Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik kembali melakukan razia peredaran minuman keras pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kembali menemukan warung kopi atau kafe yang menyediakan minuman yang dilarang beredar di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.

Razia peredaran miras atau minuman beralkohol ini sudah berulangkali. Seperti, jamur di musim hujan. Satu terkena razia, puluhan lainnya menyediakan miras. Seakan tidak ada unsur jera. 
Razia peredaran miras kali ini dilakukan di Pulau Bawean, tepatnya di Desa Teluk Sungai, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Razia dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik dimulai pukul 21.30 WIB.

Ada tiga warung atau kafe yang menjadi sasaran razia penegakan Peraturan Daerah atau Perda Gresik nomor 15/2002 yang telah diubah dengan Perda Gresik nomor 19/2004 tentang Pelarangan Peredaran Miras.

Menurut Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, razia dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat adanya warung/cafe yg menyediakan miras.  Selain itu,  permintaan para tokoh masyarakat ttg maraknya warkop/cafe & miras di Bawean.

Berdasarkan pengaduan tersebut, sejumlah personil Pol PP Gresik diterjunkan untuk melakukan penyelisikan warung dan kafe yang menyediakan miras di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. Hasil penyelidikan ada tiga warung dan kafe yang terindikasi menyediakan miras.”Akan tetapi, setelah kami lakukan penertiban hanya satu kafe yang ditemukan menyediakan miras,” kata Sinaga pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Di kafe & resto itu, terangnya, ditemukan barang bukti 5 botol miras jenis Anggur Merah, 1 botol miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur Merah sudah kosong dan 2 teko  campuran miras. “Barang Bukti telah kita sita dan pelayan kafe serta pemilik cafe kita bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk permintaan BAP dan pembinaan,” tegasnya. (yad)

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya Selengkapnya

Pol PP Gresik Gagalkan Peredaran Miras dari Bali ke Pulau Bawean

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik memggaagalkan pengiriman minuman keras atau miras ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Puluhan botol miras yang dikemas dalam 7 dus itu berasal dari Bali.

Rinciannya, 5 dus miras dikirim melalui jasa pengiriman JNT dan 2 dus dibawa seorang kurir berinisial M dengan diangkut sepeda motor. Kini, barang bukti barang haram itu diamankan oleh trantib Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

“Kurir dan penerima barang akan kami mintai keterangan. Bila terbukti meraka akan kami jerat Perda larangan peredaran miniman keras di Kabupaten Gresik,” ujar Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Minggu, 17 November 2024.

Ia menceritakan pada Rabu, 13 November 2024 mendapat kabar ada pengiriman miras 5 dus dari Bali tujuan Pulau Bawean. Miras itu dikirim melalui jasa pengiriman tiba di Pulau Bawean pada Kamis, 14 November 2024. 

Trantib Kecamatan Sangkapura kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman barang untuk melakukan penyitaan miras itu. Sebab, di kabupaten Gresik ada Peraturan Daerah atau Perda nomor 19/2004 tentang larangan peredaran minuman keras.

Sinaga menghimbau kepada semua elemen masyarakat di kepulauan terluar Kabupaten Gresik bersama-sama memerangi peredaran miras dan prostitusi untuk menjaga marwah Kabupaten Gresik yang terkenal dengan semboyan “Berhias Iman” Bersih dari Peredaran miras dan segala bentuk kegiatan prostitusi.

Sementara itu, pengurus Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama Sangkapura memberikan apresiasi kesigapan Pol PP sehingga bisa menggagalkan peredaran miras di pulau berjarak 180 mil laut dari Pemkab Gresik itu. 

“Kami nenyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada APH dan Pol PP. Semoga ini semua tidak hanya dilakukan saat ini saja. Tapi,

akan terus dilakukan oleh APH. Karena diakui atau tidak miras adalah bagian dari salah satu alkohol yang mampu membuat seseorang lupa diri, lupa segala-galanya,” kata Rais Syuriah MWC NU Sangkapura Mashudi didampingi Ketua Tanfidziyah Abdurrahman. (yad)

Pol PP Gresik Gagalkan Peredaran Miras dari Bali ke Pulau Bawean Selengkapnya

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Bea Cukai Gresik bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 8,3 miliar.

Pemusnahan barang ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol alias mihol  mengandung etil alkohol (MMEA) dilakukan di halaman Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 7 November 2024. Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Muftachul Rachman yang memimpin pemusnahan barang tersebut secara simbolis.

Untuk rokok ilegal alias tanpa cukai dimusnahkan dengan cara di bakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis. 

Sedangkan, mihol dimusnahkan dengan cara dicampur dengan diterjen. Srkda Gresik Achmad Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal. 

