Terbukti Meningkatkan PAD Rp 103 Miliar, Bupati Gresik : Sinergi, Kolaborasi Pemkab dan Kejari Gresik Bisa Sustainable

GRESIK,1minute.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam melakukan percepatan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) membuahkan hasil. Kurun waktu April sampai Desember 2022 berhasil menambah pundi-pundi PAD Gresik sebesar Rp 103.498.406.000. 

Penambahan pendapatan ratusan miliar itu berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB). 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan sinergitas dan kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dilakukan karena melihat potensi pendapatan yang besar di Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik memandang perlu melakukan kerjasama dengan Kejari Gresik dalam percepatan peningkatan PAD. 

“Kabupaten Gresik sangat luas, memiliki potensi luar biasa. Kami tidak bisa sendiri,” kata Bupati Fandi Akmad Yani dalam peresmian Rumah Dinas Kejari Gresik, Musala dan Rumah rehabilitasi Napza pada Selasa, 24 Januari 2022.

Peresmian Rumah Dinas (Rumdin) Kejari Gresik , musala dan rumah narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Napza) dipusatkan kompleks  rumdin Kejari di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiarti, Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih serta para kepala seksi (Kasi) Kejati dan Kejari Gresik. 

Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani melanjutkan sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin terbukti bisa meningkatkan PBB dan BPHTB 2022. “Upaya ini (percepatan peningkatan PAD) akan terus kita lanjutkan. Sustainable karena telah terbukti ada peningkatan PAD kurang lebih Rp 100 miliar, ” katanya. 

Ia berharap hubungan baik antara dua institusi ini bisa semakin mesra dengan dibangunnya rumah dinas (Rumdin) Kejari Gresik di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini. 

Sementara itu, Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, sinergi dan kolaborasi dengan Pemkab Gresik ini telah terjalin sejak 2022. Sinergi, kolaborasi Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik mulai April 2022. “Bupati menerbitkan surat keputusan (SK) tentang peningkatan PAD. Bupati (Fandi Akhmad Yani, Red) sebagai ketua. Saya sebagai Wakil Ketua bersama tim dari BPPKAD (Badan Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Red) bisa  membantu peningkatan pendapatan sebesar Rp 103 miliar lebih,” terang Hamdan Saragih dalam sambutannya. 

Selain kerjasama peningkatan pendapatan asli daerah, imbuhnya, pihaknya menjalin kolaborasi dengan Pemkab Gresik terkait pendirian rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat terlarang (Napza).

“Rumah rehabilitasi napza ini satu gedung dengan RSUD Ibnu Sina Gresik,” terangnya. Ada dua fungsi rumah rehabilitasi napza ini. Pertama, terang Kajari Hamdan, untuk rehabilitasi terpidana narkoba. Sedangkan, fungsi kedua adalah untuk rehabilitasi khusus warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Telah disepakati untuk rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan narkotika dilakukan dua tahap secara gratis. “Tahap ketiga berbayar karena kalau sudah 3 kali itu sudah keterlaluan,” tegasnya.  Hamdan berharap kepada Kepala Kajati Ami Amiarti untuk bisa meresmikan rumah dinas Kejari Gresik, Musala dan Rumah rehabilitasi Napza ini. Ditempat sama, Kajati Jawa Timur Mia Amiarti mengapresiasi langka yang dilakukan oleh Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik itu. (yad)

Terbukti Meningkatkan PAD Rp 103 Miliar, Bupati Gresik : Sinergi, Kolaborasi Pemkab dan Kejari Gresik Bisa Sustainable Selengkapnya

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda

GRESIK,1minute.id –  Sidang dugaan pemalsuan merek memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung pada Selasa, 10 Januari 2023. Terdakwa adalah pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) Achmad Ubaidi. Ia anggota DPRD Gresik. 

