Beli Ponsel Bayar dengan Uang Palsu, Dua Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu (Upal) dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Mereka adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan dan Subekti, 28, asal Desa Lamongan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Syaiful Afandi dan Subekti,”kata Ketua majelis hakim Bagus Trenggono pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribu palsu dan 540 lembar uang  lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 3 Tahun. Atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Maria Sisilia.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana yaitu Herman Sakti Iman akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga terdakwa. “Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan majelis hakim,”kata Sakti. (yad)