Kejari Gresik Tambah Jumlah Sampel Dugaan Penyelewengan Hibah Barang untuk UMKM Senilai Rp 17 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berkomitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi hibah barang untuk 782 UMKM Gresik senilai Rp 17 miliar. Hibah barang berasal dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Gresik 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya telah membaca laporan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) dari seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Tim jaksa telah  memintai keterangan 14 orang. Rinciannya, satu orang anggota DPRD Gresik, tiga orang dari Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik dan 10 orang dari kelompok UMKM mendapatkan barang serta penyedia barang  mendapatkan order melalui e-katalog.

Selain itu, tim telah mengambil 10 sampel barang. Sampel barang dianggap terlalu sedikit karena jumlahbbarang mencapai ratusan item.

“Kami sudah membaca laporan dari Pidsus. Subjek-subjek (sudah) kita mintai keterangan. Saya merasa kalau hanya 10 sampel kurang. Kita tambahi lagi sampelnya,” kata Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Intel Deny Niswansyah dan Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kajari Nana Riana tidak menyebutkan jumlah  dan jenis barang akan menjadi sampel tambahan yang diperlukan. “Kami akan mendalami secara serius, detail terkait tindakan yang mengarah tindak pidana korupsi. Sebab, menaikkan perkara dari pulbaket ke penyelidikan harus cermat, mempertimbangkan dari segala aspek. Komitmen kami bekerja secara profesional,” ujarnya. 

Sumber wartawan 1minute.id  menyebutkan tim pulbaket tinggal selangkah lagi menaikkan dugaan penyelewengan penyelewengan hibah barang di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik tahun anggaran (TA) 2022 ke tahap penyelidikan. Tim pulbaket dikabarkan telah menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah dugaan korupsi. Dugaan korupsi dilakukan secara berjamaah. “Tunggu saja,” katanya. 

Seperti diberitakan, hibah barang kepada kelompok UMKM sebesar Rp 17 miliar dari nilai pagu Rp 19 miliar dilakukan oleh Diskoperindag Gresik berujung pulbaket di Kejaksaan Negeri Gresik. Ada aroma kurang sedap dalam proses hibah barang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Gresik itu. Sebanyak empat orang telah dimintai keterangan. 

Mereka  adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah, Sekretaris Dinas (Sekdin) Diskoperindag Subhan, dan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro pada Diskoperindag Gresik Fransiska Dyah Ayu Puspitasari. Kemudian,  Ketua Komisi II (Bidang Perekonomian dan Keuangan) DPRD Gresik Asroin Widiana serta 10 penerima dan penyedia barang. (yad)