lima meter.

Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian berteriak meminta bantuan, hingga akhirnya kedua terduga pelaku dikerumuni dan diamankan warga.

Dari lokasi kejadian, Satreskrim Polres Gresik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik terduga pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S, warga Lamongan, dan H, warga Probolinggo. Terduga pelaku H dinyatakan meninggal dunia, sedangkan S masih menjalani perawatan medis.

Polres Gresik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga membawa terduga pelaku ke RSUD Ibnu Sina Gresik serta pembuatan visum et repertum (VER). Ipda Andi Asyraf juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana.

“Jika menemukan hal yang serupa atau tindak pidana lainnya, jangan ragu untuk menghubungi layanan 110 maupun kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Gemas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Gresik Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Kelenger  Selengkapnya

Gelap Mata, Sikat Motor Tetangga, Terekam CCTV Ditangkap Polsek Duduksampeyan

GRESIK,1minute.id – Pemuda asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan. Ia berinisial S, 41 tahun. Pelaku ditangkap karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia gelap mata, mengasak sepeda motor milik Ratinah, 45 tahun, tetangganya. Identitas pelaku terungkap setelah polisi mencermati rekaman CCTV di sekitar perlintasan Kereta Api di Duduksampeyan. Kapolsek Duduksampeyan AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S, 41, warga Desa Tambakrejo. Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah, 45, tetangganya. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat rakitan 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya. Selang 30 menit kemudian korban keluar rumah. Tetapi, motor sudah raih. “Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas AKP Hendrawan.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno serta rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku mengarah kepada S. “Dalam rekaman CCTV terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor korban. Dari situ identitas pelaku mengerucut kepada tersangka S yang tinggal tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Gelap Mata, Sikat Motor Tetangga, Terekam CCTV Ditangkap Polsek Duduksampeyan Selengkapnya

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian 

GRESIK,1minute.id – Rini Setyowati bisa  semringah lagi. Pasalnya, motor Honda Genio rakitan 2023 warna hijau yang digondol kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) ketika membeli pulsa bisa diselamatkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme bersama tim Resmob Polres Gresik.

Selain mengamankan motor perempuan tinggal di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, anak buah Iptu  Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga menangkap satu dari dua pelaku. Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 60 menit meringkus pelakunya, berinisial KS, 26, warga Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik atau sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 21.11 WIB. Malam itu, korban hendak membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Diduga pelaku sudah menguntit korban sejak di jalan raya. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Sekitar pukul 21.50 WIB atau 40 menit pasca kejadian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS, 26), warga Kabupaten Pasuruan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau dan satu unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian  Selengkapnya