Pol PP Gresik Gelar Operasi “Sayang”, Ciduk 11 PNS dan 2 Pelajar Mokong

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik menggelar operasi “Sayang” PNS dan Pelajar yang keluyuram pada jam kerja dan sekolah pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam operasi itu, aparat penegak peraturan daerah (Perda) itu “menciduk” sebelas aparatur sipil negara (ASN) serta dua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Mereka tertangkap basah sedang ngopi pada jam kerja. Mereka ditengarai melanggar disiplin pegawai dan bolos sekolah. Inspeksi mendadak (sidak)  penegakan disiplin pegawai dan pelajar dimulai pukul 10.30 WIB. Jam istirahat kantor pukul 12.00 WIB. 

Sejumlah petugas Pol PP Gresik memakai baju putih dan bawahan hitam melakukan penyisiran sejumlah warung kopi dan warung makan. Bahkan, kantin dalam kompleks Kantor Bupati Gresik pun dilakukan penyisiran. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, sidak ini untuk mendisplinkan pegawai dan pelajar. “Sidak ini akan terus kami lakukan agar ada efek jera bagi pegawai dan pelajar yang tidak disiplin pada jam kerja,” tegas Sinaga pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam operasi ini, katanya, pihaknya “mengamankan” sebelas PNS dan dua pelajar. “Pegawai yang berada diwarung kopi atau warung makan dilakukan pendataan serta disampaikan kepada OPD masing-masing secara tertulis untuk dilakukan pembinaan serta tembusan kepada BKPSDM Kabupaten Gresik dan Inspektorat Kabupaten Gresik,” ujarnya.  Sedangkan pelajar yang berada di warung kopi saat jam pelajaran, ia melanjutkan, dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Gresik.  (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pol PP Gresik Gelar Operasi “Sayang”, Ciduk 11 PNS dan 2 Pelajar Mokong Selengkapnya

Satpol PP Gresik Razia Warung, Puluhan Pramusaji dan Pengelola Jalani Tes Narkoba dan HIV

GRESIK1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggelar razia warung kopi pada Sabtu hingga Minggu, 25-26 Juli 2026. Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) melibatkan 100 personel sebagai upaya upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. 

Razia gabungan yang melibatkan Pol PP ; Polres Gresik; Kodim 0817/Gresik ; Garnisun ; Subdenpom / CPM, BNNK Gresik dan  Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Puluhan pengelola kafe, warung kopi (warkop) dan warung pangku alias warung remang-remang yang terjaring razia langsung menjalani tes narkoba dan HIV. 

Razia  di mulai Sabtu, 25 Juli 2026 dan berakibat pada Minggu, 26 Juli 2026 pukul 01.30 WIB menyasar lima titik, yakni Jalan Noto Prayitno; Jalan Siti Fatimah binti Maimun ; Jalan. Karangkiring, Kecamatan Kebomas; Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme dan sepanjang Jalan nasional Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan. 

Hasilnya? Sebanyak 10 pemilik atau pengelola dan 40 pramusaji terjaring razia skala besar ini. “Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada para pengelola dan penjaga kafe agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jam operasional serta menjaga ketenteraman lingkungan sekitar,” ujar Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Minggu, 26 Juli 2026.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah daerah untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Dalam kegiatan ini, tim gabungan menyasar lima titik yang menjadi lokasi aktivitas kafe, yakni di Jalan Noto Prayitno, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Karangkiring, kawasan Betiring, dan Jalan Raya Duduksampeyan.

Selama operasi berlangsung, petugas melakukan tes narkoba dan tes HIV terhadap 10 pemilik warung serta 40 penjaga warung atau kafe. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini sekaligus mendukung terciptanya lingkungan usaha yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pengelola maupun penjaga kafe diberikan edukasi mengenai pentingnya menaati peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, petugas memberikan teguran sesuai prosedur dan melakukan tindakan penertiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, operasi cipta kondisi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, terutama pada malam hari. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan instansi terkait diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud lingkungan yang semakin aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman umum dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satpol PP Gresik Razia Warung, Puluhan Pramusaji dan Pengelola Jalani Tes Narkoba dan HIV Selengkapnya

Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Sita 5,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 8,71 Miliar

GRESIK,1minute.id – Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik menggerebek gudang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam penggerebekan gudang rokok tanpa cukai itu, aparat mengamankan 5,87 juta batang rokok senilai Rp 8,71 miliar. Potensi kerugian negaranya sebesar Rp 5,24 miliar. Selain mengamankan jutaan batang rokok, juga mengamankan enam orang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Gresik berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. 

Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, penggerebekan gudang yang diduga tempat penyimpanan rokok tanpa cukai alias ilegal itu pada Rabu, 6 Mei 2026. “Sebelumnya kami melakukan pengintaian selama dua hari,” kata Sinaga pada Jumat, 8 Mei 2026.

