Diperiksa 5 Jam, Jaksa Kejari Gresik Langsung Menahan Rusdiyanto, Kades Roomo

GRESIK,1minute.id – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Rusdiyanto pada Senin, 29 Agustus 2022.

Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Desa (Kades) dua periode itu memakai masker biru donker dengan tulisan BUMN dibagian kanan. Tangannya diborgol tapi ditutupi dengan rompi warna oranye. Tidak ada sepatah kata pun terucap dari mulut tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) periode 2016, 2017 dan 2018. 

“Saya luruskan ya.Tersangka R (Rusdiyanto,Red) diduga menyalagunakan APBDes. Bukan Anggaran Dana Desa (ADD),”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022.

Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik ada potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Namun, Alifin enggan menjelaskan detailnya modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Rusdiyanto. ‘Nanti, dalam persidangan akan dibeberkan melalui surat dakwaan di muka persidangan,”katanya. 

Seperti diberitakan, tersangka Rusdiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022. Rusdi-panggilan-Rusdiyanto tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri,  Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB.

Pukul 13.30 WIB tim dokter berjumlah 3 orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Sekitar pukul 15.06 WIB selesai melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka. 

Sebelumnya  tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes (bukan Anggaran Dana Desa/ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah 

kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)