Nur Hudi Didin Arianto Terbukti Menistakan Agama, Hakim Jatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara  penistaan agama, perkawinan manusia dengan kambing menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nur Hudi Didin Arianto penjara selama 7 bulan.

Pemilik Pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik itu menyatakan menerima. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yang juga anggota DPRD Gresik itu penjara selama 1 tahun.

Pembacaan amar putusan terdakwa pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu mendapatkan penjagaan ketat aparat kepolisian dari Polres Gresik ini sempat mengalami penundaan selama 30 menit karena jaringan internet mengalami trobel. Sidang vonis dilakukan secara daring dan luring. Majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang Candra PN Gresik.

Sedangkan, terdakwa bersama penasehat hukum berada di rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman menyatakan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto melanggar Pasal 156a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP.  Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan secara bersama-sama dengan terdakwa lain dengan sengaja melakukan perbuatan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7 bulan dikurangi masa penahanan juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata ketua majelis Mochamad Fatkur Rochman. 

Vonis penjara lebih ringan 5 bulan dari tuntutan jaksa penuntut berdasarkan fakta yuridis yang terungkap selama persidangan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan perbuatan  yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang ada pada masyarakat. 

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa koorporatif selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Seperti diberitakan pernikahan manusia dengan kambing ini dilakukan pada Minggu, 5 Juni 2022. Pernikahan nyeleneh dilakukan di Pesanggrahan Kramat milik Nur Hudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Pernikahan dengan mahar Rp 22 ribu menggunakan prosesi Islam. 

Ada empat yang terlibat dalam perkara ini. Nur Hudi Didin Arianto sebagai pemilik Pesanggrahan.  Terdakwa Syaiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. 

Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (yad)