Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Eko Bayu Asmoro, 21, penjual nanas di  Pasar Gabung, Kecamatan Driyorejo memasuki babak baru pada Rabu, 12 Juli 2023. Sidang lanjutan memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Jaksa penuntut menuntut empat terdakwa bervariasi, teringan 8 tahun dan terberat 13 tahun penjara. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilakukan secara daring meski,  pemerintah telah mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19.

Dalam tuntutannya, Jaksa Yuniar Megalia menuntut terhadap empat terdakwa yaitu Dian Nur Afandi, 18, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo dan Aliev Khan Efendi alias Siman, 19, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kemudian terdakwa 

Kemudian terdakwa Andrean Eko Ramadhana, 23, warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dan Legiman Saputra, 28, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut 12 tahun dan 13 tahun penjara.

Jaksa Yuniar menyebutkan, bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang pembunuhan. 

“Menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini menjatuhkan para terdakwa Andrean Eko Ramadhana dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa Dian Nur Afandi dengan pidana penjara selama 8 rahun, terdakwa Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Ahmad Legiman Saputra dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” kata jaksa Yuniar dalam berkas tuntutan pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Atas tuntutan pidana penjara tersebut penasihat hukum terdakwa Legiman Saputra, Herman Sakti Iman mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. “Kami, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab tuntutan terdakwa Legiman sangat berat,” kata Herman Sakti. 

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan sidang lanjutan akan diagendakan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Bagus.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro, penjual nanas di Pasar Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terjadi pada Senin, 14 November 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Eko Bayu Asmoro berjualan memakai kaus seragam salah perguruan silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa. (yad)

Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara Selengkapnya

Semarakkan Peringatan HBA, Kejari Gresik Gelar Baksos Donor Darah, Periksa Kesehatan dan Khitan Massal, Gratis!

GRESIK,1minute.id – “Kamu sekarang menjadi pria sejati. Sudah di khitan. Besar nanti pingin jadi apa?” tanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana pada bocah belasan tahun itu di kantornya pada Selasa, 11 Juli 2023. “Pingin jadi pemain bola,” jawab bocah itu. Kajari Nana yang didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Mukhibatul Khusnah pun tersenyum. 

“Ini buat beli bola,” lanjut Kajari Nana sambil memasukkan amplop ke saku bocah tersebut. Anak bungsu dari 4 bersaudara itu semringah. “Alhamdulillah, matur suwun, pak Kajari,” ucap si anak itu. Suprapno, ayah bocah itu pun ikut tersenyum. Ia bahagia. Sebab, lelaki 40 tahun tinggal di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas itu  bisa memenuhi keinginan anaknya, sunat. Ia sebelumnya sudah merencanakan untuk mengkhitan anak bungsu itu ke dokter. Namun, belum memiliki biaya. Biaya sunat diperkirakan sebesar Rp 1 juta.

“Alhamdulillah akhirnya bisa khitan gratis,” ungkapnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar bakti sosial memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 pada Selasa, 11 Juli 2023. Dalam kegiatan dipusatkan di kantor kejaksaan berlokasi di Jalan Raya Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu selain khitan massal. Juga, ada pemeriksaan kesehatan. Semuanya gratis untuk masyarakat dan keluarga korp Adhyaksa. Serta, donor darah bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Gresik. 

Kepala Kejari Gresik Nana Riaya mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke– 63 ini diadakan kegiatan sosial. Mulai dari kegiatan khitan kepada warga Gresik, donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Kegiatan khitan anak-anak ini mengundang anak-anak dari masyarakat sekitar Kantor Kejari Gresik. Harapannya, anak-anak yang sudah berani khitan bisa melaksanakan khitan dengan gratis saat libur sekolah.

“Khitan merupakan kegiatan menjaga kesehatan dan kebersihan bagi umat muslim, sehingga kita adakan khitan untuk anak-anak dari masyarakat sekitar,” kata Nana Riana.

