GRESIK,1minute.id – Polres Gresik membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng. Dalam penggerebekan di dua tempat ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 ribu liter Solar subsidi.
Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang tersangka berinisial ZA, 46 tahun Diduga pemain lama dalam penimbunan solar subsidi wilayah Pantai Utara (Pantura) Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 16 April 2026.
Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. “Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas alumnus Akpol 2007 ini.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

