Gelapkan Uang Perusahan Leasing Rp 1,3 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda. Ini Alasannya

GRESIK,1minute.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung  menuntut terdakwa I Rosaria Fahmi selama 1 tahun dan terdakwa II Hadi Nurcahyo selama 3 tahun. Tuntutan jaksa penuntut kepada terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Astra Seday Finance itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana kedua terdakwa memiliki peran berbeda.

Terdakwa I, Rosaria Fahmi dalam perkara ini berperan mengeluarkan dan meng-input data anggunan BPKB dari debitur tanpa melalui prosedur atau mekanisme pengeluaran BPKB di PT. Astra Sedaya Finance serta tanpa sepengetahuan dari Operation Head (OH). Rosaria dalam perkara ini tidak ditahan.

Sedangkan, terdakwa II Hadi Nurcahya selaku karyawan sales yang menyuruh terdakwa I untuk mengeluarkan BPKB. “Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan melanggar  Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) kuhp. Menuntut terdakwa I dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan terdakwa II dengan hukuman penjara selama 3 tahun,”ujar Nugroho saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 12 September 2022.

Dijelaskan pada tuntutan, terdakwa I telah membantu terdakwa II mengeluarkan fisik BPKB dari dalam brankas yang tidak sesuai dengan mekanisme atau standar prosedur operasional (SOP) di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik dalam hal ini atas nama debitur Samsul Anam, Alifah Vidianah, Agus Susanto dan melakukan entry data BPKB dengan menggunakan BPKB copyan atas nama debitur Yohanes Agung Kusuma dan Fera Andayani.

Terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I dalam bentuk non tunai/ transfer secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total sebesar Rp 8 juta.  Atas tindak pidana ini, PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik mengalami kerugian sebesar Rp 1,31 miliar lebih tepatnya Rp.1.315.880.000. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahjono ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. (yad)