Sedangkan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat, diharapkan masyarakat dan pegawai Kejari Gresik dapat mengotrol kondisi kesehatannya, agar selalu sehat dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Agar masyarakat dan pegawai Kejari ini bisa memeriksakan kesehatannya, sehingga bisa untuk menjalankan tugas sehari-hari. Termasuk kegiatan donor darah, kita membantu masyarakat yang membutuhkan darah,” katanya.  (yad)

Semarakkan Peringatan HBA, Kejari Gresik Gelar Baksos Donor Darah, Periksa Kesehatan dan Khitan Massal, Gratis! Selengkapnya

Cegah Korupsi, Kajari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendatangi Balai Desa (Baldes) Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Kamis, 22 Juni 2023. Ada apa? Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada lima aparatur pemerintahan desa yakni Dooro, Dampaan, Lengkong , Gurang Anyar dan Dadapkuning sebagai shohibul bait alias tuan rumah.

Penyuluh hukum yang dilakukan oleh korp Adhyaksa itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa saat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melanggar aturan hukum pidana.

Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung bergantian sebagai narasumber memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana kepada peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa.

“Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi,” jelas Kajari Gresik Nana Riana.

Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk semua kepala desa maupun perangkat desa untuk berkonsultasi hukum jika ada permasalahan agar menemukan solusi terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa Kades tidak perlu takut menggunakanan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesui dengan perundang-undangan.

“Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan di musyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan,” jelas Nuhrogo Tanjung.

Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.

Ketua AKD Kecamatan Cerme Sapaat mengpreasiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan Kejari Gresik. Menurutnya, saat ini para Kades bisa melakukan konsultasi dan bimbingan tata kelola penggunaan anggaran dengan benar. “Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan,” pungkas Sapaat yang juga menjabat Kades Cagak Agung. (yad)

Cegah Korupsi, Kajari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa  Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 480 Juta

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memisahkan memusnahkan barang bukti (barbuk) senilai Rp 480.078.880. Barbuk senilai hampir Rp 0,5 miliar berasal dari 196 kasus kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

Pemusnahan barbuk periode Januari-Juni  2023 iti dilakukan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana yang memimpin acara pemusnahan barbuk itu. 

Kajari Nana Riana didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Gresik Suprapto dan Kepala Dinas (Kadinkes) dr Mukhibatul Khusnah.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 196 kasus kejahatan, dan yang paling banyak kasus narkotika kemudian obat keras,” kata Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi 

Kasi Barang Bukti Kejari Gresik Nugroho Tanjung dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki dalam.konferensi pers usai pemusnahan barbuk pada Kamis, 15 Juni 2023.

BAKAR BSRBUK : (ki-ka) Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah ,Kajari Gresik Nana Riana dan Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto dan Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno memusnahkan barbuk upal, ganja, dan rokok ilegal di kantor Kejari Gresik pada Kamis, 15 Juni 2023 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Kajari Nana menambahkan, narkotika dan obat-obatan yang paling banyak, seperti sabu-sabu sebanyak 176,31 gram dengan nilai Rp.211.572.000 dengan jumlah 66 perkara, Ganja sebanyak 99,961 gram senilai Rp.99.961.000 dari tiga perkara.

Kemudian pada pil dobel LL atau obat keras sebanyak 6,757 butir dengan nilai Rp.20.271.000 dari 11 jumlah perkara yang ditangani. “Sebagai barang kejahatan seperti 93 buah handphone dan satu pucuk senjata api, 3 buah timbangan elektrik, 3 buah senjata tajam, 25 potong baju dan dupa sembilan boks juga turut kita musnahkan,” tambah Kajari Nana Riana.

Sementara untuk pidana khusus bidang cukai, Kejari Gresik memusnahkan rokok tanpa cukai sebanyak 194.000 batang, hingga kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau senilai Rp.148.274.880 (dikalkulasikan).

“Uang palsu dengan pecahan Rp.100 ribuan sebanyak 370 lembar dari satu perkara dan uang mainan pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribuan sebanyak dua dus dari satu perkara, ikut dimusnahkan,” tambah Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Nugroho Tanjung.

Sedangkan unuk tidak pidana ringan pihaknya juga memusnahkan 40 notol berisikan minuman keras beralkohol dari empat perkara, pelaksaan juga dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.

Dalam pengamatan wartawan 1minute.id pemusnahan barbuk hasil kejahatan itu dilakukan dengan cara berbeda. Untuk barbuk narkotika, yakni Sabu-sabu dan Pil Koplo dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pembersih lantai. Sedangkan, uang palsu, rokok dan ganja dimusnahkan dengan cara di bakar. Untuk barbuk miras dibuang dalam tong kemudian di buang ke dalam kubangan tanah. 