Namun, sidang dengan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Mochammad Fatkhur Rochman itu ditunda karena jaksa penuntut Nugroho Tanjung belum siap. “Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” ujar JPU  Nugroho Tanjung.

Ketua majelis Fatkhur Rochman menyepakati sidang agenda tuntutan ditunda dua minggu tepatnya pada 24 Januari 2023. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik milik terdakwa, tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas” yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merek itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut kepada Mabes Polri.

Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas. Polisi melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.

Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (yad)

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda Selengkapnya

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan àperkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif pada Kamis, 22 Desember 2022.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch.Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda dua kali karena keempat terdakwa maupun penasehat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu. 

Nah, Kamis sore sidang lanjutan bisa dilakukan. Agenda tetap. Pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, PH keempat terdakwa, Gunadi menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi. Gunadi hanya meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Pengalihan penahanan di rumah tahanan (rutan) Gresik menjadi tahanan kota. 

Kali pertama, Gunadi membacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Dalam surat permohonan, Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan. Antara lain, klien aktif sebagai anggota DPRD Gresik ; Klien sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Gresik ; Klien adalah Kepala Keluarga Dan tulang punggung keluarga dan  klien memiliki anak yang masih sekolah yang memerlukan bimbingan orang tua.

Selain itu, tambahnya, klien tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. “Bahkan, klien kami justru akan membantu dalam pengungkapan kebenaran materiil,” kata Gunadi dalam sidang online tersebut. Untuk meyakinkan majelis hakim, Gunadi, juga menyebutkan sebagai jaminan, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto memenuhi semua janjinya adalah istri dan tim PH Gunadi dkk.

Giliran kedua, Gunadi membacakan penangguhan penahanan Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. Terakhir, terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah. Ketua majelis hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP,” ujar Fatkur Rochman. 

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” imbuhnya. Majelis meminta kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Meret 2023. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (yad)

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan  Selengkapnya

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik

GRESIK,1minute.id –  Kursi Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang paripurna DPRD Gresik dibiarkan kosong. Hanya, papan nama yang terpasang di meja.  Kemana anggota legislatif itu. Nurhudi sedang kesandung perkara pidana. 

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 8 Desember 2022. Agenda sidang dengan ketua majelis hakim M.Fatkur Rochman itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama. 

Jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

HANYA NAMA : Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota legislatif tetap terpasang di meja ruang paripurna DPRD Gresik pada Rabu, 7 Desember 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” kata Fatkur Rochman. (yad)

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik Selengkapnya

Kejari Gresik Himbau Pemilik Motor Mengambil Barbuk Tilang. Ini Caranya! 

GRESIK,1minute.id – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Deni Niswansyah menghimbau pemilik sepeda motor yang disita oleh polisi lalu lintas (Satlantas) untuk mengambil sepeda motor di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Caranya, mudah. Cukup bayar denda tilang dan menunjukkan kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB kendaraan. Deni Niswansyah mengatakan, sebanyak 175 unit barang bukti (barbuk) kendaraan bermotor (ranmor) yang disita oleh Satlantas Polres Gresik. Ratusan ranmor itu disita oleh polisi karena pengendara tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya.

Ratusan ranmor barang bukti itu kami titipkan itu dititipkan di kantor Satlantas Polres Gresik tepatnya di belakang Klinik Kesehatan Satlantas Polres Gresik di Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

“Sepeda motor itu dititipkan untuk perkara tilang (ranmor) dari Satlantas Polres Gresik dan bukan perkara pidana. Dimana pelanggar tilang waktu itu tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya,” jelas Kasi intel Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Pihak Kejaksaan, imbuh Deni, telah melakukan upaya menghubungi pemilik sepeda motor dengan cara melayangkan surat pada pelanggar tilang untuk segera membayar denda tilang dan mengambil motornya. 

