Buronan Spesialis Pembobol Bengkel Motor Antarprovinsi Dibekuk Polres Gresik di Badung, Bali

GRESIK,1minute.id – Dua buronan spesialis pembobolan rumah antar provinsi  di ringkus Polres Gresik di Badung, Bali. Duo pelaku itu berinisial MY, 52 ; dan HR, 49. Keduanya warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua tersangka ini diburu oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik karena ditengarai telah “menggerayangi” rumah Amanah, 67, warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik pada Sabtu, 11 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Akibat aksi mereka korban mengalami kerugian Rp 300 juta. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah, 67, warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang juga menjadi lokasi Bengkel Agung Jaya Motor, meninggalkan rumah sejenak untuk mengantar suaminya melaksanakan ibadah salat.

Sepulang dari masjid, korban mendapati jejak kaki asing di dalam rumah hingga kamar tidur. Kecurigaannya semakin kuat saat hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar. Loker tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya telah raib digondol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.

Berbekal laporan polisi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran akhirnya mengarah ke Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Tanpa menunda waktu, tim bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Buronan Spesialis Pembobol Bengkel Motor Antarprovinsi Dibekuk Polres Gresik di Badung, Bali Selengkapnya

Satreskirim Polres Gresik Bekuk Pelaku Pembobol Kartu ATM sebesar Rp 30,6 Juta

GRESIK,1minute.id – Para penjahat semakin canggih. Bahkan, seorang pencuri dengan pemberatan (curat) pun bisa membobol kartu anjugan tunai mandiri (ATM) sebesar Rp 30,65 juta. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik turun tangan menangkap pelaku yang diketahui berinisial NBR, 25 tahun. Ia warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan kartu ATM. “Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Selasa, 30 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi di SPKT Polres Gresik. Korban bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kronologi kejadian  Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB korban baru turun dari bus TransJatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI serta dokumen pribadi lainnya.

Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026

korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking. Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik untuk mencetak rekening koran. Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.

Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Beberapa anggota Resmob bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan Bakso di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp 1.472.000.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satreskirim Polres Gresik Bekuk Pelaku Pembobol Kartu ATM sebesar Rp 30,6 Juta Selengkapnya

Perburuan Sebulan Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Bobol Rumah di Jombang 

GRESIK,1minute.id – Pelarian Ardiansyah terduga pelaku pencurian pemberatan (curat) di Menganti terhenti. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik menangkap pemuda 25 tahun asal Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu di tempat persembuyiannya di Jombang. 

Penangkapan resedivis yang keluar masuk penjara itu dilakukan setelah selama sebulan anak buah AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik melakukan perburuan. 

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP. “Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” ujar AKP Arya Widjaya di Mapolres Gresik pada Selasa, 16  Juni 2026.

​Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Mei 2026, di kediaman korban bernama Hari Jaya Saputro, 27, tetangga pelaku  di Desa Drancang Kecamatan Menganti, Gresik. 

​Peristiwa bermula pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dengan nomor polisi W 67xx AW di dalam rumahnya dalam kondisi kunci masih menancap. Menjelang tengah malam hingga dini hari, beberapa rekan korban sempat bertamu ke rumahnya. Korban kemudian tertidur sekitar Selasa, 12 Mei 2026 pukul 01.00 WIB.

Korban terbangun pada pagi harinya sekira pukul 06.45 WIB, mendapati sepeda motor kesayangannya sudah raib dari dalam rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga mengacak-acak lemari pakaian korban dan menggasak sebuah dompet berisi STNK motor, KTP, serta uang tunai. Sadar telah menjadi korban kejahatan, Hari Jaya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti dengan kerugian total mencapai belasan juta rupiah.

​Berdasarkan laporan polisi di Polsek Menganti, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah hampir sebulan melakukan pelacakan, polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku.

Pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob mendapatkan informasi akurat bahwa tersangka sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyisiran (hunting).

​Tepat sekira pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengepung dan mengamankan Muhammad Ardiyansah di sebuah rumah di Kecamatan Diwek, Jombang. Saat diinterogasi di lapangan, pemuda yang belum bekerja ini, tidak dapat berkutik dan mengakui semua perbuatannya telah mencuri di rumah korban.

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Vivo berwarna rose gold. Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak teledor dalam menjaga barang berharga, seperti memastikan pintu rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan.​Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana, mohon jangan ragu untuk segera melaporkannya ke layanan call center kepolisian di nomor 110 atau Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan sangat berarti bagi kami,” pungkas AKP Arya. (yad

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Perburuan Sebulan Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Bobol Rumah di Jombang  Selengkapnya

Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kerja keras Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik patut mendapatkan apresiasi. Ada tiga perkara pencurian yang berhasil diungkap oleh kesatuan yang dipimpin oleh AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik. 