Lalu barbuk senpi, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong gerinda. Sedangkan, smartphone dengan cara dipecahkan menggunakan Palu. 

“Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut ada yang dilakukan dengan cara dibakar, dan dihancurkan menggunakan air agar barang bukti kejahatan tersebut tidak digunakan dan disalahgunakan,” tegas Kajari Nana Riana. (yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Rp 480 Juta Selengkapnya

Kasus Hibah Barang UMKM Di Diskoperindag Gresik Naik Penyidikan, Kajari Gresik: Sampel 144 UMKM Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik 2022. Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik belum menyebutkan identitas tersangka. Tapi, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,002 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, hibah barang untuk UMKM Gresik 2022 sebesar Rp 19,6 miliar. Realisasi anggaran Rp 17 9 miliar. Duit puluhan miliar itu berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2022 untuk hibah barang kepada 774 UMKM se-Kabupaten Gresik. 

“Selama 3 bulan penyelidikan telah mengambil sampel 144 UMKM. Potensi pelanggaran penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 1.002.648.529,” ujar Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik  pada Senin, 12 Juni 2023. 

Potensi kerugian negara itu memungkinkan bertambah. Sebab, penyidik Pidsus Kejari Gresik baru mengambil sampel 144 dari 774 UMKM yang tersebar di 16 dari 18 Kecamatan di Kabupaten Gresik. Baru 20 persen penerima barang hibah tersebut. UMKM di Kecamatan Sangkapura dan Tambak, Pulau Bawean menerima bantuan hibah tersebut.

Hibah barang kepada ratusan UMKM itu berasal dari pokok pikiran (pokir) DPRD Gresik. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik membelanjakan barang hibah itu melalui e-katalog lokal. “Ada 12 jasa penyedia yang belum diperiksa,” terang Kajari Nana Riana. 

Saat ini, Kajari Gresik melanjutkan, penyidik masih fokus memeriksa pejabat dilingkup Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik serta penerima hibah UMKM.

“Kejaksaan akan memaksimalkan pemeriksaan penyidikan perkara ini dan segera mungkin mendapatkan jumlah kerugian negara dan menentukan tersangka,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah  melakukan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 17 miliar yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik. Setelah dilakukan pemeriksaan hampir 3 bulan, akhirnya Kejari Gresik menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan. (yad)

Kasus Hibah Barang UMKM Di Diskoperindag Gresik Naik Penyidikan, Kajari Gresik: Sampel 144 UMKM Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 1 Miliar  Selengkapnya

Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan, Cerme Diduga Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan satu dari dua tersangka korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Ia berisial S atau Surahman. Surahman adalah Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti yang juga Sekretaris Desa (Sekdes) Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Penahanan Surahman setelah penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Gresik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka selama 7 jam. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 16.45 WIB Surahman telah memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol plastik sambil menggenggam botol air mineral.

Surahman yang memakai seragam dinas harian (PDH) coklat keki memakai kopyan dan masker kesehatan. Kelopak mata Surahman terlihat berkaca-kaca ketika di giring keluar kantor Kejari Gresik masuk mobil menuju rumah tahanan (rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Beberapa pertanyaan yang disorongkan kepada tersangka Surhaman tidak menggubrisnya. Surahman hanya menunduk seakan menyembunyikan wajahnya dari kamera wartawan. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penahanan tersangka berinisial S selama 20 hari kedepan. “Sedangkan satu lagi tersangka berinisial BS tidak dilakukan penahanan karena kondisi sakit,” ujar Kajari Nana Riana kepada wartawan pada Sejin, 12 Juni 2023.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Dua tersangka itu berinisial BS, mantan anggota DPRD Jatim. Ia mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Serta, Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti-kini-oknum perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berinisial S (Surahman,Red)

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar. Dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu mulai usut oleh Kejari Gresik pada 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim 2016 untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen. 

“Tapi, realistas di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023. (yad)

Kejari Gresik Tahan Sekdes Kambingan, Cerme Diduga Korupsi Dana Hibah APBD Jatim Selengkapnya

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2016. Tersangka mantan anggota DPRD Jatim berinisial BS.

