Cegah Korupsi, Kajari Gresik Berikan Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendatangi Balai Desa (Baldes) Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Kamis, 22 Juni 2023. Ada apa? Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada lima aparatur pemerintahan desa yakni Dooro, Dampaan, Lengkong , Gurang Anyar dan Dadapkuning sebagai shohibul bait alias tuan rumah.

Penyuluh hukum yang dilakukan oleh korp Adhyaksa itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa saat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melanggar aturan hukum pidana.

Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung bergantian sebagai narasumber memberikan pemahaman teknis pengelolaan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana kepada peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat Desa.

“Penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Untuk itu diperlukan penyuluhan dan pembinaan hukum, sehingga penyalahgunaan itu tidak terjadi,” jelas Kajari Gresik Nana Riana.

Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotogan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.

“Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi,” ujarnya. Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk semua kepala desa maupun perangkat desa untuk berkonsultasi hukum jika ada permasalahan agar menemukan solusi terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa Kades tidak perlu takut menggunakanan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesui dengan perundang-undangan.

“Perencaaan dana desa harus jelas peruntukannya dan di musyawarahkan melakui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan,” jelas Nuhrogo Tanjung.

Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.

Ketua AKD Kecamatan Cerme Sapaat mengpreasiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan Kejari Gresik. Menurutnya, saat ini para Kades bisa melakukan konsultasi dan bimbingan tata kelola penggunaan anggaran dengan benar. “Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan,” pungkas Sapaat yang juga menjabat Kades Cagak Agung. (yad)