Wacana Penghapusan Tenaga Non ASN 2023, Pemkab Gresik Minta Honorer Tidak Khawatir

GRESIK,1minute.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)  akan menghapus tenaga honorer mulai tahun depan. Ribuan tenaga honorer atau tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) risau. Sebab, mimpi puluhan tahun mereka mengabdi berharap bisa menjadi ASN terancam ambyar. 

Bagaimana tanggapan Pemkab Gresik? Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Khusaini meminta agar tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk tidak khawatir.

“Yang jelas selain pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang saat ini sudah berjalan, Pemerintah Kabupaten Gresik akan mencarikan jalan keluar yang terbaik sehingga semua tenaga Non ASN bisa bekerja dengan nyaman tanpa ada kekhawatiran,”ujar Khusaini di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 di Jakarta pada Selasa, 13 September 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional pada 2022 (data per 6 September 2022). Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah rinciannya 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Hal ini terungkap dalam Rapat koordinasi yang dibuka oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang baru saja dilantik Abdullah Azwar Anas. Rakor ini diantaranya dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Khusaini.

Dalam arahannya, Menteri PAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahwa arah kebijakan pengadaan ASN 2022 ini berfokus pada pelayanan dasar yakni tenaga pendidik/guru dan tenaga kesehatan, dan fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo guna memprioritaskan tenaga kesehatan dan tenaga guru dalam pengadaan dan pengangkatan ASN  2022 ini. Hal ini didasari pada besarnya kebutuhan guru dan tenaga kesehatan diseluruh tanah air.

“Secara sederhana Presiden Jokowi mengaskan agar birokrasi haruslah berdampak pada pelayanan publik, birokrasi jangan hanya tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan tepat,”ujarnya. Dalam kegiatan rakor ini, diserahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri PAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah 2022 secara simbolis kepada perwakilan Bupati/Walikota yang hadir. (yad)