“Kita sudah melakukan SOP dengan melayangkan surat pada pelanggar akan tetapi mereka tidak datang untuk membayar denda tilang, apalagi mengambil sepeda motor yang disita dan dijadikan BB. Sehingga BB sepeda motor itu semakin banyak,” tegas Deni yang juga Humas Kejari Gresik itu.

Ditambahkannya, dari data petugas tilang sampai saat ini barbuk ranmor sebanyak 175 unit dan saat ini dititipkan ke Satlantas Polres Gresik. “BB (barang bukti) sebanyak itu, jika kita taruh di tempat barang bukti di kantor kejaksaan tidak akan mencukupi. Pasalnya, kami juga banyak BB dari perkara pidana. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami akan segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan,” ujarnya.

Deni melanjutkan ini petugas tilang kesulitan melakukan pendataan karena surat tilang yang diberikan tidak ada STNK-nya sehingga pemiliknya susah dilacak. Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomer rangka mesin.

“Pendataan BB tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan sehingga dapat dilakukan proses pelelangan,” pungkasnya. (yad)

Kejari Gresik Himbau Pemilik Motor Mengambil Barbuk Tilang. Ini Caranya!  Selengkapnya

Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik

GRESIK,1minute.id – Sopiyulloh, pemuda asal Cianjur, Jawa Barat meringkuk di rutan Gresik. Ia ditahan karena tertangkap basah mengedarkan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai. Sopi diamankan oleh  tim penindakan dan penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

Penyidik Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) 208 ribu batang rokok ilegal itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan berkas perkara dugaan peredaran rokok tanpa cukai itu dinyatakan lengkap alias sempurna. 

Dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih,”kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda di kantornya pada Kamis, 24 November 2022.

Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan menggunakan sebuah kendaraan roda empat. “Saat beraksi, tersangka menggunakan plat nomor palsu,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang No 39/2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. (yad)

Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik Selengkapnya

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi APBDes Rooomo yang membelit Rusdiyanto segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, tersangka Kepala Desa (Kades)  Roomo non aktif itu merugikan uang negara sebesar Rp 270 juta. Uang ratusan juta yang di tilap itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 – 2018.

Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik setelah jaksa penuntut menyatakan berkas perkara sempurna atau P.21.

“Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik (Tahap 2),” jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah pada Kamis, 24 November 2022.

Ditambahkan Alifin, tersangka oleh JPU tetap dilakukan penahanan  dan saat ini tersangka masih di tahan di Rutan Gresik berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  “Proses tahap 2 kami lakukan di Rutan Banjarsari mengingat ketatnya SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai,”ujarnya.

Dijelaskan, setelah tahap 2 kami akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. “Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan,”jelasnya.

Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (yad)

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya Selengkapnya

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 16 November 2022. Pelimpahan tahap dua perkara perkawinan manusia dengan kambing.

Usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (barbuk) Kejari Gresik melakukan penahanan keempat tersangka perkara nyeleneh yang menjadi perhatian masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu. Keempat tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, oknum anggota DPRD Gresik juga pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Tersangka berikutnya adalah Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik Polres Gresik bersama empat tersangka tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan.

TAHAP DUA : Nur Hudi Didin Ariyanto, tersangka dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing di kantor Kejari Gresik pada Rabu, 16 November 2022 ( Foto: Istimewa)

Tim Jaksa Penuntut melakukan pemeriksaan administratif keempat tersangka dan barang bukti (Barbuk). Barbuk diantaranya, seekor kambing betina bernama “Sri Rahayu”, mempelai wanita dalam perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing itu.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Ke empat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan,”kata Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

“Sedangkan, barbuk berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,”imbuh Ludy.

Masih menurutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.

“Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,”jelasnya.

Seperti diberitakan, pernikahan manusia dengan kambing dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Juni 2022. Pesanggerahan itu milik oknum anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan pernikahan seorang lelaki dengan seekor kambing secara Islam itu adalah penistaan terhadap agama. 

Penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Selama proses penyidikan penyidik Polres Gresik melakukan proses penahanan keempat tersangka. Namun, proses penyidikan dan masa penahanan selama 60 kali keempat tersangka mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. (yad)

Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing  Selengkapnya

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap 

GRESIK,1minute.id – Selangkah lagi perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing akan bergulir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik telah menyatakan berkas perkara dengan empat tersangka yakni anggota DPRD Gresikpedia Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saiyfullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah lengkap atau P.21. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik segera melimpahkan keempat tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Iya benar, tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,”kata Ludy kepada wartawan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Polres Gresik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Kali terakhir tersangka yang di tahan oleh penyidik adalah tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada 18 Juli 2022. Nur Hudi pun tidak bisa menjalankan tugas kedewan. 

Belakangan penyidik Reskrim Polres Gresik menangguhkan massa penahanan tersangka karena massa penahanan habis. Apakah JPU Kejari Gresik kembali menahan tersangka. Kita tunggu saja. (yad)

Viral Pernikahan Manusia dengan Kambing Segera Disidangkan, JPU Kejari Gresik Nyatakan Berkas Lengkap  Selengkapnya

Jaksa Tuntut 3 Tahun, PH Minta Terdakwa Dibebaskan Tindak Pidana Penadahan

GRESIK,1minute.id – Nasib Syarifudin al Mujib ditangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung menuntut lelaki 33 tahun asal Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik hukuman penjara 3 tahun. 

Jaksa penuntut Nugroho Tanjung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penadah sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. “Menghukum terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara,”tegas Nugroho. Bunyi Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.

Atas tuntutan jaksa penuntut itu, penasehat hukum terdakwa Syarifudin, Wahyu Adi Prasetiyo dan Taufan Rezza melakukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan setebal sebelas halaman dibacakan secara bergantian di PN Gresik pada Selasa, 4 Oktober 2022. Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat atas tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan jaksa penuntut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Selain itu, kata Wahyu, fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Terdakwa ini membeli barang pipa PVC 135 lonjor sisa proyek milik temannya seharga Rp 8 juta. “Terdakwa awalnya menolak yang ditawarkan oleh terdakwa Agung Siswanto (berkas terpisah). Namun dipaksa untuk membeli, akhirnya terjadi kesepakatan sesuai harga pasaran,”kata Wahyu.

Masih menurut Wahyu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang yang dibeli itu barang hasil curian. Namun setelah dikirimi surat oleh pihak perusahaan PT Aria Dasaka Putratama jika barang yang dibeli itu hasil curian, terdakwa lalu berikhtikad baik untuk menegosiasi harga ganti rugi mengembalian.

“Ganti rugi terlalu tinggi yang diminta oleh PT ADP, sehingga terdakwa tidak sanggup untuk memenuhinya,”ujar Wahyu dalam sidang dengan ketua majelis Agus Walujo Tjahyono yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu. 

Penasehat hukum terdakwa Syarifudin memohon kepada majelis memeriksa dan mengadili perkara aquo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut: Diantaranya, Pertama, Menerima Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Syarifudin Al Mujib untuk seluruhnya. 

Poin kedua, Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. PDM-78/ GRESIK/ Eoh.2/ 07/ 2022 pada perkara pidana nomor : 228/Pid.B/2022/PN.Gsk. Ketiga, Menyatakan terdakwa Syarifudin Al Mujib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 480 ke-1 KUHP dan membebaskan terdakwa Syarifudin Al Mujib dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Keempat, Memerintahkan agar terdakwa Syarifudin Al Mujib dibebaskan dari tahanan. 

“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono),”sela Taufan Rezza. Usai pembacaan pembelaan, ketua majelis Agus Walujo Tjahyono menunda sidang pekan dengan dengan agenda Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum). (yad)

Jaksa Tuntut 3 Tahun, PH Minta Terdakwa Dibebaskan Tindak Pidana Penadahan Selengkapnya