Tiga tindak pidana pencurian yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan dengan penggelapan sepeda motor. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution yang merilis langsung hasil ungkap tersebut di Mapolres Gresik dengan menghadirkan sejumlah korbannya. 

Di antaranya, korban curanmor Eko Wahyudi, mengaku lega setelah kasus yang menimpanya berhasil diungkap. “Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Senin, 18 Mei 2026.

Hal serupa disampaikan Farhan, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor. Ia mengapresiasi gerak cepat petugas yang berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan motornya. “Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.

Sementara itu, Urifan, korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.

Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu adalah korban pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 15 Mei 2026 lalu. Pelakunya, berinisial WN, warga Tulungagung, ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Minggu, 18 Mei 2026. Polisi turut mengamankan S yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Modus pelaku yakni mengincar rumah dalam keadaan sepi. Pelaku mengambil tangga aluminium milik korban, memanjat atap, lalu memecahkan kaca jendela lantai dua menggunakan batu sebelum masuk dan menggasak tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp 1,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 13, tas selempang hitam, dan celana yang dipakai saat beraksi. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi dan utang.

Tersangka WN diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2019 dan diduga pernah beraksi di sejumlah daerah lain seperti Jember, Tulungagung, dan Kediri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Kasus berikutnya ialah pencurian sepeda motor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme. Pelaku berinisial MS alias Zazuli, warga Surabaya, ditangkap Unit Resmob pada Kamis, 14 Mei 2026 di wilayah Menganti. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Satu pelaku lain berinisial S masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam nomor polisi W 5096 FG di halaman rumah dengan kunci masih tertinggal di dashboard. Beberapa menit kemudian kendaraan diketahui hilang dengan kerugian sekitar Rp 17 juta.

Modus pelaku ialah berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah, memantau situasi, lalu membawa kabur motor yang kuncinya masih tertancap. Polisi turut menyita barang bukti berupa Honda Beat, kunci T, tas, topi, dan pakaian yang digunakan pelaku.

MS diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan diduga terlibat aksi serupa di beberapa lokasi di Gresik dan Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sementara kendaraan korban masih dalam proses pencarian.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan.

“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Melawan, Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Dihadiahi Timah Panas Resmob Polres Gresik  Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas

GRESIK,1minute.id – Usia WN tergolong muda. 27 tahun. Tapi sepak terjang pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa dalam dunia kejahatan cukup menonjol. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan pemuda asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak Maret 2026.

Status DPO itu ditetapkan setelah identitas terungkap saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Polisi pun terus memburunya. Kerja keras tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial RW bersembunyi di wilayah Kediri.

Pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB polisi menangkapnya. Tapi, tersangka RW melawan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Menurut polisi RW ditetapkan buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret 2026 lalu.

Saat itu,  korban Urifan, 41, wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. “Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. “Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Resmob Satreskrim Polres Gresik Hadiahi Mahasiswa Pelaku Curat di Sidayu Timah Panas Selengkapnya

Polres Gresik Gerebek Tempat Persembunyian Sindikat Pencuri Travo PLN di Ngawi, 5 Tersangka Diamankan 

GRESIK,1minute.id – Aliran listrik di Desa Ambeng-ambengwatangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik blackout alias petheng ndedet. Warga pun ribut. Petugas layanan pengaduan PLN pusing tujuh keliling. Kejadian pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 04.00 WIB, akhirnya bisa ungkap oleh Satreskrim Polres Gresik.

Penyebab, aliran listrik di Desa Ambeng-ambengwatangrejo itu padam karena travo listrik digasak kawanan  pencuri. “Kami lakukan penangkapan lima pelaku tempat persembunyiannya di Hotel Nuansa, Ngawi,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 6 April 2026.

Dalam pemeriksaan terungkap 3 dari 5 pelaku adalah residivis. Rinciannya, 3 pelaku lama. Mereka telah beraksi 29 kali di Gresik, Bangkalan dan Ngawi. Sedangkan, 2 pelaku baru. Modus operandi dilakukan oleh kawanan penjahat ini, memakai rompi seolah-olah petugas dari perusahaan setrum negara dan membawa mobil. Sehingga aksi mereka nyaris tidak membuat warga desa curiga. 