Dengan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi terkait, khususnya Satpol PP dan Bea Cukai. “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif. Sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya. 

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan hasil operasi gabungan Pol PP dengan Bea Cukai Gresik periode 2023-2024 adalah rokok berbagai merek tanpa cukai sebanyak 6.201.740 batang dan 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147,” ungkap Sekda Achmad Washil. 

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi,” pungkas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman- kini berubah menjadi – Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP Gresik ini.

Di tempat sama, Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian Keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. 

Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas. 

“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 951.544.000,” katanya. (yad)

Bea Cukai Gresik dan Pol PP Gresik Musnahkan Rokok dan Mihol Ilegal Senilai Rp 8,3 Miliar Selengkapnya

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik menyatakan “perang” terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.  Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan keuangan negara. 

Data yang dihimpun 1minute.id  kurun waktu 5 bulan terakhir, Mei sampai 10 September 2024, satuan penegak peraturan daerah itu telah menyita 85.500 batang rokok berbagai merek yang tanpa cukai. Ribuan batang rokok disita dari pedangan kelontong, toko atau kios yang tersebar berbagai kecamatan. 

Penyitaan dilakukan dengan cara melakukan razia bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Gresik. Teranyar,  razia gabungan, Pol PP Gresik dengan KPPBC Gresik digelar di Desa Tanahlandean dan Desa Ngampel.  Keduanya berada di Kecamatan Balongpanggang pada Selasa, 10 September 2024 menyita 996 batang rokok ilegal.  

Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara. 

Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses hukum ke pengadilan. 

“Saat razia menemukan rokok ilegal akan kami lakukan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tegas Sinaga. “Barang sitaan itu nantinya akan kami musnahkan, ” imbuh mantan Kepala Disparekrafbudpora Gresik itu. 

Ia menjelaskan penyitaa ribuan batang rokok itu karena diduga kuat ilegal. Ciri-cirinya, adalah kemasan tanpa cukai, kemasan dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada. Sinaga menceritakan,  sebelum razia dilakukan pihaknya melakukan  pemetaan berdasarkan kajian dan laporan masyarakat. 

Kajian yang telah dilakukan oleh Pol PP Gresik, peredaran rokok ilegal ditengarai di berbagai kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebagian di perbatasan. Misalnya, daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang dengan Lamongan dan Mojokerto

Lalu,  perbatasan Kecamatan Driyorejo dengan Sidoarjo dan Surabaya. Juga, perbatasan Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.

Khusus di Kecamatan Balongpanggang, kata Sinaga, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Dikatakannya, selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. 

Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, penjual dan pembeli bisa terkena sanksi berdasarkan UU tengang cukai itu. “Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik,” katanya. (yad/adv)

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal Selengkapnya

Pasangan bukan Muhrim Rebahan di Bilik Warkop Ngipik Dirazia Pol PP Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik kembali melakukan razia kafe dan warung kopi di sepanjang telaga Ngipik  pada Jumat malam, 6 September 2024.

Razia warkop dan kafe di Jalan Siti Fatimah binti Mainum, Gresik untuk kali kesekian di mulai pukul 21.00 WIB. Lagi-lagi, aparat penegak peraturan daerah atau Perda Gresik dibuat tercengang. Sebab, di kawasan telaga Ngipik itu, berjajar warkop dan kafe itu ada yang memiliki bilik kamar. Ada  juga yang  menyediakan tempat untuk karaoke. 

Nah, saat Pol PP melakukan razia di salah satu bilik kamar di kafe yang dinding di dominasi warna kuning mendapati satu pasangan bukan muhrim. Mereka “rebahan” bak suami-istri. Pasangan bukan pasutri itu yang laki-laki berinisial MZZ asal Duduksampeyan, Gresik. Sedangkan,  perempuannya berinisial RYP asal Nganjuk, Jatim. 

Razia penegakkan perda itu dipimpin oleh Kepala Seksi atau Kasi Operasional dan Kasi Pengawasan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pol PP Gresil,  razia selain dilakukan di kafe Yellow, sejumlah kafe juga menjadi sasaran. Antara lain, kafe Kedai Exit, kafe Mawar, Bee Cafe, kafe Armada, kafe Anggrek, dan kafe tanpa nama. 

Di setiap kafe yang di razia, petugas masuk kafe dan memeriksa setiap sudut kamar. Hasilnya, menemukan 2 botol miras, dan 8 botol miras jenis Kawa Kawa berhasi diamankan. Petugad juga menyita 10 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KPT untuk dimintai keterangan.