Gudang tempat penyimpanan rokok tanpa cukai itu, menyewa sebuah rumah dan toko (Ruko). Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.43 WIB, satu unit truk trailer melakukan bongkar muat barang di ruko itu. Ratusan kardus diturunkan ke gudang itu. Petugas terus memantau aktivitas bongkar muat itu sampai keesokan harinya, pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Pada Rabu sore, setelah pengiriman ketiga kami melakukan penggerebekan,” ujarnya. Dalam gudang yang berbentuk ruko itu, nyaris penuh barang bukti kardus yang berisi rokok tanpa cukai. “Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 367 Koli atau sejumlah 5,87 juta batang,” ujar Sinaga. 

Barang bukti senilai Rp 8,71 miliar itu kemudian disita dan diangkut ke kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu unit trailer, satu unit truk Sat Pol PP dan satu unit mobil Hilux milik Bea Cukai. “Dalam penggerebekan itu, kami juga mengamankan enam orang. Mereka adalah sopir dan kernetnya,” kata Sinaga.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik barang bukti yang disita keseluruhan mencapai 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Atas barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 8.719.920.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 5.243.784.080. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Sita 5,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 8,71 Miliar Selengkapnya

Pol PP Gresik Razia “Sayang” Pegawai, Jaring 16 PNS dan Desa Ngopi di Jam Kerja

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik menggelar operasi “sayang” aparatur negeri sipil (ASN) pada Selasa, 14 April 2026. Razia penegakan disiplin pegawai ini dilakukan di sejumlah warung kopi dilakukan mulai pukul 09.30 WIB alias jam kerja.

Ada sejumlah tempat nongkrong yang disisir oleh aparat penegak peraturan daerah itu. Antara lain, Warkop Baznas Gresik di Kompleks Kantor Bupati Gresik;  Food Court sisi Timur Pemda, Icon Mall dan Gress Mall. 

Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga ini berhasil menciduk 16 pegawai. Mereka berasal dari sejumlah organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintahan desa. 

Menurut Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, sidak penegakan disiplin pegawai yang berada diluar kantor pada saat jam kerja untuk meningkatkan kedisiplinan ASN Pemkab Gresik. “Diharapkan dengan kegiatan sidak penegakan disiplin pegawai yang dilakukan dapat meningkatkan tingkat kedisiplinan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik,” kata Sinaga. Puluhan ASN yang terjaring operasi ini dilakukan pendataan untuk kemudian dilakukan pembinaan. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Pol PP Gresik Razia “Sayang” Pegawai, Jaring 16 PNS dan Desa Ngopi di Jam Kerja Selengkapnya

Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang 

MALANG,1minute.id – Sebanyak lima truk berukuran besar yang membawa jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai tiba di kawasan pemusnahan di Lawang, Malang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. 

Bau tembakau yang menyengat langsung menyeruak. Seluruh barang satu per satu  dipindahkan menuju tempat khusus pemusnahan. Pemindahan dilakukan secara tertib, terukur, dan terbuka. Pemusnahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sehari sebelumnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berkolaborasi untuk menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal, hasil dari penindakan sepanjang 2025. Proses pemusnahan dikawal untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan.

Bagi masyarakat umum, rokok ilegal sering dipandang sekadar rokok murah tanpa pita cukai. Tetapi bagi negara, setiap batang yang beredar berarti hilangnya penerimaan yang seharusnya masuk ke kas publik.

Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Atan, menjelaskan bagaimana kerugian negara dihitung. “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp 794 per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp 746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terangnya.

Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara melonjak hingga Rp 9,63 miliar, sebuah angka fantastis yang menjadi dasar urgensi penindakan masif yang dilakukan Pemkab Gresik dan aparat terkait.

Di tengah tingginya peredaran rokok tanpa cukai, edukasi publik menjadi kunci. Atan memberikan cara paling mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal:

1. Ada atau tidaknya pita cukai. Rokok legal wajib memiliki pita cukai asli.

2. Letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan: pemilahan, penghancuran, dan pembakaran.

Di lapangan, tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Sat Pol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu.

Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkannya ke dalam alat penghancur khusus sebelum cairan tersebut dinetralkan.nSeluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Sat Pol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi, yakni membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa ancaman hukuman belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

Sepanjang 2025, Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat: sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal diamankan Sat Pol PP Gresik. 7 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Gresik. Totalnya 9,8 juta batang. Pemusnahan di Gresik dan Lawang merupakan bukti nyata dari hasil operasi tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum. “Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.

