Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pidana sengketa merek dagang pupuk dengan terdakwa Subianto Budiman telah mengagendakan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Pada nota pembelaan dari kantor hukum Robert Mantinia & Partner menerangkan bahwa, perkara yang saat ini disidangkan banyak menemukan kejanggalan dan terkesan sengaja dipaksakan untuk di proses persidangan. Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan  antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ),” jelas Robert pada nota pembelaannya.

Diterangkan lebih lanjut, perbedaan kemasan diantaranya milik  MTJ ada logo burung dibagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo Burung adanya logo bintang. Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang di blok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK, sementara itu milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merek Mutiara.

“Perbedaan yang paling mencolok adalah pada kemasan milik pelapor tertulis NPK Mutiara 16-16-16 sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa,” tegasnya.

Diuraikan pada pledoi, terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek Terdaftar dan memiliki hak Eksklusif atas mereknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.  Merek milik terdakwa terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia diantaranya,  merek  

“BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 Sampai Dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA + LOGO” No. Sertifikat IDM000725788 tanggal dimulai perlindungan 16 Agustus 2018 sampai dengan 16 Agustus 2028.

Selanjunya, merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875335 tanggal dimulai perlindungan 02 Maret 2020 sampai dengan 02 Maret 2030. merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Sertifikat IDM001001317 tanggal dimulai perlindungan 25 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA INDOPHOSKA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875344 dimulai perlindungan 04 Maret 2020 sampai dengan 04 Maret 2030. 

Merek “SAWITTA BINTANG MUTIARA 16-16-16+ LOGO No. Sertifikat IDM000987743 tanggal dimulai perlindungan 22 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2031. Merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Permohonan D102022013461 tanggal dimulai perlindungan 21 Februari 2022 dan hak cipta “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Sertifikat Terdaftar dengan Nomor : 000362111 Tanggal dimulai Pencatatan 05 Juli 2021.

Atas dasar bukti tersebut, terang kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra bahwa benar terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak atau membajak produk atau kemasan milik orang lain, khususnya merek/kemasan milik PT. Meroke Tetap Jaya. 

“Terdakwa selama ini mempunyai merek dagang sendiri yang telah terdaftar dan bersertifikat di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa,” tegas Bilmard B Putra saat membacakan pledoi.

Ditambahkannya, bahwa terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik 51 merek terdaftar pada Kementerian hukum dan Ham yang kemudian digunakan sebagai merek pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Tidak hanya itu, terdakwa juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan : 000362111, HAK CIPTA “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta Hak Paten Pada Produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Bahwa berdasarkan fakta hukum justru PT. Meroke Tetap Jaya lah yang memakai/ menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik terdakwa  Subianto Budiman, yang dapat dilihat dari penggunaan Blok 16-16-16 , serta kata Mutiara 16-16-16.

“Untuk itu kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh jaksa dari Kejari Gresik serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan agenda tanggapan dari Jaksa (replik).

Terpisah, usai sidang Robert Mantinia yakin klienya akan dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkahkan terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya semuanya memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.

“Semua bukti ijin, baik perusahaan maupun ijin merek dagang dan hak paten merek telah kami lampirkan untuk bukti dipersidangan,” jelas Robert. (yad)

Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ Selengkapnya

Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Pupuk

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan merek dengan terdakwa Achmad Ubadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang ada pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, Gunadi dari Kantor Hukum Gunadi & Rekan. Gunadi pada pembelaanya mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang membuktikan bahwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan itu tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta dipersidangan.

Menurutnya, merek antara pelapor dari PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa tidaklah sama. Merek dagang Mutiara milik MTJ, sedangkan millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara dan itu sangat berbeda.

“Pada sak karung merek Mutiara milik MTJ tertulis ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat, warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda dengan milik terdakwa. Sementara itu, sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI dan warna merk Mutiara juga berbeda,” tegas Gunadi saat membacakan pledoi pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dipertegas pada pledoi, bahwa diantara nama merek GNF Mutiara dan nama merek Mutiara adalah jelas-jelas sebuah nama merek yang tidak sama, begitupula pupuk dan pembenah tanah adalah berbeda dan tidak sejenis, konsekwensi apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.

“GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan fakta GNF Mutiara telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.GNF Mutiara juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22. 

Dilanjutkan, GNF Phonska terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah Pembenah Tanah bukan pupuk sehingga jelas jenisnya berbeda.

“Berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh dipersidangan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “Asas Lex Spesialis Derogat,” urainya.

Ditambahkan Gunadi pada pledoi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa Achmad Ubaidi telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

“Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” pungkasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda tanggapa pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. (yad)

Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Pupuk Selengkapnya

Kejar Realisasi Hibah untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar, Berujung Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan hibah barang untuk UMKM di Gresik. Sebanyak tiga dari empat orang dimintai keterangan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Rabu, 1 Februari 2023.

Tiga orang yang dimintai keterangan itu adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskoperindag Subhan, dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

Satu lagi, Ketua Komisi II DPRD Gresik tidak hadir karena sedang melakukan tugas kedewanan. Sekitar pukul 09.00 WIB ketiga pejabat Diskoperindag Gresik itu tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Mereka naik satu mobil dinas. Mereka langsung menuju ruang Pidsus Kejari Gresik. Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga pejabat itu keluar dari ruang Pidsus tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan Saragih yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, tim Kejari Gresik tengah mengorek mekanisme dan pelaksanaan penyaluran hibah pokok pikiran (pokir) dewan sebesar Rp 17 miliar dari pagu yang disediakan sebesar Rp 19 miliar.

“Masih tahap puldata (pengumpulan data dan keterangan). Pemeriksaan hari ini untuk meminta klarifikasi,” kata Hamdan Saragih. Ia melanjutkan, pihaknya mengirimkan surat kepada empat orang. “Yang kami surati ada empat, Tiga hadir yakni kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang,” tegasnya.

Dijelaskan, pihaknya segera menaikkan kasus ini ke tahapan penyelidikan seminggu sampai dua minggu kedepan. “Kami tunggu keterangan yang hadir dan masih tahapan Puldata. Ini masih pemanggilan perdana. Nantinya juga akan ada pemanggilan ke penyedia barang,” jelasnya. Ditambahkan, dalam kasus ini diduga ada penyelewengan mekanisme dana hibah melalui e-Katalog 2022 yang nilai pagunya Rp 19 miliar. Namun terserap Rp 17 miliar. 

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus. Namun sifatnya hanya klarifikasi tentang mikanisme penyaluran hibah pokir (pokok pikiran) melalui e-katalog untuk UMKM melalui Perubahan APBD Gresik 2022 sebesar Rp 19 miliar.

“Hanya diminta klarifikasi saja,” katanya kepada wartawan saat keluar dari ruang Pidsus Kejari Gresik. Ia melanjutkan pihaknya belanja barang menyesuaikan yang ada di e-katalog. Terkait dengan harga dalam usulan tidak ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 1 persen. “Belum lagi ongkos kirim,” terangnya.

Pihaknya mengakui memang pelaksanaan hibah UMKM 2022 banyak kendala. Sebab, waktu yang tersedia sangat mepet karena anggaran baru di perubahan APBD. Kemudian kelompok UMKM sebanyak 782. “Ini menjadi evaluasi kami. Tahun 2023 ini akan kami perbaiki lagi,” tegasnya. (yad)

Kejar Realisasi Hibah untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar, Berujung Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Gresik  Selengkapnya

Terbukti Meningkatkan PAD Rp 103 Miliar, Bupati Gresik : Sinergi, Kolaborasi Pemkab dan Kejari Gresik Bisa Sustainable

GRESIK,1minute.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam melakukan percepatan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) membuahkan hasil. Kurun waktu April sampai Desember 2022 berhasil menambah pundi-pundi PAD Gresik sebesar Rp 103.498.406.000. 

Penambahan pendapatan ratusan miliar itu berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB). 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan sinergitas dan kolaborasi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dilakukan karena melihat potensi pendapatan yang besar di Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik memandang perlu melakukan kerjasama dengan Kejari Gresik dalam percepatan peningkatan PAD. 