“Semua ini demi Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif sesuai dengan Penegakan Perda no 2 tahun 2022 ketertiban umum, Perda No 7 tahun 2002 tentang perbuatan Cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang peredaran Miras,”  kata  Kepala Satuan Pol PP Gresik Agustin H. Sinaga pada Sabtu, 7 September 2024. (yad) 

Pasangan bukan Muhrim Rebahan di Bilik Warkop Ngipik Dirazia Pol PP Gresik Selengkapnya

Pol PP dan BNNK Gresik Razia Warkop, Pramusaji Jalani Tes Urine

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Gresik melakukan razia warung dan kafe. Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan atau Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga.

Sasaran razia adalah warung kopi atau dengan pramusaji wanita yang ditengarai menyediakan layanan karaoke. Warung kopi yang tumbuh subur bak jamur di musim hujan yang disasar razia kali pertama berada di sepanjang Jalan Kapt Darmo Sugondo, Kecamatan Kebomas. Puluhan warung berjajar di dekat rel kereta api.

Sasaran berikutnya, adalah warkop atau kafe di sepanjang Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Gresik. Kedatangan aparat penegak peraturan daerah bersama BNNK Gresik ini sempat membuat para pramusaji panik.

Namun, setelah petugas gabungan terdiri dari  Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat atau Tribuntranmas Pol PP Gresik M Hidayat dan Muhammad Basuki dari BNNK Gresik menjlentrehkan tujuan razia untuk memeriksa urine para pramusaji itu senyum-senyum.

Petugas gabungan kemudian mengambil sampel urine para pramusaji secara acak. Hasilnya? Negatif. Artinya para pramusaji tidak menggunakan narkoba. 

“Kegiatan ini merupakan bentuk penerapan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Tibum tranmas,” terang Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga.  (yad)

Pol PP dan BNNK Gresik Razia Warkop, Pramusaji Jalani Tes Urine Selengkapnya

Hanya Seorang Manusia Silver Terjaring Razia URC Pol PP Gresik 

GRESIK,1minute.id – Manusia silver itu lemas. Ia hanya bisa tertunduk ketika di giring ke mobil patroli milik Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik pada Senin malam, 10 Juni 2024. 

Petugas yang sudah mengantisipasi menghadang di dalam perkampungan di Jalan A.Yani atau Kelurahan Sukorame, Kecamatan / Kabupaten Gresik membuat manusia berlumur cat warna silver itu menyerah. Tidak ada perlawanan ketika diajak naik mobil patroli itu.

“Kami berhasil amankan seorang Silverstone, yang sedang minta minta di perlimaan Sukorame atau Proliman Petro beserta uang hasil minta minta miliknya,” kata Kasat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Selasa, 11 Juni 2024

Razia yang dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat atau URC Pol PP Gresik dilakukan secara serentak di sejumlah tempat yang ditengarai tempat berkumpul para pengamen, pengemis dan lainnya. Diantaranya, simpang 5 Sukorame atau Perlimaan Petro ; Simpang Tiga GKB, Simpang Tiga Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, Kecamatan Kebomas; Exit Tol Kebomas, Tugu Selamat Datang Gresik, dan Simpang Empat Sentolang.

Razia ini membuat para pengamen, pengemis di setiap lampu setopan atau traffic light ini kelabakan. Mereka kabur menyelamatkan diri. 

“Anggota kami juga memberikan teguran simpatik kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar,” terang Sinaga. (yad)

Hanya Seorang Manusia Silver Terjaring Razia URC Pol PP Gresik  Selengkapnya

Obrakan! Pol PP Gresik Razia Betiring, Amankan 5 Pramusaji Diduga Berikan Layanan Plus

GRESIK,1minute.id – Obrakan…! Teriakan itu bagai sebuah komando bagi sejumlah pramusaji yang diduga memiliki profesi ganda sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

Sejumlah wanita pramusaji berpakaian seksi yang menjaga warung di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pun semburat. Melarikan diri bersembunyi di semak-semak yang ada di sekitar mereka mangkal. 

Namun, petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik yang sigap melakukan pengejaran dan mengamankan sebanyak lima wanita yang di duga sebagai pemuas lelaki hidung belang yang bertarif Rp 150 ribu short time itu.

Razia yang dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik itu dimulai sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 14 Mei 2024. Puluhan anggota penegak peraturan daerah atau perda merangsek ke sejumlah warung kopi yang diduga membuka layanan plus itu. 

Melihat petugas turun dari kendaraan, sejumlah wanita penjaga warung spontan berteriak obrakkan. Razia itu membuat para pramusaji semburat menyelamatkan diri. Akan tetapi, petugas lebih cekatan sehingga bisa mengamankan lima orang pramusaji yang rata-rata berusia kepala tiga itu.

