Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penyuluhan hukum ke sejumlah desa di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana.

“Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kajari Gresik Nana Riana di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean pada Kamis, 8 Juni 2023. 

Selain desa Tanjung, korp Adhyaksa juga memberikan penyuluhan kepada perangkat Desa Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo dan desa Katimoho.

Nana Riana melanjutkan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.

Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Jangan sampai ada pelaporan yang  menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya,” urainya.

Kajari juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif. 

Disebutkan, menurut PP 60/2014 jo No. 08/2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kajari.

Sementara itu, Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.

“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa,” pungkasnya. (yad)

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa  Selengkapnya

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Gresik.

Kesepakatan itu diteken untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. 

Hadir pada kegiatan MoU itu, Kajari Gresik Nana Riana, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani , Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hasan, Ketua AKD Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Para Kasi dan Kasubag Kejari Gresik, Jaksa, dan 150 Kades se- Kabupaten Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI. 

” Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI,” kata Nana Riana. 

Ia melanjutkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa),  harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa. Berdasarkan informasi dan data yang peroleh jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Dana Desa (DD) Rp. 309.991.419.000, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 172.208.419.000. 

Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,  maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian  tujuan SDGs Desa. 

Diantaranya, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa  Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” terang Gus Yani.

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

“Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” jelasnya. (yad)

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa  Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun

SIDOARJO,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara kepada Rusdyanto. Sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Rusdyanto, Kepala Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik non aktif itu dibacakan pada Selasa, 18 April 2023.

Majelis hakim diketuai Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar mulai 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan pada Selasa, 18 April 2023.

Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (yad)

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun Selengkapnya

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi

GRESIK,1minute.id – Achmad Ubaidi, terdakwa dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dan undang-undang perlindungan konsumen berulangkali mengucapkan rasa syukur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dikatuai M. Fatkhur Rochman memvonis bebas terdakwa Ubaidi,  yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Sidang putusan digelar di ruang Candra PN Gresik pada Kamis, 6 April 2022. Menurut Majelis hakim, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pupuk pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT. Meroke Tetap Jaya (pelapor).

“Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Dimana, GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda,” tegas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ia melanjutkan, GNF Mutiara pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. Akan tetapi terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut Majelis hakim tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa. “Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan,” tegasnya. 

Pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat dimana terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga dakwaan itu tidak terbukti,” jelasnya.

Atas vonis bebas ini, JPU Nugroho Tandjung lansung melakukan upaya kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya di depan persidangan.

Seperti diberitakan, terdakwa Achmad Ubaidi telah dituntut oleh JPU Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Terdakwa melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Gunadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan pledoi denga memberikan putusan bebas. “Majelis hakim memberikan putusan yang bijak dan adil. Pasalnya, mulai awal klien kami tidak merasa melakukan pemalsuan merek yang didakwakan jaksa. Klien kami memiliki izin usaha yang resmi dan produk yang dihasilkan merupakan pupuk pembenah tanah merk GNF Mutiara bukan NPK Mutiara dan kompisisinya juga berbeda,” jelasnya usai sidang di PN Gresik. (yad)

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi Selengkapnya

Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara 

GRESIK,1minute.id  – Liana, istri Rusdyanto, Kepala Desa (Kades) Roomo non aktif  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ia mendatangi kantor Kejaksaan untuk mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran pemerintahan desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik periode 2016-2018 yang membelit suaminya itu.

Total uang kerugian negara yang dikembalikan lebih kurang Rp 270 juta. Uang dalam bentuk pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.

Liana ditemui oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan dua jaksa lainnya. Dihadapan para jaksa itu, kata sumber di Kejaksaan, Liana mengungkapkan harapannya, niat baik mengembalikan uang kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan agar suaminya, Rusdyanto bisa diringankan dari perkara yang menjeratnya. 

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkannya. Pengembalian uang kerugian negara pada Rabu, 29 Maret 2023. “Istri terdakwa Rusdyanto mendatangi Kejari Gresik untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Rizky sapaan akrabnya.

Masih menurutnya, saat ini terdakwa Rusdyanto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli. Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Rusdyanto, Kades Romoo sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukuk di PN Tipikor Surabaya. (yad)

Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara  Selengkapnya

Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara  penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto penjara selama 7 bulan.

Pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik itu penjara selama 1 tahun.

Pembacaan amar putusan terdakwa pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Gresik ini sempat mengalami penundaan selama 30 menit karena jaringan internet mengalami trobel. Sidang vonis dilakukan secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang Candra PN Gresik.

Sedangkan, terdakwa bersama penasehat hukum berada di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman menyatakan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto melanggar Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP.  Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan secara bersama-sama dengan terdakwa lain dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan dikurangi masa penahanan juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman. 

Vonis penjara lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut berdasarkan fakta yuridis yang terungkap selama persidangan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan perbuatan  yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang ada pada masyarakat. 

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa koorporatif selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan pernikahan manusia dengan kambing ini dilakukan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh dilakukan di Pesanggrahan Kramat milik Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pernikahan dengan mahar Rp 22 ribu menggunakan prosesi Islam. 

Ada empat yang terlibat dalam perkara ini. Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggrahan.  Terdakwa Syaiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. 

Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yad)

Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara Selengkapnya

Raden Achmad Nur Rizky Jabat Kasi Intel, Kajari Gresik: Segera Konsolidasi Internal Wujudkan Visi Misi Kejagung

GRESIK,1minute.id – Gerbong mutasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali bergerak pada Selasa, 21 Februari 2023. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana melantik dan mengambil sumpah jabatan (Sertijab) Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada Raden Achmad Nur Rizky di Aula Nawasena Adhyaksa Kantor Kejari Gresik.

Sertijab berlangsung khidmat. Deni Niswansyah menempati posisi baru sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan, Rizki sebelumnya menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kerawang.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan bahwa untuk Kasi Intel yang baru agar segera melakukan konsolidasi internal dibidang intelijen. “Selamat datang untuk Raden Achmad Nur Rizky sebagai Kasi Intel Kejari Gresik. Kami berharap agar segera bisa menyusaikan dengan bidang lain untuk mewujudkan visi dan misi dari Kejaksan Agung,” tegasnya.

Ditambahkannya, untuk pekerjaan intelijen yang baik agar dipertahankan dan ditingkatkan. Sedangkan jika ada yang kurang segera diperbaiki. “Ucapan terimakasih untuk pak Deni Niswansyah yang sudah bekerja selama ini dibidang intelijen. Semoga dengan tugas yang baru sebagai Kasipidsus di Kabupaten Sukabumi dapat bekerja dengan baik dan sukses,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki mengatakan akan melanjutkan program yang selama ini dijalankan oleh koleganya itu. “Pekerjaan yang kurang baik akan kita perbaiki dan kita tingkatkan. Untuk program yang masih berjalan akan diteruskan,” jelasnya. (yad)

Raden Achmad Nur Rizky Jabat Kasi Intel, Kajari Gresik: Segera Konsolidasi Internal Wujudkan Visi Misi Kejagung Selengkapnya

Kejari Gresik Tambah Jumlah Sampel Dugaan Penyelewengan Hibah Barang untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berkomitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi hibah barang untuk 782 UMKM Gresik senilai Rp 17 miliar. Hibah barang berasal dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya telah membaca laporan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Tim jaksa telah  memintai keterangan 14 orang. Rinciannya, satu orang anggota DPRD Gresik, tiga orang dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik dan 10 orang dari kelompok UMKM mendapatkan barang serta penyedia barang  mendapatkan order melalui e-katalog.

Selain itu, tim telah mengambil 10 sampel barang. Sampel barang dianggap terlalu sedikit karena jumlahbbarang mencapai ratusan item.

“Kami sudah membaca laporan dari Pidsus. Subjek-subjek (sudah) kita mintai keterangan. Saya merasa kalau hanya 10 sampel kurang. Kita tambahi lagi sampelnya,” kata Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Intel Deny Niswansyah dan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kajari Nana Riana tidak menyebutkan jumlah  dan jenis barang akan menjadi sampel tambahan yang diperlukan. “Kami akan mendalami secara serius, detail terkait tindakan yang mengarah tindak pidana korupsi. Sebab, menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan harus cermat, mempertimbangkan dari segala aspek. Komitmen kami bekerja secara profesional,” ujarnya. 

