Razia Warung Pangku Siang Hari, Pol PP Gresik Sita 215 Miras dan Amankan 3 Pramusaji

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja Gresik semakin gencar melakukan razia peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di sejumlah warung “pangku” di Gresik. Pada Rabu, 28 Februari 2024, aparat penegak peraturan daerah itu melakukan razia di wilayah Kecamatan Sidayu.

Biasanya, razia miras yang dilakukan pada malam hari. Akan tetapi, razia kali ini dilakukan pada siang hari. Ada sejumlah warung  berkedok warung kopi akan tetapi dilengkapi tempat karaoke dan pramusaji wanita disasar. Diantaranya, warung yang berada di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Dalam razia dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek. “Kami amankan 215 botol miras berbagai merek, 3 pramusaji wanita tanpa identitas dan pemilik warung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Gresik Agustin Halomoan Sinaga pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Pemilik warung akan kami jerat Perda no 15/2002 jo nomor 19 / 2004 Pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik,” tegas Sinaga. Ia kembali menegaskan, razia miras akan semakin intensif dilakukan. Apalagi menjelang bulan Suci Ramadan. (yad)