GRESIK, 1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggelar razia warung kopi pada Sabtu hingga Minggu, 25-26 Juli 2026. Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) melibatkan 100 personel sebagai upaya upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Razia gabungan yang melibatkan Pol PP ; Polres Gresik; Kodim 0817/Gresik ; Garnisun ; Subdenpom / CPM, BNNK Gresik dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Puluhan pengelola kafe, warung kopi (warkop) dan warung pangku alias warung remang-remang yang terjaring razia langsung menjalani tes narkoba dan HIV.
Razia di mulai Sabtu, 25 Juli 2026 dan berakibat pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 01.30 WIB menyasar lima titik, yakni Jalan Noto Prayitno; Jalan Siti Fatimah binti Maimun ; Jalan. Karangkiring, Kecamatan Kebomas; Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dan sepanjang Jalan nasional Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.
Hasilnya? Sebanyak 10 pemilik atau pengelola dan 40 pramusaji terjaring razia skala besar ini. “Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada para pengelola dan penjaga kafe agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jam operasional serta menjaga ketenteraman lingkungan sekitar,” ujar Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Minggu, 26 Juli 2026.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Dalam kegiatan ini, tim gabungan menyasar lima titik yang menjadi lokasi aktivitas kafe, yakni di Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, kawasan Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.
Selama operasi berlangsung, petugas melakukan tes narkoba dan tes HIV terhadap 10 pemilik warung serta 40 penjaga warung atau kafe. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini sekaligus mendukung terciptanya lingkungan usaha yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pengelola maupun penjaga kafe diberikan edukasi mengenai pentingnya menaati peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, petugas memberikan teguran sesuai prosedur dan melakukan tindakan penertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, operasi cipta kondisi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, terutama pada malam hari. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud lingkungan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman umum dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