Sumber wartawan 1minute.id  menyebutkan tim pulbaket tinggal selangkah lagi menaikkan dugaan penyelewengan penyelewengan hibah barang di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun anggaran (TA) 2022 ke tahap penyelidikan. Tim pulbaket dikabarkan telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah dugaan korupsi. Dugaan korupsi dilakukan secara berjamaah. “Tunggu saja,” katanya. 

Seperti diberitakan, hibah barang kepada kelompok UMKM sebesar Rp 17 miliar dari nilai pagu Rp 19 miliar dilakukan oleh Diskoperindag Gresik berujung pulbaket di Kejaksaan Negeri Gresik. Ada aroma kurang sedap dalam proses hibah barang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik itu. Sebanyak empat orang telah dimintai keterangan. 

Mereka  adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskoperindag Subhan, dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Kemudian,  Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Gresik Asroin Widiana serta 10 penerima dan penyedia barang. (yad)

Kejari Gresik Tambah Jumlah Sampel Dugaan Penyelewengan Hibah Barang untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar Selengkapnya

Kanwil DJP Limpahkan Terduga Pengemplang PPN Senilai Rp 0,55 Miliar ke Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua seorang tersangka berinisial SMR, 40 tahun dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) pada Kamis, 16 Februari 2023.

Tersangka adalah komisaris CV DKM yang berkantor di Gresik. Sekitar pukul 14.30 WIB penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP tiba di kantor Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Mereka langsung menuju ruang penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. 

Tersangka SMR dijerat dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kall jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana pada Kamis, 16 Februari 2023. “Tersangka kami tahan untuk memberikan efek jera untuk patuh membayar pajak,” tegas mantan Kajari Bolaang Mongondow Utara itu. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Irawan menambahkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SMR adalah CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang telah dipungut dan tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555.858.484,” terang Irawan. Ia melanjutkan 

keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dala melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan paja yang ditetapkan dalam APBN.

Irawan menegaskan tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni s.d. Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik. “Karena KPP Pratama Gresik tidak memiliki penyidik sehingga penyidikan dilakukan oleh Kanwil DJP.  (yad)

Kanwil DJP Limpahkan Terduga Pengemplang PPN Senilai Rp 0,55 Miliar ke Kejari Gresik  Selengkapnya

Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun 

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Sidang digelar secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik berada di ruang Tirta PN Gresik. Sedangkan, penasehat hukum bersama empat terdakwa sidang di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Mochammad Fatkhur Rohman itu memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari  Gresik yakni Danu Bagus Pratama, Ludy Himawan dan Nugroho Tanjung. Sidang sempat tertunda beberapa saat karena jaringan internet ngandat. JPU Kejari Gresik mengawali membacakan tuntutan untuk terdakwa anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan , Syaiful Arif dan Sutrisno alias Krisna dan terakhir, Syaiful Fuad alias Arif Saifullah. 

Tim jaksa penuntut menilai tindak pidana yang dilakukan seluruh terdakwa sudah memenuhi unsur kesengajaan. Karena itu, jaksa berharap agar majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah. “Untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dikurangi masa penahanan, serta meminta terdakwa agar tetap ditahan,” ujar JPU Ludy Himawan. 

Jaksa juga menyampaikan pertimbangan dasar tuntutan. Salah satunya, tindakan yang dilakukan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Khususnya umat Islam. Mereka dinilai terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di depan umum. “Melukai perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” katanya.

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Februari 2023 agenda pembelaan para terdakwa. “Kami harap agar pihak terdakwa segera menyusun nota pembelaan. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan pada Kamis, 16 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.

Seperti yang diketahui bahwa keempat terdakwa yakni anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik Pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Kresna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten terlibat dalam perkara penistaan agama dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka dijerat pasal 156 a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penistaan Ajaran Agama dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Sementara, untuk terdakwa Saiful Arif alias Arif Saifullah didakwa dengan pasal 45 ayat (2) UU tentang ITE. (yad)

Manusia Kawini Kambing, Jaksa Menilai Penistaan Agama, Tuntut Terdakwa 1 Tahun  Selengkapnya