Dua Penggarong Mie Gacoan Pangsud Gresik Diringkus, Pelaku Naik Scoopy dan Bawa Linggis 

GRESIK,1minute.id – Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), Gresik diobok-obok maling. Pelaku menggasak uang tunai Rp Rp. 5.336.400 ;  sebuah Digital Video Recorder atau perekam video Closed circuit television (DVR CCTV) dan sebuah gawai merek Realme C15 warna silver. Peristiwa itu terjadi pada 11 November 2023 sekitar pukul 06.50 WIB.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebomas menangkap dua orang pelaku yakni Habib Lutfianto Sufi, 20, warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dan Ansori A. Dani, 22, warga  Tambak Wedi Langgar, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. 

Dari dua tersangka penggarong itu, anak buah Kompol Abdul Rokib, Kapolsek Kebomas mengamankan satu unit Honda Scoopy nomor polisi palsu, satu buah Linggis panjang 120 cm, satu buah palu besi, satu buah obeng minus  dan satu buah tas slempang warna biru.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, melalui serangkaian penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah dua orang. Belakangan diketahui bernama Habib Lutfianto Sufi, 20 ; dan Ansori A. Dani, 22. Keduanya warga Surabaya.

Pada Rabu, 10 Januari 2024, anggota Unit Reskrim Polsek Kebomas membekuk dua tersangka itu. “Kedua tersangka kami tangkap di Surabaya,” tegas Kompol Rokib pada Sabtu, 20 Januari 2024. Rokib melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. (yad)