Dalam penggerebekan terhadap kawanan penjahat spesialis travo listrik milik PLN yang diperkirakan seharga Rp 15 juta per unit ini, polisi menyita sejumlah barang bukti,  di antaranya, tiga gunting besi, sebuah linggis, kunci pas ring , rompi dan plat nomor polisi palsu. Mereka dijerat dengan pasal 477 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih atau menggunakan cara merusak, memotong, memanjat, memakai kunci palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Polres Gresik menghimbau kepada masyarakat terhadap orang yang tidak dikenal atau dicurigai di tempat tinggal masing-masing. Segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call Center 110. Sementara untuk layanan “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.(*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Gerebek Tempat Persembunyian Sindikat Pencuri Travo PLN di Ngawi, 5 Tersangka Diamankan  Selengkapnya

Polres Gresik Bongkar Kawanan Pencuri Truk, 2 Truk Disita, Tiga Pelaku Amankan

GRESIK,1minute.id –  Kepolisian Resor (Polres) Gresik membongkar komplotan dugaan kasus pencurian truk. Dua unit truk berhasil disita dan tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial AP, 29, otak pencurian ; AS, 19, dan AF, 41. Keduanya adalah eksekutor. Mereka ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda.

“Mereka ditangkap tidak lebih dari sepekan setelah kami menerima laporan dari dua korban,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 10 Februari 2026.

AKBP Ramadhan didampingi antara lain Waka Polres Gresik Kompol Sabdha Purusha, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik melanjutkan kedua truk itu sempat ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial (medsos) dengan harga miring. Dump truk Hino, misalnya, ditawarkan seharga Rp 150 jutaan. 

“Motif dari pencurian ini adalah faktor ekonomi. Tersangka terbelit hutang,” tegas alumnus Akpol 2007 itu. Pencurian dua unit truk di dua tempat ini, diotaki oleh tersangka A.P,  29 tahun. Pencurian kali pertama dilakukan pada 26 Januari 2026. Korban adalah Debi Afani, warga Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku menggasak truk engkel yang kaca depannya bertuliskan “Koko Eddy Die”. Ia bersama dua rekan yakni AS, 19, dan AF, 41. 

“Tersangka AS berperan eksekutor, sedangkan tersangka AF bertindak sebagai perantara penjualan,” katanya. “Sukses” menggasak truk di Desa Tebuwung, tiga kawanan pencuri dengan pemberatan (curat) “ketagihan”. Mereka beraksi di Kecamatan Panceng pada 2 Februari 2026. Pelaku menggasak truk Hino warna hijau milik Edi Murtadho.

Satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED, yang rencananya akan dijual kepada seorang penadah di Bangkalan, Madura, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara tersangka AF. “Motif para pelaku adalah faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.

Sebagai wujud pelayanan prima, Kapolres Gresik secara langsung menyerahkan kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni

Debi Anafi warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truk, Edi Murtadho warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau

“Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ungkap Edi Murtadho. Ia mengatakan, tersangka pencurian pernah bekerja pada dirinya menjadi sopir. 

Selain membongkar kawanan pencuri truk, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio milik korban Aldo, warga Surabaya. Korban menawarkan motor matik warna hitam itu melalui media sosial. Pelaku lalu menghubungi korban untuk membeli lewat cash on dilevery (COD). Korban dan pelaku janjian bertemu di di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik pada 27 Januari 2026, tersangka berpura-pura meyakinkan korban dengan meninggalkan tas dan dompet di atas meja.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli secara daring dengan sistem COD. “Pastikan bertemu di tempat ramai, jangan mudah percaya dengan barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, serta pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana melalui 110 atau layanan Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006. Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Bongkar Kawanan Pencuri Truk, 2 Truk Disita, Tiga Pelaku Amankan Selengkapnya

7 Kali Bobol Rumah Tetangga Gondol Rp 52 Juta, Pemuda asal Ujungpangkah Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial MDRA ditangkap anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujungpangkah. Pemuda berusia 23 tahun asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dalam keterangan kepada polisi, tersangka MDRA mengaku telah tujuh kali membobol rumah. Kali terakhir membobol rumah  Susanawati, 48, tetangganya sendiri. Pepatah sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Kini, MDRA harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Ujungpangkah. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban bernama Susanawati, 48, warga Desa Canggaan, Kecamatan Ujungpangkah. 

Pada Senin pagi, 1 September 2025, korban yang baru pulang dari Temanggung, Jawa Tengah mendapati jendela rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Saat dicek, uang tunai Rp 2 juta dan sejumlah surat-surat perhiasan telah raib.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu (3/9/2025), anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah warung kopi di Desa Cangaan,” terang Iptu Suwito.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan MDRA bukanlah yang pertama. Pelaku ternyata sudah 7 kali membobol rumah korban sejak tahun 2024 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 52 juta.