Ia mantan Ketua DPRD Gresik kemudian menjadi anggota DPRD Jatim daerah pemilihan (Dapil) Gresik-Lamongan. Serta, Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Trisakti-kini-oknum perangkat desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik berinisial S.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 1,3 miliar. Dugaan korupsi dana hibah dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim itu mulai usut oleh Kejari Gresik pada 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim 2016 untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Anggaran senilai Rp 1,3 miliar. Modus operandi melakukan rekayasa mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan yang dibuat seakan-seakan selesai 100 persen. 

“Tapi, realistas di lapangan pekerjaan hanya 40 persen. Bahkan, saat ini bangunan sekolah itu tidak bisa difungsikan,” ungkap Kajari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik Raden Achmad Nur Rizki di kantor Kejari Gresik pada Senin, 12 Juni 2023.

Informasi yang dihimpun kedua tersangka yakni BS dan S sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Ruang Penyidik Pidsus Kejari. Kabar yang berkembang kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan. Sebuah mobil ambulans dari RSUD Ibnu Sina Gresik sudah stanby di halaman Kantor Kejari di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 12.30 WIB. Sejumlah tim dokter melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan kedua tersangka. 

Benarkah tersangka akan langsung dijebloskan ke rumah tahanan. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan. Lihat saja perkembangannya nanti,” kata Kajari Nana Riana diplomatis. (yad)

Kajari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar Selengkapnya

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan penyuluhan hukum ke sejumlah desa di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Penyuluhan hukum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana.

“Kami turun ke desa dengan niat baik untuk memberikan edukasi tentang cara pengelolaan anggaran dengan benar agar tidak terjadi penyalahgunaan, sehingga potensi kerugian negara tidak terjadi. Pada prinsipnya, anggaran desa harus dikelola dengan baik dengan tujuan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kajari Gresik Nana Riana di Balai Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean pada Kamis, 8 Juni 2023. 

Selain desa Tanjung, korp Adhyaksa juga memberikan penyuluhan kepada perangkat Desa Belahan Rejo, Menunggal, Turi Rejo dan desa Katimoho.

Nana Riana melanjutkan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi.

Menurutnya, tidak semua kealpaan itu harus diselesaikan dengan hukum, namun kita berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif, jadi Kepala Desa juga proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Jangan sampai ada pelaporan yang  menjadi like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut, apakah kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Kealpaan (kelalaian) itu diantaranya, kelemahan dalam administrasi keuangan, perencanaan, penyusunan laporan, penyusunan spesifikasi pekerjaan dan kesalahan estimasi biaya,” urainya.

Kajari juga memberikan penjelasan perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selain itu, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat, sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif. 

Disebutkan, menurut PP 60/2014 jo No. 08/2016 bahwa Dana Desa bersumber dari APBN yang diberikan kepada Desa melalui transfer APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, membangun infrastruktur, berbagai kegiataan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Pengelolaan dana desa maupun alokasi dana desa yang bersumber dari keuangan negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kajari.

Sementara itu, Camat Kedamean Sukardi menambahkan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan, seperti melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa dengan narasumber dari Kejari Gresik.

“Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa,” pungkasnya. (yad)

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Perangkat Desa  Selengkapnya

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Gresik.

Kesepakatan itu diteken untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. 

Hadir pada kegiatan MoU itu, Kajari Gresik Nana Riana, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani , Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hasan, Ketua AKD Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Para Kasi dan Kasubag Kejari Gresik, Jaksa, dan 150 Kades se- Kabupaten Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI. 

” Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI,” kata Nana Riana. 

Ia melanjutkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa),  harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa. Berdasarkan informasi dan data yang peroleh jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Dana Desa (DD) Rp. 309.991.419.000, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 172.208.419.000. 

Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,  maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian  tujuan SDGs Desa. 

Diantaranya, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa  Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” terang Gus Yani.

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

“Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” jelasnya. (yad)

Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa  Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun

SIDOARJO,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara kepada Rusdyanto. Sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Rusdyanto, Kepala Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik non aktif itu dibacakan pada Selasa, 18 April 2023.

Majelis hakim diketuai Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar mulai 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan pada Selasa, 18 April 2023.

Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (yad)

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun Selengkapnya