Kanwil DJP Limpahkan Terduga Pengemplang PPN Senilai Rp 0,55 Miliar ke Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pelimpahan tahap dua seorang tersangka berinisial SMR, 40 tahun dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) pada Kamis, 16 Februari 2023.

Tersangka adalah komisaris CV DKM yang berkantor di Gresik. Sekitar pukul 14.30 WIB penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP tiba di kantor Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Mereka langsung menuju ruang penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. 

Tersangka SMR dijerat dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kall jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan,” ujar Kepala Kejari Gresik Nana Riana pada Kamis, 16 Februari 2023. “Tersangka kami tahan untuk memberikan efek jera untuk patuh membayar pajak,” tegas mantan Kajari Bolaang Mongondow Utara itu. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Irawan menambahkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SMR adalah CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan pajak Pertambahan Nilai (PPN)  yang telah dipungut dan tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Juni s.d. Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555.858.484,” terang Irawan. Ia melanjutkan 

keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dala melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan paja yang ditetapkan dalam APBN.

Irawan menegaskan tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni s.d. Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik. “Karena KPP Pratama Gresik tidak memiliki penyidik sehingga penyidikan dilakukan oleh Kanwil DJP.  (yad)