Edukasi dan sosialisasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemkab Gresik bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga membangun budaya pengawasan bersama.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Gresik Nuhaeda, menuturkan bahwa masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Sat Pol PP,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau menghubungi nomor kontak resmi kedua institusi. Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup. Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, upaya menjadikan Gresik sebagai wilayah bersih rokok ilegal bukan sekadar harapan, tetapi target nyata yang sedang diperjuangkan. (yad)

Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang  Selengkapnya

Dua Hari, Pol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean 

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran rokok ilegal masih berlangsung di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pun bertolak menuju pulau terluar di Kabupaten Gresik itu.

Tujuannya, memberikan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi dan penindakan dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa, 17-18 November 2025. 

Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Sosialisasi kali pertama dipusatkan di Pendapa Kecamatan Sangkapura. Berikutnya, di Pendapa Kecamatan Tambak. Peserta adalah pedagang kelontong dan warga di dua kecamatan tersebut. 

Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan ini merupakan langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. “Kami menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai disini (Pulau Bawean,Red),” kata Sinaga dalam siaran pers melalui WhatsApp Grup (WAG) pada Selasa, 18 November 2025.

Selain sosialisasi, imbuhnya, instansi penegak peraturan daerah ini bersama Kantor Bea Cukai Gresik juga rutin melaksanakan operasi pasar.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyebut kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Bawean. Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai juga rutin melaksanakan operasi pasar, termasuk di Pulau Bawean.

Hingga 18 November 2025, hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Warga pun harus menolak membeli rokok tanpa cukai,” tegasnya. (yad)

Dua Hari, Pol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean  Selengkapnya

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik kembali melakukan razia minuman beralkohol (mihol) atau minuman kerad (miras) di sejumlah warung atau kafe di Jalan Tambang di Kabupaten Gresik pada Rabu malam. 15 Oktober 2025. 

Hasilnya? Puluhan botol mihol berbagai merek disita oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Puluhan botol itu disita dari warung kopi (warkop) Portal dan Warkop Station. Para pemilik warkop terancam dijerat dengan Perda 15/2002 jo Perda 19 /2004 tentang Larangan Peredaran minuman keras serta Perda 22/2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum). 

 “Selain menyita barang bukti minuman keras, sebanyak enam pramusaji kami periksa,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Warkop atau kafe tumbuh bak jamur di musim hujan. Di tengarai ada sejumlah warkop yang menyediakan fasilitas karaoke dengan pramusaji perempuan menyediakan minuman beralkohol (mihol). Di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik telah melarang adanya peredaran mihol sejak 2002.

Puluhan bahkan mungkin ratusan kali dalam dua dekade ini, aparat Pol PP Gresik maupun Kepolisian Resor (Polres) Gresik melakukan razia. Akan tetapi, masih ada saja warkop atau kafe mokong yang menyediakan mihol. Tentu secara sembunyi-sembunyi alias kucing-kucingan dengan aparat. 

Razia mihol yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik pada Rabu malam memperkuat tengara adanya peredaran mihol itu. “Untuk pramusaji yang diamankan setelah dilakukan identifikasi identitas akan kami lakukan pembinaan,” kata Sinaga. “Pramusaji mayoritas bukan anak Gresik,” imbuhnya. (yad)

Pol PP Gresik Razia Warkop Berpramusaji Perempuan, Sita Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Meresahkan Masyarakat, Dishub Gresik dan Tim Gabungan Razia Jukir Liar

GRESIK,1minute.id – Dinas Perhubungan  Gresik melakukan razia juru parkir atau jukir liar pada Rabu, 4 Juni 2025. Razia gabungan melibatkan Kepolisian,  Satuan Polisi Pamong Praja, dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik menjaring sejumlah jukir liar.

Mereka beroperasi di sejumlah minimarket waralaba, toko dan tempat keramaian lainnya di sepanjang Jalan DR Wahidin Sudirohusodo ; Kompleks Perumahan Gresik Kota Baru hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto. Penertiban jukir liar ini dipimpin oleh Muhammad Masyhur Arif, Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran di  Dinas Perhubungan Gresik.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini melalui Masyhur Arif mengatakan, dalam razia jukir liar kali pertama ini, pihaknya masih melakukan secara persuasif dan tindakan administratif. “Jukir yang tidak memakai rompi resmi ( Dishub, BPPKAD, toko tempat mereka menarik parkir) dilakukan pendataan. Mereka diminta untuk melakukan pendaftaran ke BPPKAD atau Dishub,” tegas Arif usai razia pada Rabu, 4 Juni 2025.

Ia mengatakan, keberadaan jukir liar telah meresahkan masyarakat. Penarikan uang parkir, yang dilakukan oleh mereka yang tanpa identitas resmi dari Dishub atau BPPKAD atau pihak pengelola toko dan tanpa karcis adalah tindakan premanisme. “Untuk penertiban kali pertama ini, kami lakukan secara persuasif. Tadi mereka kami suruh pulang setelah kami lakukan pendataan identitas,”  katanya.

