Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi APBDes Rooomo yang membelit Rusdiyanto segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, tersangka Kepala Desa (Kades)  Roomo non aktif itu merugikan uang negara sebesar Rp 270 juta. Uang ratusan juta yang di tilap itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 – 2018.

Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik setelah jaksa penuntut menyatakan berkas perkara sempurna atau P.21.

“Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik (Tahap 2),” jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah pada Kamis, 24 November 2022.

Ditambahkan Alifin, tersangka oleh JPU tetap dilakukan penahanan  dan saat ini tersangka masih di tahan di Rutan Gresik berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  “Proses tahap 2 kami lakukan di Rutan Banjarsari mengingat ketatnya SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai,”ujarnya.

Dijelaskan, setelah tahap 2 kami akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. “Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan,”jelasnya.

Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (yad)

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya Selengkapnya

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan 

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, tersangka dugaan korupsi APBDes Roomo, Kecamatan Manyar menunjuk Fajar Trilaksana sebagai kuasa hukumnya. Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana and Pathner akan mendampingi Kepala Desa (Kades) Roomo aktif itu selama proses hukum. Mulai penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. 

Rusdiyanto ditahan penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik sejak 29 Agustus 2022. Ia diduga melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik terdapat kerugian negara Rp 270 juta.

Bagaimana pendapat kuasa hukum Rusdiyanto, Fajar Yulianto? Direktur Fajar Trilaksana and Pathner, Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 6 September 2022. Ada 6 pengacara yang mendampingi Kades Roomo Rusdiyanto itu. “Saat ini, klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap pekara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini,” tegas Fajar Yulianto pada Rabu, 14 September 2022.

Lebih lanjut, pria yang juga Direktur Utama YLBH Fajar Trilaksana berkantor di Gresik itu, mengaku menyayangkan temuan Inspektorat senilai Rp 270 juta. Temuan itu harus dipaksakan menjadi sebuah perkara yang berdampak signifikan bagi pribadi dan keluarganya. “Seharusnya temuan itu bisa dilakukan pembinaan dengan meminta untuk dikembalikan,”kata Fajar. 

Temuan dari inspektorat penyalahgunaan APBDes selama 3 tahun sekitar Rp 270 juta, lanjutnya, seharusnya harus diselesaikan seperti pembinaan bukan dijadikan perkara. Selama ini ada komitmen kades banyak melakukan Bimtek tentang pengelolahan anggaran Desa. “Pada bimtek itu ada narasumber dari APH baik dari kejaksaan maupun kepolisian,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fajar, Inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini Kades menyalahgunaan anggaran. “Pemerintah Daerah melalui Inspektorat bersama-sama dengan Kejaksaan punya tanggung jawab moral. Harusnya mampu melindungi para Kepala Desanya. Minimal dapat mengantisipasi jika ada Kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara,”tegasnya.

Menurutnya, jika tidak ada upaya preventif dari Pemkab Gresik seperi pembinaan dalam rangka memperbaiki mental, meningkatkan kualitas akuntabilitas dan perbaikan sistem kinerja dari para pejabatnya, maka dikhawatirkan banyak nasib kades lainnya akan menyususul seperti yang dialami Kades Roomo Rusdiyanto.

“Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya diantaranya menghimbau korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran jaksa agung,” harapnya. (yad)

Kuasa Hukum Kades Roomo, Fajar Yulianto : Inspketorat seharusnya Melakukan Pembinaan  Selengkapnya

Trading Forex Pakai APBDes, Kades Bulangan Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Pelarian Mudlokhan terhenti di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. Hampir setahun Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu menghilangkan. Mangkir sebagai Kades. Lelaki 45 tahun itu menghilangkan setelah perbuatan liciknya menilap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 sebesar Rp 632.897.000 terendus. Seperti pepatah, sejauh-jauhnya merpati terbang akan kembali.

Lalu digunakan untuk apa uang ratusan juta itu? Mudlokhan hanya terdiam. Hanya sepasang mata melotot dibalik kerepus yang dipakainya ketika Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik merilis perkaranya di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, uang ratusan juta diduga hasil korupsi APBDes itu digunakan untuk bermain trading forex. “Uang untuk perdagangan mata uang asing (trading forex),”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Jumat, 2 September 2022.

Seperti diberitakan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menahan Mudlokhan. Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021. Kasus itu terkuak bermula dari proyek jembatan desa yang mangkrak.  Pada April 2022 warga melaporkan kejadian itu Polres Gresik. Hasil penyelidikan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUTR) dan Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 632.897.000.

Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.

Penahanan Mudlokhan menambah panjang kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, Kejari Gresik menahan Kades Roomo, Kecamatan Manyar ditahan karena korupsi APBDes 2016, 2017 dan 2018. Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik sebesar Rp 270 juta. (yad)

Trading Forex Pakai APBDes, Kades Bulangan Ditahan  Selengkapnya