“Kabupaten Gresik sangat luas, memiliki potensi luar biasa. Kami tidak bisa sendiri,” kata Bupati Fandi Akmad Yani dalam peresmian Rumah Dinas Kejari Gresik, Musala dan Rumah rehabilitasi Napza pada Selasa, 24 Januari 2022.

Peresmian Rumah Dinas (Rumdin) Kejari Gresik , musala dan rumah narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Napza) dipusatkan kompleks  rumdin Kejari di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiarti, Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih serta para kepala seksi (Kasi) Kejati dan Kejari Gresik. 

Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani melanjutkan sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin terbukti bisa meningkatkan PBB dan BPHTB 2022. “Upaya ini (percepatan peningkatan PAD) akan terus kita lanjutkan. Sustainable karena telah terbukti ada peningkatan PAD kurang lebih Rp 100 miliar, ” katanya. 

Ia berharap hubungan baik antara dua institusi ini bisa semakin mesra dengan dibangunnya rumah dinas (Rumdin) Kejari Gresik di Jalan Jurit, Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini. 

Sementara itu, Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan, sinergi dan kolaborasi dengan Pemkab Gresik ini telah terjalin sejak 2022. Sinergi, kolaborasi Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik mulai April 2022. “Bupati menerbitkan surat keputusan (SK) tentang peningkatan PAD. Bupati (Fandi Akhmad Yani, Red) sebagai ketua. Saya sebagai Wakil Ketua bersama tim dari BPPKAD (Badan Pendapatan,  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,Red) bisa  membantu peningkatan pendapatan sebesar Rp 103 miliar lebih,” terang Hamdan Saragih dalam sambutannya. 

Selain kerjasama peningkatan pendapatan asli daerah, imbuhnya, pihaknya menjalin kolaborasi dengan Pemkab Gresik terkait pendirian rumah rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat terlarang (Napza).

“Rumah rehabilitasi napza ini satu gedung dengan RSUD Ibnu Sina Gresik,” terangnya. Ada dua fungsi rumah rehabilitasi napza ini. Pertama, terang Kajari Hamdan, untuk rehabilitasi terpidana narkoba. Sedangkan, fungsi kedua adalah untuk rehabilitasi khusus warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Telah disepakati untuk rehabilitasi bagi warga Gresik yang kecanduan narkotika dilakukan dua tahap secara gratis. “Tahap ketiga berbayar karena kalau sudah 3 kali itu sudah keterlaluan,” tegasnya.  Hamdan berharap kepada Kepala Kajati Ami Amiarti untuk bisa meresmikan rumah dinas Kejari Gresik, Musala dan Rumah rehabilitasi Napza ini. Ditempat sama, Kajati Jawa Timur Mia Amiarti mengapresiasi langka yang dilakukan oleh Kejari Gresik dengan Pemkab Gresik itu. (yad)

Terbukti Meningkatkan PAD Rp 103 Miliar, Bupati Gresik : Sinergi, Kolaborasi Pemkab dan Kejari Gresik Bisa Sustainable Selengkapnya

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda

GRESIK,1minute.id –  Sidang dugaan pemalsuan merek memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung pada Selasa, 10 Januari 2023. Terdakwa adalah pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) Achmad Ubaidi. Ia anggota DPRD Gresik. 

Namun, sidang dengan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Mochammad Fatkhur Rochman itu ditunda karena jaksa penuntut Nugroho Tanjung belum siap. “Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” ujar JPU  Nugroho Tanjung.

Ketua majelis Fatkhur Rochman menyepakati sidang agenda tuntutan ditunda dua minggu tepatnya pada 24 Januari 2023. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik milik terdakwa, tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas” yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merek itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut kepada Mabes Polri.

Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas. Polisi melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.

Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (yad)

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Pemalsuan Merek Terdakwa Anggota DPRD Ditunda Selengkapnya

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan 

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan àperkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Krisna dan Saiful Arif pada Kamis, 22 Desember 2022.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim PN Gresik Moch.Fatkur Rochman itu memasuki agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) terdakwa yang sempat tertunda dua kali karena keempat terdakwa maupun penasehat hukum (PH) terdakwa belum siap membuat eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik itu. 

