Desersi 30 Hari, Bripka DR Dipecat Polri

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis memberhentikan tidak hormat Bripka DR sebagai anggota Polri. Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum polisi berusia 39 tahun itu dilakukan dalam apel pagi di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022.

Bripka DR tidak hadir. Sebagai gantinya, Kapolres AKBP Nur Azis mencoret foto dalam pigura dengan spidol. Bripka DR, mantan anggota Polsek Tambak, Pulau Bawean dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Indispliner tidak masuk selama 30 hari berturut-turut. 

“Kalau masih bisa dibina Saya bina dan kalau tidak bisa dibina akan saya binasakan sekalian,”ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dihadapan peserta apel pagi pada Senin, 29 Agustus 2022. Peserta apel adalah para pejabat utama (PJU) , para Kapolsek dan anggota Polres Gresik. 

Aziz menjelaskan pemecatan anggota ini bagian dari penegasan institusi polri. Siapa pun anggota yang melanggar agar tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebaliknya, jika ada anggota yang berprestasi, mantan Kapolres Ponorogo itu akan memberikan reward kepada anggota. 

“Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran kami berikan punishment. (Pelanggaran)sekecil apapun. Jadi kalau ada anggota melanggar, tidak sesuai SOP. Dan melanggar hukum harus diproses sekecil apapun. Saya akan kawal hingga dipecat,”tegasnya.

Azis juga mengajak kepada para anggota yang merupakan aparat penegak hukum harus memberikan teladan kepada masyarakat. Karena satu keteladanan lebih baik dari 1000 arahan. “Ukir yang baik, kepada seluruh anggota Polres Gresik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran Polsek. Sebisa melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas, dan profesional,”tuturnya. 

Diketahui, pemecatan dengan tidak hormat kepada Bripka DR terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri. DR melanggar pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Jo pasal 7 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 11 huruf (c), dan pasal 22 ayat 1 huruf (a). Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(yad)