Pada 2024 sebelum Ramadan, pelaku mencuri Rp 3,8 juta dan dua bungkus rokok. Kemudian, Februari 2025, pelaku mencuri Rp 3,2 juta dan 550 ringgit Malaysia. Saat Tarawih Ramadan 2025, pelaku menggondol Rp 4 juta dan ¥400 yen Jepang. Saat Idul Fitri 2025, pelaku mengambil Rp 8 juta dan 20 ringgit, 10 ringgit tambahan, €5 euro, SGD20, dan HKD100. Saat ada hiburan elektone, pelaku mencuri Rp 3,5 juta, sebungkus rokok, dan dua korek api.

Saat Idul Adha 2025, pelaku mencuri Rp835 ribu, dua bungkus rokok, dan satu korek api. Terakhir pada 29 Agustus 2025, pelaku mencuri Rp1,82 juta. “Jadi total ada tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (yad)

7 Kali Bobol Rumah Tetangga Gondol Rp 52 Juta, Pemuda asal Ujungpangkah Ditangkap Polisi Selengkapnya

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025

GRESIK,1minute.id – Kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi kejadian di wilayah hukum Polres Gresik selama bulan April 2025. Posisi runner, adalah kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Selama bulan April 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik dan Polsek jajaran Polres Gresik mengungkap 15 kasus dan mengamankan sebanyak 22 tersangka. 

Kasus-kasus yang berhasil ditangani antara lain pencurian dengan pemberatan atau curat sebanyak 7 kasus  dengan 8 tersangka;  Curanmor 3 kasus dengan 5 tersangka;  Pencurian ringan 1 kasus dengan 1 tersangka; Pengeroyokan 2 kasu dengan 6 tersangka; pembuangan bayi 1 kasus dengan 1 tersangka;  penipuan dan penggelapan 1 kasus penipuan dengan 1 tersangka.

“Selama bulan April 2025, Satreskrim bersama jajaran Polsek telah berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 22 tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 Mei 2025.

Barang bukti yang disita pun beragam, termasuk uang tunai Rp 85 juta, sepeda motor, perhiasan emas, mobil, senjata tumpul, serta berbagai alat bantu kejahatan seperti linggis dan kunci L. Selain itu, dalam kasus curanmor saja berhasil diamankan lima unit sepeda motor.

Beberapa kasus menonjol seperti pembuangan bayi dan pengeroyokan menjadi perhatian publik. “Semua berhasil kami ungkap dengan cepat berkat laporan masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan,” kata AKP Abid Uais Al Qarni Aziz. 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar terus waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Di antaranya dengan mengaktifkan kembali ronda malam, tidak main hakim sendiri, serta bijak menggunakan media sosial.

Polres Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Mari kita bersama-sama menjaga keamanan Gresik agar tetap kondusif, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkas AKP Abid. (yad) 

Kasus Curat Mendominasi Hasil Ungkap Polres Gresik Selama April 2025 Selengkapnya

Dua Penggarong Mie Gacoan Pangsud Gresik Diringkus, Pelaku Naik Scoopy dan Bawa Linggis 

GRESIK,1minute.id – Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Gresik diobok-obok maling. Pelaku menggasak uang tunai Rp Rp. 5.336.400 ;  sebuah Digital Video Recorder atau perekam video Closed circuit television (DVR CCTV) dan sebuah gawai merek Realme C15 warna silver. Peristiwa itu terjadi pada 11 November 2023 sekitar pukul 06.50 WIB.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebomas menangkap dua orang pelaku yakni Habib Lutfianto Sufi, 20, warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan Ansori A. Dani, 22, warga  Tambak Wedi Langgar, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. 

Dari dua tersangka penggarong itu, anak buah Kompol Abdul Rokib, Kapolsek Kebomas mengamankan satu unit Honda Scoopy nomor polisi palsu, satu buah Linggis panjang 120 cm, satu buah palu besi, satu buah obeng minus  dan satu buah tas slempang warna biru.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, melalui serangkaian penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah dua orang. Belakangan diketahui bernama Habib Lutfianto Sufi, 20 ; dan Ansori A. Dani, 22. Keduanya warga Surabaya.

Pada Rabu, 10 Januari 2024, anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas membekuk dua tersangka itu. “Kedua tersangka kami tangkap di Surabaya,” tegas Kompol Rokib pada Sabtu, 20 Januari 2024. Rokib melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. (yad)

Dua Penggarong Mie Gacoan Pangsud Gresik Diringkus, Pelaku Naik Scoopy dan Bawa Linggis  Selengkapnya