Nah, Kamis sore sidang lanjutan bisa dilakukan. Agenda tetap. Pembacaan eksepsi terdakwa. Namun, PH keempat terdakwa, Gunadi menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak terdakwa untuk melakukan eksepsi. Gunadi hanya meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan. Pengalihan penahanan di rumah tahanan (rutan) Gresik menjadi tahanan kota. 

Kali pertama, Gunadi membacakan permohonan pengalihan tahanan untuk terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto. Dalam surat permohonan, Gunadi, menjelaskan sejumlah pertimbangan. Antara lain, klien aktif sebagai anggota DPRD Gresik ; Klien sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di Gresik ; Klien adalah Kepala Keluarga Dan tulang punggung keluarga dan  klien memiliki anak yang masih sekolah yang memerlukan bimbingan orang tua.

Selain itu, tambahnya, klien tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. “Bahkan, klien kami justru akan membantu dalam pengungkapan kebenaran materiil,” kata Gunadi dalam sidang online tersebut. Untuk meyakinkan majelis hakim, Gunadi, juga menyebutkan sebagai jaminan, terdakwa Nur Hudi Didin Arianto memenuhi semua janjinya adalah istri dan tim PH Gunadi dkk.

Giliran kedua, Gunadi membacakan penangguhan penahanan Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna. Terakhir, terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah. Ketua majelis hakim Fatkur Rochman meminta kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengirimkan surat permohonan penangguhan tahanan itu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Silakan permohonan dimasukkan melalui PTSP,” ujar Fatkur Rochman. 

“Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (29/12/2022),” imbuhnya. Majelis meminta kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi. Sebab, masa tahanan terdakwa akan habis pada 1 Meret 2023. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. (yad)

Empat Terdakwa Manusia Kawin dengan Kambing Ajukan Penangguhan Penahanan  Selengkapnya

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik

GRESIK,1minute.id –  Kursi Nur Hudi Didin Ariyanto di ruang paripurna DPRD Gresik dibiarkan kosong. Hanya, papan nama yang terpasang di meja.  Kemana anggota legislatif itu. Nurhudi sedang kesandung perkara pidana. 

Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 8 Desember 2022. Agenda sidang dengan ketua majelis hakim M.Fatkur Rochman itu adalah pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yakni Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama. 

Jaksa penuntut mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan (split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing. Sidang dilakukan secara daring. Keempat terdakwa tetap berada di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Pertama, terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

HANYA NAMA : Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota legislatif tetap terpasang di meja ruang paripurna DPRD Gresik pada Rabu, 7 Desember 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu, 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat. 

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama Islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing. Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” kata Fatkur Rochman. (yad)

Viral Manusia Kawin dengan Kambing, Mahar Rp 22 Ribu Mulai Disidangkan di PN Gresik Selengkapnya

Kejari Gresik Himbau Pemilik Motor Mengambil Barbuk Tilang. Ini Caranya! 

GRESIK,1minute.id – Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Deni Niswansyah menghimbau pemilik sepeda motor yang disita oleh polisi lalu lintas (Satlantas) untuk mengambil sepeda motor di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

Caranya, mudah. Cukup bayar denda tilang dan menunjukkan kelengkapan kendaraan bermotor, seperti STNK dan BPKB kendaraan. Deni Niswansyah mengatakan, sebanyak 175 unit barang bukti (barbuk) kendaraan bermotor (ranmor) yang disita oleh Satlantas Polres Gresik. Ratusan ranmor itu disita oleh polisi karena pengendara tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya.

Ratusan ranmor barang bukti itu kami titipkan itu dititipkan di kantor Satlantas Polres Gresik tepatnya di belakang Klinik Kesehatan Satlantas Polres Gresik di Kompleks Perumahan Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 

“Sepeda motor itu dititipkan untuk perkara tilang (ranmor) dari Satlantas Polres Gresik dan bukan perkara pidana. Dimana pelanggar tilang waktu itu tidak memiliki kelengkapan STNK dan SIM sehingga pihak Satlantas memberikan surat tilang dan melakukan penyitaan sepeda motornya,” jelas Kasi intel Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 7 Desember 2022.