Ia menegaskan, razia atau penertiban jukir liar akan terus dilakukan secara intensif.  Arif meminta kepada masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak resmi tersebut. “Kalau mereka melakukan ngotot, silakan lapor ke Call Center Gresik 112 atau Lapor Kapolres,” tegasnya. (yad)

Meresahkan Masyarakat, Dishub Gresik dan Tim Gabungan Razia Jukir Liar Selengkapnya

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia 

GRESIK,1minute.id – Tim gabungan dari Satuan Polisi Praja atau Pol PP, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM dan Inspektorat melakukan razia bersama pada Senin, 20 Mei 2025.

Sasaran razia adalah aparatur sipil negara atau ASN yang keluyuran ke mal atau nongkrong di warung kopi atau warkop pada jam kerja. Razia ASN untuk menegakkan disiplin pelayan masyarakat  yang dimulai pukul.08.30 WIB itu juga mengandeng ketua Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum) DPRD Gresik M.Rizaldi Saputra ini menjaring 17 pegawai (14 ASN dan 3 guru).

Razia menegakkan  disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menyasar sejumlah warkop yang ada di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Di warkop Rindang Jati, aparat mendapati 7 pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR. DI warkop Ambon mengidentifikasi 3 staf KPU ; warkop ABR 2 ASN.dari Dinas Kesehatan dan warkop jalan A.R. Hakim, Gresik terdapat 5 pegawai yakni 2 Dinas Pendidikan dan 3 orang guru. 

Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra, menyayangkan masih adanya pegawai yang tidak disiplin dan mengabaikan tanggung jawab saat jam kerja.

“Pegawai yang nongkrong di warkop saat jam kerja menunjukkan rendahnya etika kerja. Ini harus menjadi perhatian serius setiap instansi,” tegas Rizal.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyatakan bahwa hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Data pegawai yang terjaring akan segera diserahkan kepada masing-masing dinas untuk diberikan pembinaan.

“Kami tidak bisa memberi sanksi langsung, tetapi akan meneruskan data mereka ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti dan dibina sesuai kewenangan instansi masing-masing,” ujar Sinaga.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa operasi semacam ini akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Gresik. (yad)

Ngopi saat Jam Kerja, 17 ASN di Gresik Terjaring Razia  Selengkapnya

Ganggu Tibum Tranmas, Pol PP Gresik Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Gresik Kota

GRESIK,1minute.id – Mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik berjaga di Jalan Gubernur Suryo, Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sejumlah anggota penegak peraturan daerah atau Perda Gresik berdiri mengawasinya. Pagi itu, sekitar pukul 09.10 WIB, tidak ada pedagang kaki lima yang biasa membuka lapak dagangannya berjualan di trotoar jalan. Mereka tampak tertib.

Penjagaan dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik karena khawatir pedagang kaki lima balik kucing. Satuan Pol PP Gresik melakukan penertiban pedagang kaki lima atau PKL  mulai Rabu, 11 Deaember 2024 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 12 Deaember 2024 pukul 03.45 WIB. Penertiban PKL ini dilakukan karena mereka berjualan diatas trotoar dan parkir liar. Mereka dianggap melanggar ketertiban umum.

“Penertiban dilakukan berdasarkan Perda nomor 02 tahun 2022 tentangbTibum Tranmas (ketertiban umum dan ketentraman masyarakat),” ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis, 12 Desember 2024.

Sasaran penertiban, katanya, pedagang kaki lima dan parkir liar di sepanjang Jalan Usman Sadar hingga Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Penertiban dilakukan menjelang dini hari itu, karena banyak pedagang berjualan di trotoar jalan. Selain di trotoar banyak pedagang menggunakan mobil pikap parkir dan berjualan. 

“Aktivitas mereka menggunakan trotoar mengganggu tibum tranmas,” tegasnya. Maraknya, penjual itu mengakibatkan kemacetan. “Parkir liar,” tegasnya. Aktivitas PKL dan parkir liar itu, mengakibatkan banyak pedagang di dalam Pasar Baru Gresik  mengeluh sepi. 

“Dengan adanya kegiatan penertiban pedagang  yang berlokasikan  di Jalan Usman Sadar dan Jalan Gub. Suryo ini karena banyaknya pengaduan dari masyarakat sehingga dari pihak Dinas Satpol pp harus turun tangan guna penertiban,” tegasnya. Dalam penertiban ini, Sat Pol PP Gresik bersinergi dengan tim URC Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kodim 0817/Gresik, Garnisun dan Polres Gresik. “Penertiban berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Biasanya, pascapenertiban petugas Pol PP pulang pedagang balik kucing. Akan tetapi, Pol PP Gresik tetap melakukan pengawasan sehingga hingga pukul 10.00 WIB terlihat masih tertib. (yad)

Ganggu Tibum Tranmas, Pol PP Gresik Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Gresik Kota Selengkapnya