Kepala Dinas Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, razia dilakukan karena Gresik dikenal sebagai Kota Santri. “Ada lima wanita yang kami amankan. Mereka diduga profesi ganda yakni pramusaji dengan pelayanan plus,” ujar Sinaga usai memimpin razia iru pada Selasa malam, 14 Mei 2024.

Lima perempuan yang diduga pekerja seks komersial itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur. “Dua orang berasal dari Gresik dan tiga lainnya dari Pasuruan, Kediri dan Blitar,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu.

Saat ini, kelima wanita itu sedang menjalani pemeriksaan identitas dan organ vital untuk mendeteksi kesehatan alat reproduksinya dari pihak puskesmas. “Nanti mereka akan kami kirimkan ke selter Dinas Sosial yang ada di Kecamatan Cerme,” tegasnya.  

Kelima wanita tersebut akan kami jerat dengan perda 22/2004 tentang Larangan Pelacuran dan perbuatan cabul serta perda nomor 2/2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum atau trantibum. Razia di kawasan betering atau masyarakat Gresik kerap menyebut kawasan prostitusi liar itu bukan kali pertama. Berulang kali, akan tetapi belum membuat mereka jera. Satu diamankan, muncul lainnya.  (yad)

Obrakan! Pol PP Gresik Razia Betiring, Amankan 5 Pramusaji Diduga Berikan Layanan Plus Selengkapnya

Razia Warung Pangku Siang Hari, Pol PP Gresik Sita 215 Miras dan Amankan 3 Pramusaji

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik semakin gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di sejumlah warung “pangku” di Gresik. Pada Rabu, 28 Februari 2024, aparat penegak peraturan daerah itu melakukan razia di wilayah Kecamatan Sidayu.

Biasanya, razia miras yang dilakukan pada malam hari. Akan tetapi, razia kali ini dilakukan pada siang hari. Ada sejumlah warung  berkedok warung kopi akan tetapi dilengkapi tempat karaoke dan pramusaji wanita disasar. Diantaranya, warung yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Dalam razia dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek. “Kami amankan 215 botol miras berbagai merek, 3 pramusaji wanita tanpa identitas dan pemilik warung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Pemilik warung akan kami jerat Perda no 15/2002 jo nomor 19 / 2004 Pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik,” tegas Sinaga. Ia kembali menegaskan, razia miras akan semakin intensif dilakukan. Apalagi menjelang bulan Suci Ramadan. (yad)

Razia Warung Pangku Siang Hari, Pol PP Gresik Sita 215 Miras dan Amankan 3 Pramusaji Selengkapnya

Betiring Diobrak, Pol PP Gresik Amankan 4 PSK, Ngaku Puaskan 2 Lelaki 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik mengobrak-abrik rumah diduga  tempat prostitusi liar di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pada Kamis malam, 1 Februari 2024. Dalam operasi penegakan peraturan daerah tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul itu, petugas mengamankan empat perempuan. Mereka diduga pekerja seks komersial (PSK).

“Keempat perempuan itu berasal dari luar Gresik,” ujar Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Kamis malam, 1 Februari 2024. Sekitar pukul 21.00, sejumlah petugas melakukan penggerebekan salah satu rumah di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Selama ini dikenal  diduga sebagai tempat prostitusi liar.

Berulang kali dilakukan razia. Akan tetapi, para penjaja seks tetap mokong. Menurut Sinaga, dalam penertiban Perda nomor  07 tahun 2002 Jo no 22 tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabut, pihaknya mengamankan empat perempuan yang diduga PSK. Dua diantara empat perempuan itu, mengaku telah melayani dua orang lelaki hidung belang. 

Tarif sekali kencan, imbuhnya, sebesar Rp 150 ribu. “Untuk sewa kamarnya sebesar Rp 30 ribu,” terang mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Gresik itu. Dalam pemeriksaan di kantor Pol PP Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, dua perempuan itu mengaku terpaksa menjadi pemuas lelaki hidung belang. Uangnya digunakan untuk apa? “Memenuhi kebutuhan hidup,” terang Sinaga. 

Meski mengaku “terpaksa” menjual diri petugas penegak Perda itu menjerat mereka dengan Perda No 07 Th 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. “Memberikan Pembinaan Kepada 4 perempuan tersebut untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar lagi,” katanya.

Sebelum mereka bisa berinteraksi dengan keluarga atau lelaki hidung belang lagi, petugas melakukan pemeriksaan organ intim untuk deteksi dini kesehatan reproduksinya. “Dilakukan ]emeriksaan kesehatan dari hasil penertiban tersebut oleh Dinas Kesehatan,” katanya. (yad)

Betiring Diobrak, Pol PP Gresik Amankan 4 PSK, Ngaku Puaskan 2 Lelaki  Selengkapnya