Pihak Kejaksaan, imbuh Deni, telah melakukan upaya menghubungi pemilik sepeda motor dengan cara melayangkan surat pada pelanggar tilang untuk segera membayar denda tilang dan mengambil motornya. 

“Kita sudah melakukan SOP dengan melayangkan surat pada pelanggar akan tetapi mereka tidak datang untuk membayar denda tilang, apalagi mengambil sepeda motor yang disita dan dijadikan BB. Sehingga BB sepeda motor itu semakin banyak,” tegas Deni yang juga Humas Kejari Gresik itu.

Ditambahkannya, dari data petugas tilang sampai saat ini barbuk ranmor sebanyak 175 unit dan saat ini dititipkan ke Satlantas Polres Gresik. “BB (barang bukti) sebanyak itu, jika kita taruh di tempat barang bukti di kantor kejaksaan tidak akan mencukupi. Pasalnya, kami juga banyak BB dari perkara pidana. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan kami akan segera memindahkan BB tersebut ke kantor Kejaksaan,” ujarnya.

Deni melanjutkan ini petugas tilang kesulitan melakukan pendataan karena surat tilang yang diberikan tidak ada STNK-nya sehingga pemiliknya susah dilacak. Untuk itu, kejaksaan akan melakukan pendataan ulang dengan cara melakukan cek fisik nomer rangka mesin.

“Pendataan BB tanpa bukti kepemilikan memerlukan proses panjang. Jika pemiliknya tidak mengambil sampai batas waktu yang ditentukan, akhirnya dilakukan pelelangan dan ada penetapan dari Pengadilan bahwa barang bukti tersebut adalah barang temuan sehingga dapat dilakukan proses pelelangan,” pungkasnya. (yad)

Kejari Gresik Himbau Pemilik Motor Mengambil Barbuk Tilang. Ini Caranya!  Selengkapnya

Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik

GRESIK,1minute.id – Sopiyulloh, pemuda asal Cianjur, Jawa Barat meringkuk di rutan Gresik. Ia ditahan karena tertangkap basah mengedarkan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai. Sopi diamankan oleh  tim penindakan dan penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

Penyidik Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) 208 ribu batang rokok ilegal itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan berkas perkara dugaan peredaran rokok tanpa cukai itu dinyatakan lengkap alias sempurna. 

Dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih,”kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda di kantornya pada Kamis, 24 November 2022.

Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan menggunakan sebuah kendaraan roda empat. “Saat beraksi, tersangka menggunakan plat nomor palsu,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang No 39/2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. (yad)

Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik Selengkapnya

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi APBDes Rooomo yang membelit Rusdiyanto segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik, tersangka Kepala Desa (Kades)  Roomo non aktif itu merugikan uang negara sebesar Rp 270 juta. Uang ratusan juta yang di tilap itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016 – 2018.

Jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik setelah jaksa penuntut menyatakan berkas perkara sempurna atau P.21.

“Hari ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menerima pelimpahan tersangka Rusdiyanto selaku Kades Roomo dan BB dari penyidik (Tahap 2),” jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah pada Kamis, 24 November 2022.

Ditambahkan Alifin, tersangka oleh JPU tetap dilakukan penahanan  dan saat ini tersangka masih di tahan di Rutan Gresik berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.  “Proses tahap 2 kami lakukan di Rutan Banjarsari mengingat ketatnya SOP (standar operasional prosedur) yang dilakukan Rutan karena pandemi belum selesai,”ujarnya.

Dijelaskan, setelah tahap 2 kami akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan. “Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan,”jelasnya.

Seperti diberitakan, Kades Roomo Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2016-2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.

Penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu 3 tahun diduga kuat diselewengkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini Kades Roomo Kecamatan Manyar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (yad)

Tersangka Korupsi APBDes Roomo Rusdiyanto Segera Disidangkan di PN Tipikor Surabaya Selengkapnya